Bagaimana Nasib Tenaga Honorer yang Tidak Lolos Seleksi PPPK? Ini Penjelasannya

Reporter

Andika Dwi

Editor

Grace gandhi

Jumat, 9 Agustus 2024 20:13 WIB

Sejumlah peserta mengikuti seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK). ANTARA FOTO/Makna Zaezar/tom.

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mencatat ada lebih dari 1,7 juta pegawai non-aparatur sipil negara (ASN) yang belum diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) per 2024. Tenaga honorer itu tersebar di instansi pusat dan pemerintah daerah (pemda).

“Non-ASN yang terdata di database BKN (Badan Kepegawaian Negara) 1.784.588. Sebanyak 140.433 di antaranya merupakan tenaga honorer eks kategori II (THK II) dan 1.644.155 non-THK II.” Kata Menpan RB Abdullah Azwar Anas dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi II DPR RI, Rabu, 13 Maret 2024. Lantas, bagaimana nasib honorer yang tak lolos seleksi PPPK?

Azwar Anas mengatakan Kemenpan RB telah menyiapkan beberapa strategi dalam rangka penyelesaian tenaga non-ASN, di antaranya menyiapkan formasi secara khusus, menambah nomenklatur jabatan pelaksana selain jabatan fungsional, dan membuka pengadaan dengan kualifikasi pendidikan minimal sekolah dasar (SD) atau sederajat.

“Kekhawatiran tenaga non-ASN tidak lulus seleksi dan terbatasnya anggaran belanja telah kami atur prioritas di instansi pemerintah, terdiri dari eks THK II, non-ASN pendataan BKN, dan non-ASN lainnya,” ucap Azwar Anas.

Kemenpan RB, lanjut dia, juga mengembangkan konsep PPPK paruh waktu atau part-time untuk mengatasi masalah tenaga honorer yang tidak lolos seleksi. “Bagi pegawai non-ASN yang mengikuti seleksi CASN 2024 tapi belum lulus untuk memenuhi lowongan formasi, akan disiapkan mekanisme khusus dengan diangkat menjadi PPPK paruh waktu,” ucap Azwar Anas.

Advertising
Advertising

Selanjutnya: Azwar Anas menjelaskan, tenaga honorer yang menjadi PPPK....

<!--more-->

Azwar Anas menjelaskan, tenaga honorer yang menjadi PPPK paruh waktu dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Pengangkatan dilakukan setelah pegawai yang bersangkutan telah melewati tahap evaluasi kinerja dan syarat administrasi.

“Ketentuan mengenai mekanisme seleksi dan pengangkatan (PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu) akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menpan RB,” ujar Azwar Anas.

PPPK Bisa Daftar CPNS 2024

Dalam kesempatan yang berbeda, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kemenpan RB Aba Subagja menuturkan PPPK yang tertarik mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024 diberikan kesempatan untuk melamar tanpa harus mengundurkan diri atau resign.

“Bagi PPPK yang sudah satu tahun, apabila ingin melamar CPNS, maka tidak harus berhenti dari PPPK. Jadi, kalau (yang bersangkutan) tidak diterima, maka bisa kembali (menjadi) ke PPPK,” kata Aba dalam Sosialisasi Kebijakan Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2024 secara daring, Senin, 29 Juli 2024.

Ketentuan PPPK yang bisa mengikuti rekrutmen CPNS tersebut juga diatur di dalam Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

“Dalam hal PPPK melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS atau pengadaan PPPK, yang bersangkutan wajib memenuhi masa perjanjian kerja minimal satu tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau Pyb (Pejabat yang Berwenang),” bunyi Pasal 24 huruf d Permenpan RB tersebut.

MELYNDA DWI PUSPITA

Pilihan Editor: Nilai Tukar Rupiah Ditutup Melemah Jadi Rp15.924,5 per Dolar AS

Berita terkait

Menpan RB Bilang Pengesahan UU Wantimpres Perkokoh Kedudukan Lembaga

1 hari lalu

Menpan RB Bilang Pengesahan UU Wantimpres Perkokoh Kedudukan Lembaga

Abdullah Azwar Anas menyebut, peran Wantimpres menjadi krusial sebagai sumber pandangan dan saran yang independen serta strategis.

