Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PBNU Mantab Kelola IUP dari Jokowi, Pertanyakan Pihak yang 'Menajiskan' Batu Bara

Reporter

Editor

Yudono Yanuar

image-gnews
Foto udara alat berat memuat batu bara di tempat penampungan batu bara, tepi Sungai Batanghari, Muaro Jambi, Jambi, Kamis, 20 Juni 2024. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, nilai ekspor batu bara Indonesia pada Mei 2024 sebesar 2,5 miliar dolar AS atau turun 4,04 persen dibanding bulan sebelumnya atau turun sebesar 16,85 persen dibanding Mei tahun lalu. ANTARA/Wahdi Septiawan/
Foto udara alat berat memuat batu bara di tempat penampungan batu bara, tepi Sungai Batanghari, Muaro Jambi, Jambi, Kamis, 20 Juni 2024. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, nilai ekspor batu bara Indonesia pada Mei 2024 sebesar 2,5 miliar dolar AS atau turun 4,04 persen dibanding bulan sebelumnya atau turun sebesar 16,85 persen dibanding Mei tahun lalu. ANTARA/Wahdi Septiawan/
Iklan

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengatakan, wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) yang ditawarkan kepada badan usaha ormas) keagamaan memiliki tingkat kesulitan yang relatif rendah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“WIUPK eks PKP2B yang akan ditawarkan kepada badan usaha swasta milik ormas hanya akan mengusahakan komoditas batu bara, yang memiliki tingkat kesulitan penambangan relatif rendah,” ujar Staf Ahli Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam Kementerian ESDM Lana Saria dalam acara bertajuk, “Polemik Pemberian Izin Pengelolaan Tambang Kepada Ormas Keagamaan”.

WIUPK yang dapat dikelola oleh badan usaha ormas keagamaan merupakan wilayah tambang batu bara yang sudah pernah berproduksi atau lahan dari eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) generasi pertama.

Selain memiliki tingkat kesulitan rendah, Lana juga mengatakan bahwa komoditas batu bara dapat secara langsung memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Penawaran wilayah izin usaha pertambangan khusus secara prioritas (kepada badan usaha ormas keagamaan) bertujuan untuk melakukan pemberdayaan,” kata dia.

Dikarenakan WIUPK yang ditawarkan berasal dari penciutan wilayah eks PKP2B, Lana mengatakan badan usaha yang dikelola oleh ormas keagamaan tidak perlu membuka lahan-lahan baru untuk mengelola WIUPK tersebut.

Dalam kesempatan tersebut, Lana juga mengingatkan bahwasanya badan usaha ormas keagamaan dilarang untuk bekerja sama dengan pemegang PKP2B sebelumnya, maupun afiliasinya.

Lebih lanjut, apabila badan usaha yang sahamnya sebagian besar dimiliki ormas keagamaan telah menerima WIUPK, Lana mengatakan bahwa kepemilikan saham ormas keagamaan tersebut tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri ESDM.

“Kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam badan usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali,” kata Lana.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif mengatakan bahwa pemerintah sudah menyiapkan enam wilayah tambang batu bara yang sudah pernah berproduksi atau eks PKP2B untuk badan usaha ormas agama.

Adapun keenam WIUPK yang dipersiapkan, yaitu lahan eks PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU), dan PT Kideco Jaya Agung.

Pemberian WIUPK kepada badan usaha ormas keagamaan akan diatur oleh Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi. Adapun Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi dikepalai oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia.

Badan ormas keagamaan yang mengelola wilayah izin usaha pertambangan khusus tetap wajib membayar Kompensasi Data dan Informasi (KDI), sebagaimana pengelola wilayah tambang lainnya.

“Jadi, nanti kalau sudah ditentukan siapa yang akan menggunakan wilayah tersebut, tentunya ada kewajiban membayar yang namanya KDI atau Kompensasi Data dan Informasi,” ujar Lana Saria.

Kewajiban badan usaha ormas keagamaan untuk membayar KDI menunjukkan bahwa tidak ada perlakuan khusus bagi ormas keagamaan, katanya.

Sebab, badan usaha lainnya yang mengelola wilayah tambang juga diwajibkan untuk membayar KDI. Pembayaran tersebut akan masuk ke kas negara dan dihitung sebagai penerimaan negara bukan pajak.

