Jokowi Ingatkan Penggunaan Dana Hibah yang Cenderung Politis, Apa Maksudnya?

Kamis, 15 Agustus 2024 18:52 WIB

Presiden Joko Widodo menyampaikan pengarahan kepada kepala daerah seluruh Indonesia di Istana Negara, Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa, 13 Agustus 2024. Dalam kesempatan itu Presiden Jokowi menekankan melalui pembangunan IKN, pemerintah ingin menunjukkan bahwa Indonesia memiliki kemampuan untuk membangun ibu kota negara sesuai keinginan dan desain pemerintah, meskipun memakan waktu yang cukup lama. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengadakan pertemuan penting dengan para kepala daerah dari seluruh Indonesia di Istana Garuda, Ibu Kota Nusantara (IKN), pada Selasa, 13 Agustus 2024. Dalam pertemuan tersebut, Jokowi menekankan betapa pentingnya bagi pemerintah provinsi untuk melakukan identifikasi secara mendalam terhadap kekurangan dan kelebihan yang ada di setiap kabupaten dan kota.

Menurutnya, pemahaman yang baik mengenai kondisi di lapangan akan membantu pemerintah daerah dalam merencanakan kebijakan yang lebih efektif dan tepat sasaran.

Alokasi anggaran yang tidak tepat sasaran, kata Jokowi, bisa berdampak negatif seperti penggunaan dana hibah yang cenderung politis. "Padahal dana tersebut bisa digunakan untuk pembangunan fasilitas publik seperti rumah sakit atau universitas," kata Jokowi dikutip dari keterangan tertulis Sekretariat Presiden.

Jokowi mengimbau agar para gubernur lebih berhati-hati dalam mengelola anggaran dan memastikan bahwa dana publik digunakan untuk kepentingan yang benar-benar mendesak dan bermanfaat bagi rakyat.

Dalam keterangan yang sama, Sekretariat Presiden menyebut pertemuan Jokowi dan para gubernur seluruh Indonesia di IKN sebagai momen penting. Pemerintah pusat ingin memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dalam menjalankan program-program strategis nasional.

Advertising
Advertising

Jokowi, dalam paparannya, menegaskan bahwa peran gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah sangat krusial. Eks Gubernur Jakarta ini mengingatkan bahwa keberhasilan program-program strategis pemerintah pusat sangat bergantung pada dukungan yang nyata dari daerah.

Apa itu dana hibah?

Hibah daerah merupakan pemberian dengan pengalihan hak atas sesuatu dari pemerintah atau pihak lain kepada pemerintah daerah atau sebaliknya yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya dan dilakukan melalui perjanjian. Hibah daerah dapat berbentuk uang, barang, dan/atau jasa.

Dilansir dari kamus.dpr.go.id, hibah daerah meliputi hibah kepada pemerintah daerah dan hibah dari pemerintah daerah. Hibah kepada pemerintah daerah dapat berasal dari Pemerintah, badan, lembaga, atau organisasi dalam negeri; dan/atau kelompok masyarakat atau perorangan dalam negeri. Hibah kepada pemerintah daerah yang berasal dari pemerintah bersumber dari APBN meliputi penerimaan dalam negeri, hibah luar negeri dan pinjaman luar negeri.

Hibah kepada pemerintah daerah yang bersumber dari luar negeri dilakukan melalui pemerintah. Hibah kepada pemerintah daerah ini merupakan salah satu sumber penerimaan Daerah untuk mendanai penyelenggaraan urusan yang menjadi kewenangan demerintah daerah dalam kerangka hubungan keuangan antara pemerintah dan pemerintah daerah.

Hibah ini dapat diteruskan kepada badan usaha milik daerah. Hibah kepada pemerintah daerah diprioritaskan untuk penyelenggaraan Pelayanan Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dilaksanakan dengan memperhatikan stabilitas dan keseimbangan fiskal sesuai dengan asas pengelolaan keuangan daerah.

Sementara itu, hibah dari pemerintah daerah dapat diberikan kepada pemerintah, pemerintah daerah lain, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dan badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia.

Hibah dari pemerintah daerah kepada pemerintah dilakukan dengan ketentuan yaitu pertama Hibah dimaksud sebagai penerimaan negara dan hanya untuk mendanai kegiatan dan/atau penyediaan barang dan jasa yang tidak dibiayai dari APBN. Hibah dari pemerintah daerah kepada pemerintah daerah lain, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

SUKMA KANTHI NURANI | DANIEL A. FAJRI

Pilihan Editor: KPK Cegah 21 Orang ke Luar Negeri di Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim Ada 6 Anggota DPRD

Berita terkait

Semester I 2024, Komnas HAM Soroti Konflik Agraria di IKN dan Kriminalisasi Aktivis HAM Lingkungan

5 jam lalu

Semester I 2024, Komnas HAM Soroti Konflik Agraria di IKN dan Kriminalisasi Aktivis HAM Lingkungan

Komnas HAM mengungkap berbagai kasus pelanggaran HAM yang terjadi selama semester I 2024. Dari konflik agraria, kriminalisasi hingga UKT.