Baca Selengkapnya

5 Tersangka Korupsi Seleksi PPPK Langkat Tak Ditahan, Ini Kata Polda Sumatera Utara

1 hari lalu

5 Tersangka Korupsi Seleksi PPPK Langkat Tak Ditahan, Ini Kata Polda Sumatera Utara

Polda Sumut mengatakan tidak ada keharusan untuk menahan lima tersangka korupsi seleksi PPPK.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Peringatkan Ada Hukuman Pidana Jika Libatkan ASN dan Kepala Desa dalam Pilkada

2 hari lalu

Bawaslu Peringatkan Ada Hukuman Pidana Jika Libatkan ASN dan Kepala Desa dalam Pilkada

Bawaslu menilai saat ini posisi ASN berada dalam sistem yang terkoneksi dengan kepentingan politik.

Baca Selengkapnya

11 Perbedaan PNS dan PPPK, Mulai dari Hak Keuangan hingga Batas Usia Pensiun

2 hari lalu

11 Perbedaan PNS dan PPPK, Mulai dari Hak Keuangan hingga Batas Usia Pensiun

PNS dan PPPK adalah pegawai ASN yang memiliki perbedaan dari berbagai aspek

Baca Selengkapnya

Guru Honorer Korban Percaloan di Kabupaten Langkat Mencari Keadilan

3 hari lalu

Guru Honorer Korban Percaloan di Kabupaten Langkat Mencari Keadilan

Ratusan guru honorer korban percalona di Kabupaten Langkat masih terus menuntut haknya.

Baca Selengkapnya

IKN: Jokowi akan Berkantor di Sana hingga Prabowo Membentuk Komcad

7 hari lalu

IKN: Jokowi akan Berkantor di Sana hingga Prabowo Membentuk Komcad

Jokowi berencana akan terus berkantor di IKN hingga akhir jabatannya sebagai presiden

Baca Selengkapnya

Wali Kota Makassar Danny Pomanto Terima Penghargaan dari Kompas TV

8 hari lalu

Wali Kota Makassar Danny Pomanto Terima Penghargaan dari Kompas TV

Danny Pomanto menerima penghargaan dari Kompas TV untuk kategori Pelayanan dan Keterbukaan Informasi Publik terbaik. Apresiasi diberikan Menteri PAN/RB Azwar Anas.

Baca Selengkapnya

Aturan Pencalonan Penjabat Gubernur Jakarta, Heru Budi Masih Berpeluang?

8 hari lalu

Aturan Pencalonan Penjabat Gubernur Jakarta, Heru Budi Masih Berpeluang?

DPRD DKI Jakarta membuka peluang bagi seluruh ASN dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau Eselon I untuk diusulkan menjadi Penjabat Gubernur Jakarta

Baca Selengkapnya

Ketua DPRD Buka Opsi Pilih Calon Pengganti Pj Gubernur Heru Budi dari Luar Jakarta

9 hari lalu

Ketua DPRD Buka Opsi Pilih Calon Pengganti Pj Gubernur Heru Budi dari Luar Jakarta

DPRD DKI Jakarta membuka peluang bagi seluruh ASN dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau Eselon I, untuk diusulkan menjadi Pj Gubernur Jakarta.

Baca Selengkapnya

Menpan RB Minta BKN Jemput Bola untuk Kelancaran Rekrutmen CASN

10 hari lalu

Menpan RB Minta BKN Jemput Bola untuk Kelancaran Rekrutmen CASN

Menteri Azwar Anas mengimbau Badan Kepegawaian Negara serta seluruh Kantor Regional untuk "jemput bola" dalam memastikan kelancaran rekrutmen CASN

Baca Selengkapnya