Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengatakan, wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) yang ditawarkan kepada badan usaha ormas) keagamaan memiliki tingkat kesulitan yang relatif rendah.
“WIUPK eks PKP2B yang akan ditawarkan kepada badan usaha swasta milik ormas hanya akan mengusahakan komoditas batu bara, yang memiliki tingkat kesulitan penambangan relatif rendah,” ujar Staf Ahli Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam Kementerian ESDM Lana Saria dalam acara bertajuk, “Polemik Pemberian Izin Pengelolaan Tambang Kepada Ormas Keagamaan”.
WIUPK yang dapat dikelola oleh badan usaha ormas keagamaan merupakan wilayah tambang batu bara yang sudah pernah berproduksi atau lahan dari eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) generasi pertama.
Selain memiliki tingkat kesulitan rendah, Lana juga mengatakan bahwa komoditas batu bara dapat secara langsung memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Penawaran wilayah izin usaha pertambangan khusus secara prioritas (kepada badan usaha ormas keagamaan) bertujuan untuk melakukan pemberdayaan,” kata dia.
Dikarenakan WIUPK yang ditawarkan berasal dari penciutan wilayah eks PKP2B, Lana mengatakan badan usaha yang dikelola oleh ormas keagamaan tidak perlu membuka lahan-lahan baru untuk mengelola WIUPK tersebut.
Dalam kesempatan tersebut, Lana juga mengingatkan bahwasanya badan usaha ormas keagamaan dilarang untuk bekerja sama dengan pemegang PKP2B sebelumnya, maupun afiliasinya.
Lebih lanjut, apabila badan usaha yang sahamnya sebagian besar dimiliki ormas keagamaan telah menerima WIUPK, Lana mengatakan bahwa kepemilikan saham ormas keagamaan tersebut tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri ESDM.
“Kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam badan usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali,” kata Lana.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif mengatakan bahwa pemerintah sudah menyiapkan enam wilayah tambang batu bara yang sudah pernah berproduksi atau eks PKP2B untuk badan usaha ormas agama.
Adapun keenam WIUPK yang dipersiapkan, yaitu lahan eks PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU), dan PT Kideco Jaya Agung.
Pemberian WIUPK kepada badan usaha ormas keagamaan akan diatur oleh Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi. Adapun Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi dikepalai oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia.
Badan ormas keagamaan yang mengelola wilayah izin usaha pertambangan khusus tetap wajib membayar Kompensasi Data dan Informasi (KDI), sebagaimana pengelola wilayah tambang lainnya.
“Jadi, nanti kalau sudah ditentukan siapa yang akan menggunakan wilayah tersebut, tentunya ada kewajiban membayar yang namanya KDI atau Kompensasi Data dan Informasi,” ujar Lana Saria.
Kewajiban badan usaha ormas keagamaan untuk membayar KDI menunjukkan bahwa tidak ada perlakuan khusus bagi ormas keagamaan, katanya.
Sebab, badan usaha lainnya yang mengelola wilayah tambang juga diwajibkan untuk membayar KDI. Pembayaran tersebut akan masuk ke kas negara dan dihitung sebagai penerimaan negara bukan pajak.
Pilihan Editor Judi Online: Pemain dari Tentara sampai Wartawan, Sedot Rp600 T dalam 3 Bulan