Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PBNU Mantab Kelola IUP dari Jokowi, Pertanyakan Pihak yang 'Menajiskan' Batu Bara

Reporter

Editor

Yudono Yanuar

image-gnews
Foto udara alat berat memuat batu bara di tempat penampungan batu bara, tepi Sungai Batanghari, Muaro Jambi, Jambi, Kamis, 20 Juni 2024. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, nilai ekspor batu bara Indonesia pada Mei 2024 sebesar 2,5 miliar dolar AS atau turun 4,04 persen dibanding bulan sebelumnya atau turun sebesar 16,85 persen dibanding Mei tahun lalu. ANTARA/Wahdi Septiawan/
Foto udara alat berat memuat batu bara di tempat penampungan batu bara, tepi Sungai Batanghari, Muaro Jambi, Jambi, Kamis, 20 Juni 2024. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, nilai ekspor batu bara Indonesia pada Mei 2024 sebesar 2,5 miliar dolar AS atau turun 4,04 persen dibanding bulan sebelumnya atau turun sebesar 16,85 persen dibanding Mei tahun lalu. ANTARA/Wahdi Septiawan/
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mantab memanfaatkan tawaran pemerintahan Presiden Jokowi mengelola tambang batu bara. Salah seorang ketuanya menyindir pihak-pihak yang menentang keputusan mereka.

“Menajiskan batu bara itu tidak sesuai dengan pandangan Islam, karena ini anugerah Allah,” ujar Ketua PBNU, Ulil Abshar Abdalla dalam acara bertajuk "Polemik Pemberian Izin Pengelolaan Tambang Kepada Ormas Keagamaan" di Jakarta, Rabu, 26 Juni 2024.

Ulil menggunakan kesempatan tersebut untuk menjawab berbagai kritik yang dilayangkan kepada PBNU terkait dengan keinginan organisasi tersebut mengelola wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) batu bara melalui badan usaha.

Menurut dia, kritik tersebut dilatarbelakangi oleh kampanye yang digencarkan oleh lembaga-lembaga internasional terkait perubahan iklim.

Ulil menilai bahwa kampanye besar-besaran tersebut menyudutkan komoditas batu bara. Dalam kampanye perubahan iklim, kata dia, batu bara dianggap najis karena komoditas tersebut merupakan bagian dari energi fosil yang ada.

“Mungkin, (batu bara) dalam pandangan aktivis kehidupan, merupakan yang paling najis,” kata Ulil.

Padahal, kata Ulil, isu mengenai perubahan iklim belum selesai secara ilmiah. Isu terkait perubahan iklim masih akan terus berkembang, sehingga Ulil berpandangan tidaklah boleh menetapkan komoditas batu bara sebagai komoditas yang ‘najis’.

“Kita tidak boleh menyatakan seolah-olah terjun dalam bidang ini (tambang batu bara) adalah kejahatan. Bagi saya, tambang itu anugerah dari Allah untuk bangsa ini,” kata Ulil.

Oleh karena itu, ia kembali menegaskan bahwa batu bara dan energi fosil tidaklah seharusnya dinajiskan.

“Saya gak setuju menajiskan batu bara, menajiskan energi fosil,” ucap dia menegaskan.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo pada 30 Mei 2024 telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) 25/2024 tentang Perubahan Atas PP 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Dalam Pasal 83A PP 25/2024 disebutkan bahwa regulasi baru itu mengizinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan, seperti NU dan Muhammadiyah, mengelola wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK).

Hingga saat ini, badan usaha ormas keagamaan yang sudah mengajukan permohonan izin untuk mengelola WIUPK adalah badan usaha yang dikelola oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). 

Sejumlah ormas keagamaan sudah menyatakan tidak akan memanfaatkan tawaran tersebut seperti, Persatuan Gereja Indonesia (PGI), Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) dan Huria Kristen Batak Protestan (HKBP). Muhammadiyah belum membuat keputusan resmi.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif sebelumnya mengatakan bahwa izin usaha pertambangan khusus (IUPK) untuk Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sedang dalam proses administrasi.

Berikutnya: Tambang untuk Ormas Tingkat Kesulitannya Rendah

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


IUP Ormas Keagamaan : Muhammadiyah Belum Menolak, PBNU Lanjut Mengelola

1 hari lalu

Ilustrasi pertambangan. Shutterstock
IUP Ormas Keagamaan : Muhammadiyah Belum Menolak, PBNU Lanjut Mengelola

Ketua PBNU Ulil Abshar Abdalla menyentil pihak-pihak yang menentang keputusan mereka untuk mengelola IUP ormas keagamaan


PLTU Batu Bara di Penghiliran Nikel Menuai Kritik

1 hari lalu

Ilustrasi  smelter nikel. REUTERS
PLTU Batu Bara di Penghiliran Nikel Menuai Kritik

Penghiliran nikel menuai kritik karena masih menggunakan PLTU batu bara.


