Daftar Produk Cina yang Akan Dikenakan Bea Masuk 200 Persen, Ada Tekstil

Selasa, 2 Juli 2024 07:07 WIB

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menunjukkan produk keramik dan tableware ilegal saat Ekspose Barang Hasil Pengawasan di Surabaya, Jawa Timur, Kamis, 20 Juni 2024. Kemendag akan memusnahkan sebanyak 4.565.598 biji produk keramik dan tableware senilai Rp79.897.965.000 asal Cina karena tidak memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT) dan Nomor Pendaftaran Barang (NPB) SNI. ANTARA FOTO/Rizal Hanafi

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan atau Mendag Zulkifli Hasan alias Zulhas mengungkapkan bahwa produk impor asal Cina akan dikenakan bea masuk hingga 200 persen. Kebijakan ini diambil untuk menyikapi produk-produk asal Cina yang membanjiri pasar Indonesia.

“Maka satu-hari dua hari ini, mudah-mudahan sudah selesai Permendagnya,” kata Zulhas di Bandung, Jawa Barat, Jumat, 28 Juni 2024, seperti dikutip dari Antara.

Zulhas menjelaskan perang dagang antara Cina dan Amerika Serikat (AS) telah memicu kelebihan pasokan dan kelebihan kapasitas, sehingga produk-produk asal Cina kemudian memasuki Indonesia. Hal ini dikarenakan pasar negara-negara Barat menolak produk dari Cina tersebut. Adapun sejumlah produk impor itu di antaranya pakaian, baja, tekstil, dan lain sebagainya.

Menurut dia, apabila aturan ini kemudian terbit, bea masuk akan berfungsi sebagai jalan keluar untuk melindungi barang-barang impor membanjiri pasar Indonesia. Adapun bea masuk yang akan dikenakan pada barang-barang Cina itu, kata dia, telah diputuskan antara 100 persen dari harga barang sampai 200 persen.

“Saya katakan kepada teman-teman jangan takut, jangan ragu Amerika bisa mengenakan tarif terhadap keramik terhadap pakaian sampai dengan 200 persen kita juga bisa. Ini agar UMKM industri kita bisa tumbuh dan berkembang,” ucap dia.

Advertising
Advertising

Penerapan aturan ini menuai respons dari berbagai pihak, termasuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan bea cukai selaku garda terdepan dalam menjaga arus barang masuk dan keluar di Indonesia.


Selanjutnya baca: Bea Cukai Dukung Peraturan Agar Adaptif<!--more-->

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mendukung peraturan impor agar adaptif terhadap kondisi perekonomian dunia. Belakangan, banjir impor produk tekstil justru membuat industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dalam negeri terpuruk.

“Kita kan enggak sendiri,” ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heriyanto saat ditemui di Batam, Kepulauan Riau, Kamis, 27 Juni 2024.

Nirwala mengatakan Kementerian Keuangan tidak sendiri dalam memberlakukan peraturan. Untuk menerapkan Bea Masuk Anti-dumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), dia mengatakan Kemenkeu harus mendapatkan pertimbangan dari berbagai kementerian, yakni Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian.

“Benar Peraturan Menteri Keuangan (PMK) harus melalui Badan Kebijakan Fiskal (BKF), tapi kan harus ada Tim Tarif Tarif dan pertimbangan teknis dari masing-masing fungsi kementerian,” kata dia.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan akan segera mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan tentang BMAD dan BMTP untuk sejumlah komoditas impor, terutama tekstil. Keputusan ini sebagai respons terhadap permintaan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita untuk melindungi industri tekstil dalam negeri dari banjir produk impor.

“Kementerian Keuangan akan merespons dengan melakukan langkah sesuai yang sudah diatur undang-undang apakah akan menentukan kembali bea masuk atau measure yang lain,” tutur Sri Mulyani dalam konferensi pers, Kamis 27 Juni 2024.

Sementara itu, Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto mengingatkan Kementerian Perdagangan terkait rencana kebijakan tarif bea masuk sebesar 200 persen untuk barang dari Cina. Menurut dia, kebijakan tersebut sebaiknya dibuat secara lebih spesifik untuk sektor tertentu.

“Yang terancam kan industri tekstil, jadi model kebijakannya sebaiknya dikhususkan untuk industri itu,” katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu, 30 Juni 2024 dikutip dari Antaranews.

Menurut Darmadi, setiap sektor industri seharusnya kebijakannya atau pendekatannya berbeda-beda, tidak bisa disamakan begitu saja. Ini karena habitat atau iklim bisnisnya berbeda antara industri satu dengan lainnya.

“Jadi tidak boleh semua industri diperlakukan sama untuk kebijakan impornya. Jangan sampai kebijakan itu justru mengancam industri lainnya,” ujarnya.

Apabila kebijakan bea masuk hingga 200 persen tersebut diterapkan tanpa dibarengi dengan penegakan hukum yang memadai, Darmadi menilai potensi masuknya barang ilegal akan sulit dibendung. Hal ini justru akan memperparah industri dalam negeri.