Baca Selengkapnya

Hari Kedua KPK di Malang, Periksa 14 Pengurus Pokmas Penerima Dana Hibah APBD Jawa Timur

6 jam lalu

Hari Kedua KPK di Malang, Periksa 14 Pengurus Pokmas Penerima Dana Hibah APBD Jawa Timur

Selama dua hari di Malang, KPK telah memeriksa 21 pengurus pokmas atau kelompok masyarakat penerima dana hibah APBD Jatim.

Baca Selengkapnya

Dampak Pembangunan IKN, Harga Tanah di Penajam Paser Utara Melonjak 70 Kali Lipat

8 jam lalu

Dampak Pembangunan IKN, Harga Tanah di Penajam Paser Utara Melonjak 70 Kali Lipat

Nilai jual objek tanah sebelum IKN dibangun Rp5 ribu per meter persegi, saat ini harga tanah bisa mencapai Rp350 ribu per meter persegi.

Baca Selengkapnya

Apa Itu Sedimen yang Dibuka Keran Ekspornya, tapi Diklaim Jokowi Bukan Pasir Laut?

9 jam lalu

Apa Itu Sedimen yang Dibuka Keran Ekspornya, tapi Diklaim Jokowi Bukan Pasir Laut?

Jokowi mengklaim tidak membuka keran ekspor pasir laut. Menurut dia, komoditas yang diizinkan diekspor adalah hasil sedimentasi. Apa beda keduanya?

Baca Selengkapnya

Kaesang Datangi KPK dan Mengaku Nebeng Jet Pribadi Teman, Ini Kata Jokowi sampai IM57+ Institute

9 jam lalu

Kaesang Datangi KPK dan Mengaku Nebeng Jet Pribadi Teman, Ini Kata Jokowi sampai IM57+ Institute

Jokowi menyebut Kaesang ke KPK karena semua warga sama di depan hukum, IM57+ Institute minta motif pemberian tumpangan jet pribadi didalami.

Baca Selengkapnya

Ma'ruf Amin Sampaikan Pamit: Tinggal Menghitung Hari, Maaf atas Kekurangan Selama Menjabat

10 jam lalu

Ma'ruf Amin Sampaikan Pamit: Tinggal Menghitung Hari, Maaf atas Kekurangan Selama Menjabat

Menjelang berakhirnya masa jabatan, Wapres Ma'ruf Amin menyampaikan salam perpisahan dan memohon maaf atas segala kekurangannya selama menjabat.

Baca Selengkapnya

Kadin Indonesia akan Beri Sanksi Peserta Munaslub yang Dianggap Ilegal

10 jam lalu

Kadin Indonesia akan Beri Sanksi Peserta Munaslub yang Dianggap Ilegal

Dewan Pengurus Kadin melakukan penyelidikan, pemeriksaan, dan kajian mengenai penyelenggaraa Munaslub. Siapkan sanksi bagi peserta Munaslub Kadin.

Baca Selengkapnya

Kaesang Mengaku Bukan Pejabat tapi Gunakan Fasilitas Negara yang Melekat, Apa Saja?

10 jam lalu

Kaesang Mengaku Bukan Pejabat tapi Gunakan Fasilitas Negara yang Melekat, Apa Saja?

Kaesang menyebut kedatangannya ke KPK bukan sebagai pejabat, tetapi dia menikmati beberapa fasilitas negara. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Tes Wawancara Capim KPK Selesai, Pansel Bakal Pangkas 10 Nama

11 jam lalu

Tes Wawancara Capim KPK Selesai, Pansel Bakal Pangkas 10 Nama

Pansel bakal memilih 10 nama Capim KPK yang selanjutnya diserahkan ke presiden untuk kemudian menjalani fit and proper test di DPR

Baca Selengkapnya

Cara Daftar Kunjungan ke IKN untuk Masyarakat Umum dan Syaratnya

12 jam lalu

Cara Daftar Kunjungan ke IKN untuk Masyarakat Umum dan Syaratnya

Otorita IKN membuka kesempatan kunjungan kepada masyarakat, berikut ketentuan dan cara daftarnya

Baca Selengkapnya