Ini 3 Langkah Pemerintah Atasi Peretasan PDN, Menko Polhukam Targetkan Bulan Ini Beres

Reporter

Antara

Editor

Yudono Yanuar

Senin, 1 Juli 2024 15:47 WIB

Menko Polhukam Hadi Tjahjanto (kanan) didampingi Menkominfo Budi Ari Setiadi (kiri) bersiap memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri tentang pemberantasan judi online di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu, 19 Juni 2024. ANTARA/Hafidz Mubarak A

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Hadi Tjahjanto, mentargetkan layanan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 pulih bulan Juli 2024 ini.

"Ini membahas tindak lanjut perintah Bapak Presiden agar seluruh layanan publik dapat kembali normal pada Juli 2024," kata Hadi dalam jumpa pers usai rapat di kantor Menko Polhukam RI, Jakarta Pusat, Senin, 1 Juli 2024.

Upaya yang dilakukan Hadi dan jajaran Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Badan Siber Sandi Negara (BSSN) yakni pertama, dengan mem-backup atau mencadangkan PDNS 2 dengan cold site. Kedua, cold site itu akan ditingkatkan dengan hot site di Batam.

Hot site adalah sistem yang mengatur penggunaan data cadangan lokasi

Langkah ketiga Menko Polhukam adalah mengupayakan perlindungan data berlapis di PDNS 2 dengan cloud yang dipantau langsung oleh BSSN.

"Setiap pemilik data center juga memiliki backup sehingga paling tidak ada tiga lapis sampai empat lapis backup tersebut, kemudian juga akan kita backup dengan cloud cadangan," kata Hadi.

Dengan demikian, lanjut Hadi, data yang bersifat statistik dari setiap instansi bisa dicadangkan di cloud sehingga data di PDN tidak penuh.

Dengan pengerahan hot site sebagai penyedia cadangan data, Hadi yakin seluruh situs kementerian ataupun lembaga yang datanya di PDNS 2 bisa kembali beroperasi.

Pada Senin, 24 Juni 2024, BSSN serta Kemenkominfo mengidentifikasi sebanyak 211 instansi terdampak serangan siber PDNS 2.

Lalu pada Selasa, bertambah lagi menjadi 282 instansi yang terimbas insiden PDNS 2.

Pada Rabu, tercatat sudah ada 44 instansi yang siap untuk melakukan pemulihan data, sementara sisanya masih dalam proses. Namun baru lima instansi telah melayani kembali masyarakat setelah melakukan migrasi data.

Wajib Mencadangkan Data

Menko Polhukam RI Hadi Tjahjanto mewajibkan seluruh kementerian, lembaga dan instansi mem-back up atau mencadangkan data untuk mengantisipasi peretasan.

"Setiap tenant atau kementerian juga harus memiliki backup, ini mandatori, tidak opsional lagi, sehingga kalau secara operasional pusat data nasional sementara berjalan, ada gangguan, masih ada back up," kata Hadi.

Menurut Hadi, data di beberapa kementerian dan instansi masih bisa diselamatkan pasca peretasan PDNS 2 jika dilakukan pencadangan.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyatakan akan mengeluarkan Keputusan Menteri Kominfo untuk mewajibkan Kementerian, lembaga, dan daerah memiliki data cadangan.

"Solusi konkret yang akan kami lakukan adalah saya akan segera tanda tangan Keputusan Menteri tentang penyelenggaraan PDN (Pusat Data Nasional) yang salah satunya mewajibkan kementerian, lembaga, dan daerah memiliki backup," ujar Budi Arie dalam Rapat Kerja Komisi I DPR RI.

Budi Arie mengatakan bahwa Kementerian Kominfo telah menyediakan fasilitas pencadangan data di Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 1 yang berada di Serpong, dan PDNS 2 di Surabaya.

Meskipun fasilitas pencadangan data telah disediakan, hanya sekitar 28,5 persen atau 1.630 virtual machine (VM) data yang tercadangkan dari total kapasitas 5.709 Virtual Mesin (VM) di PDNS Surabaya.

Budi Arie menyatakan bahwa Kementerian Kominfo terus mendorong para pengguna, dalam hal ini kementerian, lembaga, dan daerah untuk melakukan pencadangan data mereka.

"Namun kebijakan Itu kembali kepada para tenant. Ini bukan berarti menyalahkan para tenant, ini harus menjadi evaluasi kita bersama. Kalau boleh jujur kadang tenant juga kesulitan untuk melakukan pengadaan infrastruktur backup karena persoalan keterbatasan anggaran atau kesulitan menjelaskan urgensi backup tersebut kepada otoritas keuangan atau auditor," kata dia.

