Ormas Keagamaan Nahdlatul Wathan Ikuti PBNU Ambil Konsesi Izin Tambang: Niat Pemerintah Bagus, Jangan Curiga
Reporter
Skor.id
Editor
S. Dian Andryanto
Selasa, 11 Juni 2024 19:07 WIB
![](https://statik.tempo.co/data/2024/06/11/id_1309365/1309365_720.jpg)
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah resmi mengizinkan organisasi masyarakat atau ormas keagamaan bisa mengelola wilayah izin pertambangan khusus (WIUPK). Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Dalam pasal 83A ayat (1) PP Nomor 25 Tahun 2024 itu disebutkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah bisa mengelola WIUPK.
Selain itu, kepemilikan saham ormas keagamaan dalam badan usaha yang dimaksud harus mayoritas dan menjadi pengendali serta tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri. Badan usaha itu juga dilarang bekerja sama dengan pemegang PKP2B sebelumnya. Adapun penawaran WIUPK berlaku dalam jangka waktu lima tahun sejak PP berlaku.
Sampai saat ini ormas keagamaan yang telah menyetujui dan mengajukan baru Nahdlatul Ulama. Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf menjelaskan alasan organisasinya menerima izin tambang dari Presiden Joko Widodo. Gus Yahya—sapaan akrab Yahya Cholil Staquf—mengungkapkan bahwa PBNU membutuhkan dana untuk mendukung operasional berbagai program dan infrastruktur Nahdlatul Ulama.
"Pertama-tama saya katakan, NU ini butuh, apapun yang halal, yang bisa menjadi sumber pendapatan untuk pembiayaan organisasi," kata Gus Yahya di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Kamis, 6 Juni 2024. "Kami melihat sebagai peluang, ya, segera kami tangkap. Wong butuh, mau bagaimana lagi," katanya.
Langkah PBNU sepertinya akan diikuti PB Nahdlatul Wathan. Ketua umum PB Nahdlatul Wathan Maulana Syaikh TGKH. L. Gede Muhammad Zainuddin Atsani mengatakan, "Nahdlatul Wathan menyambut baik dan mengapresiasi inisiasi dari pemerintah yang memprioritaskan ormas keagamaan untuk mendapatkan IUP".
"Untuk membesarkan organisasi, mesin organisasinya harus bekerja. Karena banyak sekali pihak-pihak yang hanya ingin menerima hasil, tanpa mau mengeluarkan keringat. Kami di Nahdlatul Wathan tidak ingin seperti itu, hanya duduk-duduk lalu menerima hasil,” kata dia dalam rilis yang diterima Tempo.co, Selasa, 11 Juni 2024.
Gede Muhammad mengungkapkan bahwa Nahdlatul Wathan (NW), sudah memiliki beberapa unit usaha untuk menopang kegiatan organisasi. “Dari unit usaha percetakan, toko dan distributor, kesehatan, teknologi hingga perkebunan. Di Sulawesi dan Kalimantan bahkan kami memiliki unit usaha kebun sawit,” ujarnya.
Ia menyebutkan, organisasinya sudah lama merencanakan akan masuk ke ranah unit usaha pertambangan. Hanya saja selama ini sedang fokus mempersiapkan SDM yang mampu untuk menjalankannya dan memperkuat jaringan bisnis.
“Dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024, Insya Allah Nahdlatul Wathan akan segera mengajukan perizinan WIUPK. Niat pemerintah sudah bagus kok, jadi janganlah sedikit-sedikit kita selalu curiga. Diberikan jalan yang legal untuk kemandirian ekonomi dan kemaslahatan umat, tapi kok pemerintah dituduh macam-macam. Ini yang membuat kita selalu jalan ditempat dan selalu jadi penonton,” kata dia.
SUKMA KANTHI NURANI | MYESHA FATINA RACHMAN | ADIL AL HASAN
Pilihan Editor: Ormas Keagamaan yang Tegas Tolak Konsesi Izin TambangL PGI, KWI, HKBP, dan NWDI