Aturan Baru Terkait BBM Bersubsidi Berlaku 1 September 2024

Reporter

Antara

Editor

Yudono Yanuar

Senin, 5 Agustus 2024 20:12 WIB

Petugas menunggu jaringan aplikasi BBM subsidi normal kembali dan mengarahkan pembeli untuk menggunakan BBM non subsidi di SPBU Siliwangi, Semarang, Kamis, 6 Juni 2024. Terkait penjualan BBM bersubsidi pengelola SPBU memilih menutup penjualan karena tidak berani menjual BBM bersubsidi tanpa melalui aplikasi resmi yang sedang error. Tempo/Budi Purwanto

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi menyiapkan aturan baru terkait bahan bakar minyak atau BBM bersubsidi yang diharakpan rampung pada 1 September 2024. Sebelumnya, Menteri Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, aturan terkait Pertalite dan Solar, akan diterapkan mulai 17 Agustus 2024.

Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves Rachmat Kaimuddin mengatakan bahwa aturan tersebut awalnya dijadwalkan dapat diimplementasikan pada 17 Agustus 2024. Namun terpaksa mundur lantaran masih proses finalisasi.

"Waktu itu Pak Luhut (Menko Marves) inginnya seperti itu, tapi ini kayaknya akan digeser sedikit. Harapan kita bisa lock semuanya 1 September, peraturannya segala macam," ujar Rachmat dalam diskusi media Kebijakan Baru Subdisi BBM di Jakarta, Senin, 5 Agustus 2024.

Rachmat mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih terus mempersiapkan aturan-aturan dan tata laksana pembelian BBM bersubsidi.

Menurut dia, apabila tidak dapat selesai pada Pemerintahan Presiden Jokowi, maka akan diteruskan oleh pemerintahan baru.

"Kita ingin coba mempersiapkan itu. Mudah-mudahan ini bisa jadi sesuatu yang kita kerjakan di pemerintahan ini, tapi bisa jadi 'oleh-oleh' di pemerintahan baru," katanya.

Lebih lanjut, Rachmat menekankan bahwa aturan baru ini bukan membatasi pembelian BBM bersubsidi.

Ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memastikan bahwa BBM bersubsidi diterima oleh yang membutuhkan atau tepat sasaran.

"Saya terus terang sih kurang menyukai bahasa pembatasan, karena kalau pembatasan itu, nanti orang pikir enggak boleh beli. Sebenarnya kita memastikan bahwa orang-orang yang membutuhkan itu bisa mendapatkan akses, intinya subsidi yang lebih tepat sasaran," ujar Rachmat.

Data Distribusi BBM

Jenis BBM Bersubsidi 2018 20192020202120222023
Premiun (juta kilo liter)9,2811,558,483,42
Pertalite (juta kilo liter)7,0129,4930,03
Solar dan Minyak tanah (juta kilo liter)16,1216,7614,4816.0918,1018,07
BBM Non-Subsidi48,6846,1442,7643,7230,3632,19

Subsidi energi pada 2023 sebesar Rp 159,6 triliun, terdiri atas subsidi BBM dan LPG Rp 95,6 triliun, dan subsidi listrik Rp 64 triliun.

Subsidi energi pada 2024 ditetapkan sebesar Rp 186,9 triliun, terdiri dari subsidi BBM dan LPG Rp 113,3 triliun dan subsidi listrik Rp 73,6 triliun.

Grafis BBM Bersubsidi Tidak Tepat Sasaran

Advertising
Advertising

Berita terkait

Momen Prabowo Terharu Saat Ucapkan Terima Kasih ke Jokowi

5 hari lalu

Momen Prabowo Terharu Saat Ucapkan Terima Kasih ke Jokowi

Presiden terpilih Prabowo Subianto mengucapkan terima kasih kepada Presiden Jokowi dalam sidang kabinet di Ibu Kota Nusantara.