Budi Arie mengatakan dengan adanya Keputusan Menteri tersebut, maka kementerian, lembaga, dan daerah wajib mencadangkan data mereka ke PDN, tidak lagi opsional seperti saat ini.

"Jadi sifatnya wajib, bukan opsional seperti sebelumnya. Paling lambat Senin akan saya tanda tangani," kata dia.

Pilihan Editor Cegah Banjir Impor Produk Tekstil, Bea Cukai: Aturan Harus Adaptif

Advertising
Advertising

Berita terkait

Seluk-beluk Peretasan: Inilah Anatomi Keamanan dan 8 Serangan Siber

2 jam lalu

Seluk-beluk Peretasan: Inilah Anatomi Keamanan dan 8 Serangan Siber

Seiring dengan meningkatnya ketergantungan kita pada teknologi dan internet, ancaman serangan siber juga semakin canggih dan beragam.

Baca Selengkapnya

Ramai soal PDN Diretas, Bos BNI Pastikan Keamanan Data Nasabah

3 jam lalu

Ramai soal PDN Diretas, Bos BNI Pastikan Keamanan Data Nasabah

Dirut BNI Royke Tumilaar memastikan keamanan data para nasabahnya, di tengah kegusaran masyarakat Indonesia akan serangan ransomware pada PDN.

Baca Selengkapnya

6 Tips Tidak Terkena Ransomware, Jangan Klik Link Sembarangan

5 jam lalu

6 Tips Tidak Terkena Ransomware, Jangan Klik Link Sembarangan

Ransomware dapat mengunci data lalu membuatnya tidak dapat diakses. Untuk itu, pengguna perlu mengetahui tips tidak terkena ransomware.

Baca Selengkapnya

Sindir Budi Arie Ihwal Penanganan PDNS yang Diretas, DPR: Ini Masalah Besar, Jangan Tanggapi dengan Guyonan

8 jam lalu

Sindir Budi Arie Ihwal Penanganan PDNS yang Diretas, DPR: Ini Masalah Besar, Jangan Tanggapi dengan Guyonan

Anggota Komisi Pertahanan DPR Sukamta mempertanyakan upaya pemulihan Pusat Data Nasional pascaperetasan. Minta Budi Arie tak tanggapi dengan guyon.

Baca Selengkapnya

Begini Tanggapan DPR Usai Dirjen Aptika Semuel Abrijani Mundur dari Jabatan

9 jam lalu

Begini Tanggapan DPR Usai Dirjen Aptika Semuel Abrijani Mundur dari Jabatan

DPR menanggapi mundurnya Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan usai kasus peretasan Pusat Data Nasional Sementara 2

Baca Selengkapnya

Mengenal Apa Itu Ransomware, Cara Kerja, dan Jenis-Jenisnya

9 jam lalu

Mengenal Apa Itu Ransomware, Cara Kerja, dan Jenis-Jenisnya

Baru-baru ini, Pusat Data Nasional (PDN) terkena ransomware yang mengakibatkan data penting hilang. Lalu, apa itu ransomware? Ini penjelasannya.

Baca Selengkapnya

Menko Polhukam: Satgas Bisa Sita Uang di Rekening yang Terindikasi Judi Online

10 jam lalu

Menko Polhukam: Satgas Bisa Sita Uang di Rekening yang Terindikasi Judi Online

Satgas akan memberikan daftar siapa saja yang tersangkut judi online di lingkaran Pemda.

Baca Selengkapnya

Riset DGI 2024: Organisasi Sosial Rentan Mendapat Serangan Siber

11 jam lalu

Riset DGI 2024: Organisasi Sosial Rentan Mendapat Serangan Siber

Laporan Doing Good Index (DGI) 2024 merekam kerentanan organisasi sosial terhadap serangan siber.

Baca Selengkapnya

Mengenal Tor Browser, Perangkat Lunak yang Dapat Mengakses Dark Web

12 jam lalu

Mengenal Tor Browser, Perangkat Lunak yang Dapat Mengakses Dark Web

Dark web hanya dapat diakses menggunakan perangkat lunak khusus seperti The Onion Router atau yang biasa disebut Tor Browser

Baca Selengkapnya

Mundurnya Dirjen Aptika Kominfo Usai PDNS Diretas Menuai Beragam Respons

13 jam lalu

Mundurnya Dirjen Aptika Kominfo Usai PDNS Diretas Menuai Beragam Respons

Dirjen Aptika Kominfo Semuel Abrijani mengundurkan diri buntut peretasan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS).

Baca Selengkapnya