Kemenpan RB Usulkan Insentif Khusus Rp 100 Juta bagi PNS yang Mau Pindah ke IKN

Senin, 5 Agustus 2024 20:10 WIB

Pekerja berjalan di kawasan Rusun ASN di IKN, Penajam Paser Utara, Kalimatan Timur, Selasa, 30 Juli 2024. Rumah susun ASN tersebut nantinya akan menjadi hunian untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di Ibu Kota Nusantara (IKN). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengusulkan pemberian tunjangan kinerja (tukin) atau insentif khusus sebesar Rp100 juta untuk pegawai setingkat Eselon I jika mau pindah ke IKN Nusantara, disamakan dengan Pejabat Setingkat Eselon I di Otorita IKN (OIKN).

Dilansir dari laman wantimpres.go.id, usulan ini diajukan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Analis Kebijakan Utama Kedeputian SDM Aparatur Kemenpan RB Arizal mengungkapkan pihaknya terus melobi Kemenkeu untuk memberikan insentif kepada PNS yang mau dipindah.

Arizal menegaskan, semuanya baru sekadar usulan dan Kemenkeu sangat rigid terkait masalah finansial, termasuk insentif. Meski demikian, Kemenpan RB berjanji akan terus memperjuangkan hak-hak PNS tersebut.

Lebih lanjut, dikutip dari laman wantimpres.go.id, Deputi OIKN Alimuddin menyebut dirinya memeroleh sekitar Rp100 juta. Apa yang didapatnya di Otorita jauh lebih besar ketimbang saat 10 kali menjabat sebagai kepala dinas di Kalimantan Timur selama 30 tahun lamanya.

Alimuddin mengklaim ia telah menanyakan langsung gaji anak buahnya yang merupakan pindahan dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf). Sang anak buah menjawab gajinya lebih besar di Otorita ketimbang saat masih berkantor di kementerian.

Advertising
Advertising

Bahkan, kata dia, anak buahnya yang lain dengan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bisa mendapatkan penghasilan Rp22 juta. Selain itu, ia merinci 35 persen dari total 600 sekian pegawai OIKN merupakan warga lokal. Alimuddin mengatakan ini adalah upaya antisipasi agar tidak adanya gesekan dengan para pendatang.

Sebelumnya, dikutip dari menpan.go.id, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) secara intensif mempersiapkan proses pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, mulai dari SDM hingga ke tata kelola pemerintahannya. Dimana kurang lebih 12 ribu pegawai terdiri dari JPT Madya, JPT Pratama, Jabatan Administrator, Jabatan Fungsional, dan Pelaksana dari 38 Kementerian/lembaga secara bertahap pindah ke IKN sampai dengan Desember 2024.

“Penentuan jumlah Pegawai ASN Instansi Pusat yang akan dipindahkan ke IKN dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan beberapa prinsip, seperti skala prioritas peran atau tugas dan fungsi kementerian/lembaga untuk menjamin efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di IKN,” ujar Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, di Jakarta, Senin 18 Februari 2024.

Pilihan Editor: Beban Biaya Insentif ASN ke IKN

Berita terkait

Pemerintah akan Bangun Gedung DPR di IKN 2025, Dianggap Boros Anggaran

1 jam lalu

Pemerintah akan Bangun Gedung DPR di IKN 2025, Dianggap Boros Anggaran

Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono mengatakan pembangunan gedung DPR RI di IKN kemungkinan akan dimulai pada 2025. Ada anggapan boros anggaran.

Baca Selengkapnya

Semester I 2024, Komnas HAM Soroti Konflik Agraria di IKN dan Kriminalisasi Aktivis HAM Lingkungan

7 jam lalu

Semester I 2024, Komnas HAM Soroti Konflik Agraria di IKN dan Kriminalisasi Aktivis HAM Lingkungan

Komnas HAM mengungkap berbagai kasus pelanggaran HAM yang terjadi selama semester I 2024. Dari konflik agraria, kriminalisasi hingga UKT.

Baca Selengkapnya

Dampak Pembangunan IKN, Harga Tanah di Penajam Paser Utara Melonjak 70 Kali Lipat

10 jam lalu

Dampak Pembangunan IKN, Harga Tanah di Penajam Paser Utara Melonjak 70 Kali Lipat

Nilai jual objek tanah sebelum IKN dibangun Rp5 ribu per meter persegi, saat ini harga tanah bisa mencapai Rp350 ribu per meter persegi.

Baca Selengkapnya

Cara Daftar Kunjungan ke IKN untuk Masyarakat Umum dan Syaratnya

14 jam lalu

Cara Daftar Kunjungan ke IKN untuk Masyarakat Umum dan Syaratnya

Otorita IKN membuka kesempatan kunjungan kepada masyarakat, berikut ketentuan dan cara daftarnya

Baca Selengkapnya

Basuki Hadimuljono Siapkan Rp 9,11 Triliun untuk IKN dari Tambahan Anggaran 2025

16 jam lalu

Basuki Hadimuljono Siapkan Rp 9,11 Triliun untuk IKN dari Tambahan Anggaran 2025

PUPR menyediakan anggaran sebesar Rp 9,11 triliun untuk melanjutkan pembangunan IKN dari tambahan anggaran 2025.

Baca Selengkapnya

Jokowi Tunggu Kesiapan IKN sebelum Teken Keppres Pemindahan Ibu Kota: Ini Bukan Pindahan Rumah

19 jam lalu

Jokowi Tunggu Kesiapan IKN sebelum Teken Keppres Pemindahan Ibu Kota: Ini Bukan Pindahan Rumah

Jokowi blak-blakan soal alasan Keputusan Presiden atau Keprres Pemindahan pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Baca Selengkapnya

11 Perbedaan PNS dan PPPK, Mulai dari Hak Keuangan hingga Batas Usia Pensiun

23 jam lalu

11 Perbedaan PNS dan PPPK, Mulai dari Hak Keuangan hingga Batas Usia Pensiun

PNS dan PPPK adalah pegawai ASN yang memiliki perbedaan dari berbagai aspek

Baca Selengkapnya

1.000 Warga di Kawasan IKN Bakal Demo Hari Ini, Tuntut Kepastian Hak Tanah dan Ganti Rugi

23 jam lalu

1.000 Warga di Kawasan IKN Bakal Demo Hari Ini, Tuntut Kepastian Hak Tanah dan Ganti Rugi

Seribuan warga Kawasan IKN, Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur, bakal berdemonstrasi hari ini, Rabu, 18 September 2024.

Baca Selengkapnya

Pembangunan IKN Tahap II dimulai 2025, Bappenas: Fokus Membangun Economic Crowd

1 hari lalu

Pembangunan IKN Tahap II dimulai 2025, Bappenas: Fokus Membangun Economic Crowd

Pembangunan ini dianggap penting untuk dapat memastikan orang-orang yang tinggal di IKN tercukupi kebutuhan sosial dan fisiknya

Baca Selengkapnya

Mengenal IKNOW, Aplikasi Daftar Diri Jika Ingin Banget Berkunjung ke IKN

2 hari lalu

Mengenal IKNOW, Aplikasi Daftar Diri Jika Ingin Banget Berkunjung ke IKN

Otorita IKN telah membuka IKN bagi masyarakat, tetapi harus daftarkan diri lewat aplikasi IKNOW. Apakah IKNOW itu?

Baca Selengkapnya