BPJPH Cabut Sertifikat Halal Roti Okko, Bagaimana Cara Mendapatkan Sertifikasi Halal?

Sabtu, 3 Agustus 2024 13:01 WIB

Logo Halal terbaru oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. TEMPO/ Faisal Ramadhan

TEMPO.CO, Jakarta - Mulai Kamis, 1 Agustus 2024, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal atau BPJPH Kementerian Agama (Kemenag) resmi mencabut sertifikat halal produk Roti Okko. Alasan utamanya adalah produk roti okko telah melanggar sejumlah regulasi pemenuhan syarat Jaminan Produk Halal atau JPH.

PT ARF selaku produsen roti okko telah dijatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan sertifikat halal dengan nomor ID00210006483580623 per 1 Agustus 2024 lalu. Hal tersebut telah diumumkan secara resmi oleh Kepala BPJPH Aqil Irham. "Terhitung sejak 1 Agustus 2024," ujarnya di Jakarta, Kamis, 1 Agustus 2024, seperti dikutip dari Antara.

Bagi para pengusaha terutama produk seperti PT ARF tentu saja membutuhkan sertifikasi halal sebagai tanda produk ataupun usaha yang dijalankannya sesuai dengan syariat islam. Aqil juga mengatakan bahwa sertifikasi halal ini bukan hanya sekadar pemenuhan kewajiban administratif saja tetapi juga sebagai bentuk komitmen pelaku usaha terhadap regulasi yang wajib ditaati dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Secara hukum,ketentuan mengenai standar yang harus dipenuhi untuk mendapatkan sertifikasi halal terdapat di Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Apabila usaha sudah melanggar regulasi tersebut maka akan menerima sanksi berupa pencabutan sertifikat halal, dan penarikan barang dari peredaran.

Bagaimana Proses Pembuatan Sertifikat Halal?

Advertising
Advertising

Sejak 1 Desember 2021, Kementerian Agama atau Kemenag telah menetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang tertulis dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 141 Tahun 2021 tentang Penetapan Tarif Layanan BLU BPJPH dan Peraturan BPJPH Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembayaran Tarif Layanan BLU BPJPH. Aturan ini juga merupakan tindak lanjut atas Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

"Penetapan peraturan tarif layanan juga wujud komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian tarif serta transparansi biaya layanan sertifikasi halal di Indonesia," kata Aqil Irham.

Dilansir dari Kemenag.go.id, Penetapan tarif tersebut cukup beragam tergantung dengan kondisi usaha yang sedang dijalankan. Terdapat tiga kategori pengajuan dan perpanjangan sertifikasi halal. Berikut adalah rinciannya.

  1. Permohonan Pengajuan Sertifikasi Halal
    Usaha mikro memiliki biaya sebesar Rp300.000 per sertifikat
    Usaha Menengah memiliki biaya sebesar Rp5.000.000 per sertifikat
    Usaha Besar dan/atau berasal dari luar negeri memiliki biaya sebesar Rp12.500.000 per sertifikat

  2. Perpanjangan Sertifikasi Halal
    Usaha Mikro memiliki biaya sebesar Rp200.000
    Usaha Menengah memiliki biaya sebesar Rp.2.400.000
    Registrasi Sertifikasi Halal Luar Negeri Rp 800.000

Sebelum itu, ada beberapa dokumen yang harus dipenuhi sebagai pemilik usaha yang ingin mengajukan permohonan sertifikasi seperti Fotokopi KTP, Surat Permohonan, Formulir pendaftaran, Nomor Induk Berusaha atau NIB, Salinan sertifikat penyelia halal dan salinan keputusan penyelia halal, daftar nama produk usaha, daftar produk dan bahan yang digunakan, manual SJPH, dan izin edar dan SLHS jika ada.


ADINDA ALYA IZDIHAR I RIZKY DEWI AYU | ANTARA

Pilihan Editor: BPJPH Kemenag Cabut Sertifikasi Halal Roti Okko, Apa yang Dilanggar?

Berita terkait

Ma'ruf Amin Sampaikan Pamit: Tinggal Menghitung Hari, Maaf atas Kekurangan Selama Menjabat

12 jam lalu

Ma'ruf Amin Sampaikan Pamit: Tinggal Menghitung Hari, Maaf atas Kekurangan Selama Menjabat

Menjelang berakhirnya masa jabatan, Wapres Ma'ruf Amin menyampaikan salam perpisahan dan memohon maaf atas segala kekurangannya selama menjabat.

Baca Selengkapnya

Kasus Penganiayaan Santri Pondok Pesantren di Sukoharjo, Kemenag Bakal Panggil Pengurus Yayasan dan Pengelola

18 jam lalu

Kasus Penganiayaan Santri Pondok Pesantren di Sukoharjo, Kemenag Bakal Panggil Pengurus Yayasan dan Pengelola

Hari ini, Kemenag Sukoharjo berencana mendatangi rumah korban untuk bertakziah dan bertemu dengan keluarga santri muda itu.

Baca Selengkapnya

Sejauh Mana Pansus Haji Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan dalam Penyelenggaraan Haji?

1 hari lalu

Sejauh Mana Pansus Haji Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan dalam Penyelenggaraan Haji?

Sejauh mana langkah Pansus Haji menyelidiki dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penyelenggaraan haji?

Baca Selengkapnya

Kemenag Umumkan 319.255 Pelamar Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2024

1 hari lalu

Kemenag Umumkan 319.255 Pelamar Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2024

Sebanyak 319.255 pelamar dinyatakan lulus seleksi administrasi CPNS Kementerian Agama 2024.

Baca Selengkapnya

Kemenag Sebut Pengadaan Layanan Haji 2024 Sudah Sesuai Aturan

1 hari lalu

Kemenag Sebut Pengadaan Layanan Haji 2024 Sudah Sesuai Aturan

Kementerian Agama mengatakan seluruh proses pengadaan layanan haji 2024 di Adab Saudi telah mengikuti aturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya

Lolos Seleksi Administrasi? Simak Jadwal Tes SKD dan SKB CPNS 2024

2 hari lalu

Lolos Seleksi Administrasi? Simak Jadwal Tes SKD dan SKB CPNS 2024

Peserta tes CPNS yang lolos administrasi akan mengikuti tahapan selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Baca Selengkapnya

Simak Jadwal Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS 2024 Kemendikbudristek dan Kemenag

3 hari lalu

Simak Jadwal Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS 2024 Kemendikbudristek dan Kemenag

Pengumuman seleksi administrasi CPNS 2024 di Kemendikbudristek akan berlangsung pada 16-17 September.

Baca Selengkapnya

Peneliti Minta Pemasangan Chattra Candi Borobudur Dibatalkan, Ini Alasannya

4 hari lalu

Peneliti Minta Pemasangan Chattra Candi Borobudur Dibatalkan, Ini Alasannya

Kementerian Agama menunda pemasangan chattra di stupa induk Candi Borobudur, yang semula dijadwalkan untuk diresmikan pada 18 September 2024

Baca Selengkapnya

Serba-serbi Temuan Pansus Haji

5 hari lalu

Serba-serbi Temuan Pansus Haji

Simak fakta selengkapnya di balik temuan Pansus Haji 2024

Baca Selengkapnya

Hari Ini Pansus Haji Bertolak ke Arab Saudi

7 hari lalu

Hari Ini Pansus Haji Bertolak ke Arab Saudi

Pansus Haji akan berangkat ke Arab Saudi hari ini untuk menyelidiki dugaan pelanggaran penyelenggaraan ibadah haji 2024 oleh Kementerian Agama.

Baca Selengkapnya