“Setiap kebijakan yang dikenakan pajak sampai 200 persen maka pasti akan banyak masuk barang ilegal, industri dalam negeri kita ujungnya akan collapse jika barang ilegal membanjiri industri dalam negeri,” katanya.

RADEN PUTRI

Pilihan Editor: Impor Peralatan Penelitian Bebas Bea Masuk dan Cukai, Ini Syaratnya

Berita terkait

Mendag Zulhas Sebut Semua negara Boleh Terapkan Bea Masuk Pengamanan dan Bea Masuk Antidumping

6 jam lalu

Mendag Zulhas Sebut Semua negara Boleh Terapkan Bea Masuk Pengamanan dan Bea Masuk Antidumping

Kata Zulhas BMTP, BMAD dapat diterapkan dalam kurun tiga tahun barang-barang impor tertentu melonjak di pasaran dan terbukti hancurkan industri lokal

Baca Selengkapnya

Buruh dan Pengusaha Tekstil Bandung Desak Pemerintah Berantas Mafia Impor

7 jam lalu

Buruh dan Pengusaha Tekstil Bandung Desak Pemerintah Berantas Mafia Impor

Kelompok buruh yang tergabung dalam Aliansi Industri Kecil Menengah dan Masyarakat Tekstil Indonesia, mendesak pemerintah menghentikan impor tekstil

Baca Selengkapnya

Terkini: Hippindo Minta Pembatasan Impor Ditujukan ke Impor Ilegal, Margono Djojohadikusumo Pendiri BNI dan Hubungannya dengan Prabowo

8 jam lalu

Terkini: Hippindo Minta Pembatasan Impor Ditujukan ke Impor Ilegal, Margono Djojohadikusumo Pendiri BNI dan Hubungannya dengan Prabowo

Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) meminta kebijakan pembatasan impor oleh pemerintah ditujukan kepada impor ilegal.

Baca Selengkapnya

APPBI: Permendag Impor Terus Jadi Masalah karena Tak Sentuh Impor Ilegal, Peraturan Selalu Pukul Rata Padahal Segmentasi Beda-beda

10 jam lalu

APPBI: Permendag Impor Terus Jadi Masalah karena Tak Sentuh Impor Ilegal, Peraturan Selalu Pukul Rata Padahal Segmentasi Beda-beda

Permendag impor sudah tiga kali direvisi. APPBI menilai karena tak pernah menyentuh permasalahan sebenarnya, yakni impor ilegal.

Baca Selengkapnya

Hippindo Minta Pembatasan Impor Ditujukan kepada Impor Ilegal

13 jam lalu

Hippindo Minta Pembatasan Impor Ditujukan kepada Impor Ilegal

Hippindo meminta kebijakan pembatasan impor oleh pemerintah ditujukan kepada impor ilegal. Dinilai telah menganggu industri dalam negeri.

Baca Selengkapnya

APBBI Beberkan Tingkat Okupansi Mal di 2024 Tak Capai Target

15 jam lalu

APBBI Beberkan Tingkat Okupansi Mal di 2024 Tak Capai Target

APBBI sulit meningkatkan tingkat okupansi mal lantaran masa puncaknya telah lewat, yakni pada Lebaran lalu.

Baca Selengkapnya

Temui Zulhas Senin Pekan Depan, Hippindo Minta Revisi Aturan Impor Tepat Sasaran

19 jam lalu

Temui Zulhas Senin Pekan Depan, Hippindo Minta Revisi Aturan Impor Tepat Sasaran

HIPPINDO akan menemui Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas pada Senin, 8 Juli 2024. Minta revisi aturan impor tepat sasaran.

Baca Selengkapnya

Produk Cina Bakal Kena Bea Masuk 200 Persen, HIPPINDO: Memanjakan Impor Ilegal

1 hari lalu

Produk Cina Bakal Kena Bea Masuk 200 Persen, HIPPINDO: Memanjakan Impor Ilegal

HIPPINDO menyatakan pemerintah harus mengidentifikasi terlebih dahulu masalah dari maraknya produk impor yang membanjiri pasar Indonesia.

Baca Selengkapnya

Cadangan Devisa per Akhir Juni Naik Menjadi US$ 140,2 Miliar

1 hari lalu

Cadangan Devisa per Akhir Juni Naik Menjadi US$ 140,2 Miliar

BI mencatat posisi cadangan devisa Indonesia pada akhir Juni 2024 naik menjadi US$ 140,2 miliar dari US$ 139,2 miliar pada bulan sebelumnya.

Baca Selengkapnya

Terkini: Banggar DPR dan Pemerintah Sepakati Asumsi Dasar Makro RAPBN 2025, Pendaftaran CPNS dan PPPK Dibuka Juli 2024

2 hari lalu

Terkini: Banggar DPR dan Pemerintah Sepakati Asumsi Dasar Makro RAPBN 2025, Pendaftaran CPNS dan PPPK Dibuka Juli 2024

Banggar DPR menyetujui asumsi dasar ekonomi makro dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau RAPBN 2025.

Baca Selengkapnya