 Pilihan Editor Judi Online: Pemain dari Tentara sampai Wartawan, Sedot Rp600 T dalam 3 Bulan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


IUP Ormas Keagamaan : Muhammadiyah Belum Menolak, PBNU Lanjut Mengelola

3 hari lalu

Ilustrasi pertambangan. Shutterstock
IUP Ormas Keagamaan : Muhammadiyah Belum Menolak, PBNU Lanjut Mengelola

Ketua PBNU Ulil Abshar Abdalla menyentil pihak-pihak yang menentang keputusan mereka untuk mengelola IUP ormas keagamaan


PLTU Batu Bara di Penghiliran Nikel Menuai Kritik

3 hari lalu

Ilustrasi  smelter nikel. REUTERS
PLTU Batu Bara di Penghiliran Nikel Menuai Kritik

Penghiliran nikel menuai kritik karena masih menggunakan PLTU batu bara.


Selain PBNU, Bahlil Janji Bagi Izin Pertambangan pada Ormas lain

3 hari lalu

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia. TEMPO/M Taufan Rengganis
Selain PBNU, Bahlil Janji Bagi Izin Pertambangan pada Ormas lain

Menteri Bahlil Lahadalia mengatakan izin usaha pertambangan (IUP) tak hanya diberikan kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau PBNU.


Diskusi Green Islam PPIM UIN Jakarta: Terjadi Degradasi dan Desakralisasi Alam

4 hari lalu

Lubang-lubang bekas galian tambang di Kalimantan Timur yang terisi air hujan telah membentuk kolam hingga menyerupai danau. Perusahaan tambang yang meninggalkannya membiarkan void itu menganga.
Diskusi Green Islam PPIM UIN Jakarta: Terjadi Degradasi dan Desakralisasi Alam

Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat (PPIM) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta mengumpulkan para pakar keagamaan dan lingkungan.


Sinyal Muhammadiyah Terima IUP Ormas Keagamaan: Kalau Dikasih Tak Boleh Menolak

4 hari lalu

Pengurus Muhammadiyah Ihsan Tanjung saat memberikan penjelasan soal sikap Muhammadiyah dalam izin pengelolaan tambang, di ruang Komisi IX, Senayan, Rabu, 26 Juni 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Sinyal Muhammadiyah Terima IUP Ormas Keagamaan: Kalau Dikasih Tak Boleh Menolak

Ihsan Tanjung sebut Muhammadiyah belum menentukan sikap perihal menerima atau menolak izin usaha pertambangan (IUP) oleh ormas keagamaan


Ngobrol Tempo, Kementerian ESDM: Cadangan Komoditas Mineral masih Besar

4 hari lalu

Irwandy Arif, Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Minerba. Foto, Oton Tempo
Ngobrol Tempo, Kementerian ESDM: Cadangan Komoditas Mineral masih Besar

Kementerian ESDM menyebut kekayaan cadangan komoditas mineral dan batu bara masih besar.


Terima Izin Tambang, PBNU: Kami Di-bully di Mana-mana

4 hari lalu

Pemerintah akan Serahkan Izin Tambang Bekas Lahan Grup Bakrie ke PBNU
Terima Izin Tambang, PBNU: Kami Di-bully di Mana-mana

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau PBNU Ulil Abshar Abdalla mengatakan saat ini PBNU sedang di-bully di mana-mana karena terima izin tambang.


Terima IUP untuk Ormas Keagamaan, PBNU Berkomitmen Kelola Tambang secara Halal

4 hari lalu

Ketua Pusat Pengembangan Strategi dan Kebijakan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat, Ulil Abshar Abdalla. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Terima IUP untuk Ormas Keagamaan, PBNU Berkomitmen Kelola Tambang secara Halal

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau PBNU berkomitmen akan mengelola tambang dengan ketentuan legal usai menerima izin usaha pertambangan (IUP) dari pemerintah.


PP Muhammadiyah Gelar Sarasehan Tambang Ramah Lingkungan, Ada Sinyal Menerima IUP?

5 hari lalu

Sarasehan Tambang Ramah Lingkungan yang diadakan PP Muhammadiyah pada 22 Juni 2024.
PP Muhammadiyah Gelar Sarasehan Tambang Ramah Lingkungan, Ada Sinyal Menerima IUP?

PP Muhammadiyah tak kunjung nyatakan sikap resmi soal izin tambang untuk ormas. Belakangan justru menggelar Sarasehan Tambang Ramah Lingkungan


Pengamat: Pelemahan Rupiah Bisa Gerus Penerimaan Negara di Sektor Ekspor

6 hari lalu

Ilustrasi mata uang Rupiah. Brent Lewin/Bloomberg via Getty Images
Pengamat: Pelemahan Rupiah Bisa Gerus Penerimaan Negara di Sektor Ekspor

Ketidakpastian ekonomi global, termasuk kenaikan suku bunga di Amerika Serikat, turut mempengaruhi pelemahan nilai tukar rupiah.