Baca Selengkapnya

Polusi Udara Jabodetabek, Pemerintah Didesak Sediakan BBM Standar Euro 4

7 hari lalu

Polusi Udara Jabodetabek, Pemerintah Didesak Sediakan BBM Standar Euro 4

Hasil simulasi penerapan BBM ramah lingkungan yang sesuai teknologi Euro 4 disebut mampu menurunkan polusi udara secara signifikan.

Baca Selengkapnya

Anggota DPR Sebut Subsidi BBM Tidak Tepat Sasaran

7 hari lalu

Anggota DPR Sebut Subsidi BBM Tidak Tepat Sasaran

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eddy Soeparno mengatakan 70 persen subsidi bahan bakar minyak (BBM) tidak tepat sasaran.

Baca Selengkapnya

Bank Indonesia Sebut Kinerja Penjualan Eceran di Agustus 2024 Meningkat, Ini Rinciannya

9 hari lalu

Bank Indonesia Sebut Kinerja Penjualan Eceran di Agustus 2024 Meningkat, Ini Rinciannya

Bank Indonesia menyebut kinerja penjualan pada Agustus 2024 meningkat. IPR kinerja penjualan eceran mencapai 215,9 atau tumbuh 5,8 persen yoy.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: DPR Setujui Tambahan Anggaran Rp 27,8 Triliun untuk IKN, Awal Mula Marimutu Sinivasan Texmaco Terjerat Utang Rp 95 T

9 hari lalu

Terpopuler: DPR Setujui Tambahan Anggaran Rp 27,8 Triliun untuk IKN, Awal Mula Marimutu Sinivasan Texmaco Terjerat Utang Rp 95 T

Komisi II DPR telah menyetujui usulan tambahan anggaran oleh Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) sebesar Rp 27,8 triliun.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewan Minta Pemerintah Tunda Pembatasan BBM Bersubsidi per 1 Oktober: Bisa Munculkan Gejolak Sosial

10 hari lalu

Anggota Dewan Minta Pemerintah Tunda Pembatasan BBM Bersubsidi per 1 Oktober: Bisa Munculkan Gejolak Sosial

DPR minta pemerintah menunda rencana pembatasan pendistribusian BBM bersubsidi. Langkah ini akan memperlemah daya beli masyarakat kelas menengah

Baca Selengkapnya

Pemerintah Batasi Penjualan BBM Bersubsidi, Ini Kriteria Mobil yang Bisa Beli Pertalite dan Solar Subsidi

14 hari lalu

Pemerintah Batasi Penjualan BBM Bersubsidi, Ini Kriteria Mobil yang Bisa Beli Pertalite dan Solar Subsidi

Pemerintah berencana mulai membatasi penjualan bahan bakar minyak atau BBM bersubsidi jenis pertalite dan solar pada 1 Oktober 2024 mendatang

Baca Selengkapnya

Kriteria SPBU yang Tak Boleh Lagi Jual Pertalite

17 hari lalu

Kriteria SPBU yang Tak Boleh Lagi Jual Pertalite

Sebagian SPBU ada yang tidak lagi diizinkan untuk menjual Pertalite, contohnya adalah yang berada di daerah dengan penduduk menengah ke atas.

Baca Selengkapnya

Cara Daftar Kode QR Jelang Pembatasan Pertalite mulai 1 Oktober 2024

17 hari lalu

Cara Daftar Kode QR Jelang Pembatasan Pertalite mulai 1 Oktober 2024

Ini tutorial mendaftar kode QR agar bisa membeli Pertalite menjelang pembatasan pada 1 Oktober. Anda bisa mengakses laman subsidi tepat my Pertamina.

Baca Selengkapnya

Jika Pembelian Pertalite Dibatasi Tersedia Pertamax 92, Apa Keunggulannya?

17 hari lalu

Jika Pembelian Pertalite Dibatasi Tersedia Pertamax 92, Apa Keunggulannya?

Berikut keunggulan Pertamax 92 dibandingkan Pertalite BBM bersubsidi.

Baca Selengkapnya