Selain PBNU, Bahlil Janji Bagi Izin Pertambangan pada Ormas lain

1 hari lalu

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia. TEMPO/M Taufan Rengganis
Selain PBNU, Bahlil Janji Bagi Izin Pertambangan pada Ormas lain

Menteri Bahlil Lahadalia mengatakan izin usaha pertambangan (IUP) tak hanya diberikan kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau PBNU.


Diskusi Green Islam PPIM UIN Jakarta: Terjadi Degradasi dan Desakralisasi Alam

2 hari lalu

Lubang-lubang bekas galian tambang di Kalimantan Timur yang terisi air hujan telah membentuk kolam hingga menyerupai danau. Perusahaan tambang yang meninggalkannya membiarkan void itu menganga.
Diskusi Green Islam PPIM UIN Jakarta: Terjadi Degradasi dan Desakralisasi Alam

Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat (PPIM) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta mengumpulkan para pakar keagamaan dan lingkungan.


Sinyal Muhammadiyah Terima IUP Ormas Keagamaan: Kalau Dikasih Tak Boleh Menolak

2 hari lalu

Pengurus Muhammadiyah Ihsan Tanjung saat memberikan penjelasan soal sikap Muhammadiyah dalam izin pengelolaan tambang, di ruang Komisi IX, Senayan, Rabu, 26 Juni 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Sinyal Muhammadiyah Terima IUP Ormas Keagamaan: Kalau Dikasih Tak Boleh Menolak

Ihsan Tanjung sebut Muhammadiyah belum menentukan sikap perihal menerima atau menolak izin usaha pertambangan (IUP) oleh ormas keagamaan


Ngobrol Tempo, Kementerian ESDM: Cadangan Komoditas Mineral masih Besar

2 hari lalu

Irwandy Arif, Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Minerba. Foto, Oton Tempo
Ngobrol Tempo, Kementerian ESDM: Cadangan Komoditas Mineral masih Besar

Kementerian ESDM menyebut kekayaan cadangan komoditas mineral dan batu bara masih besar.


Terima Izin Tambang, PBNU: Kami Di-bully di Mana-mana

2 hari lalu

Pemerintah akan Serahkan Izin Tambang Bekas Lahan Grup Bakrie ke PBNU
Terima Izin Tambang, PBNU: Kami Di-bully di Mana-mana

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau PBNU Ulil Abshar Abdalla mengatakan saat ini PBNU sedang di-bully di mana-mana karena terima izin tambang.


Terima IUP untuk Ormas Keagamaan, PBNU Berkomitmen Kelola Tambang secara Halal

2 hari lalu

Ketua Pusat Pengembangan Strategi dan Kebijakan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat, Ulil Abshar Abdalla. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Terima IUP untuk Ormas Keagamaan, PBNU Berkomitmen Kelola Tambang secara Halal

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau PBNU berkomitmen akan mengelola tambang dengan ketentuan legal usai menerima izin usaha pertambangan (IUP) dari pemerintah.


PP Muhammadiyah Gelar Sarasehan Tambang Ramah Lingkungan, Ada Sinyal Menerima IUP?

3 hari lalu

Sarasehan Tambang Ramah Lingkungan yang diadakan PP Muhammadiyah pada 22 Juni 2024.
PP Muhammadiyah Gelar Sarasehan Tambang Ramah Lingkungan, Ada Sinyal Menerima IUP?

PP Muhammadiyah tak kunjung nyatakan sikap resmi soal izin tambang untuk ormas. Belakangan justru menggelar Sarasehan Tambang Ramah Lingkungan


Pengamat: Pelemahan Rupiah Bisa Gerus Penerimaan Negara di Sektor Ekspor

4 hari lalu

Ilustrasi mata uang Rupiah. Brent Lewin/Bloomberg via Getty Images
Pengamat: Pelemahan Rupiah Bisa Gerus Penerimaan Negara di Sektor Ekspor

Ketidakpastian ekonomi global, termasuk kenaikan suku bunga di Amerika Serikat, turut mempengaruhi pelemahan nilai tukar rupiah.