Mulai 1 Juli, Ini Tahapan Pembuatan SIM Pakai BPJS Kesehatan

Reporter

Tempo.co

Editor

Laili Ira

Senin, 10 Juni 2024 14:24 WIB

Warga mengendarai sepeda motor saat ujian praktik SIM (Surat Izin Mengemudi) C di Satpas (Satuan Penyelenggaraan Administrasi) Polres Bekasi Kota, Jawa Barat, Senin 7 Agustus 2023. Polri mengganti lintasan berbentuk angka 8 serta zig zag dengan lintasan baru berbentuk huruf S di seluruh Satpas Polda se-Indonesia dan Satpas Polres Bekasi menyatakan kelulusan uji praktek pembuat SIM mencapai 90 persen setelah pergantian lintasan tersebut. ANTARA/ Fakhri Hermansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menguji coba aturan penggunaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan untuk mengurus surat izin mengemudi (SIM) di tujuh provinsi mulai 1 Juli hingga 30 September 2024.

Kepala Subdirektorat (Kasubdit) SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri Kombes Pol Heru Sutopo mengatakan uji coba aturan baru tersebut dilakukan di Provinsi Aceh, Sumatra Barat, Sumatra Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Wilayah uji coba sebagai pertimbangan dipilih yang cakupan kepesertaan JKN-nya sudah tinggi lebih dari 95 persen. Sehingga, hampir seluruh penduduk di daerah tersebut sudah menjadi peserta JKN,” kata Heru di Jakarta, Selasa, 4 Juni 2024, seperti dikutip dari Antara.

Tahapan Pengecekan Status BPJS Kesehatan

Heru menjelaskan, ada dua tahap untuk memastikan kepesertaan BPJS Kesehatan aktif. Tahap pertama, ketika mendaftar SIM, salah satu syaratnya adalah menyertakan kartu JKN aktif. Peserta dapat melakukan pemeriksaan melalui kanal layanan WhatsApp BPJS Kesehatan di nomor 0811-8165-165 atau aplikasi Mobile JKN.

Kemudian, ketika proses identifikasi, petugas akan melakukan pemeriksaan status kepesertaan JKN melalui portal situs BPJS Kesehatan. “Bagi yang tidak melampirkan, maka dilakukan pengecekan dengan NIK (nomor induk kependudukan),” ucapnya.

Advertising
Advertising

Tahap kedua, saat SIM sudah diterbitkan dan akan diserahkan. Bagi pemohon yang di tahap pertama tidak aktif atau tidak terdaftar sebagai peserta program JKN, maka dapat menyerahkan atau menunjukkan nomor akun virtual (VA) pendaftaran atau bukti pembayaran lunas maupun ikut program rehab/cicilan iuran.

“Untuk nomor VA tersebut, peserta hanya mendaftar saja dan belum membayar iuran BPJS,” ujar Heru.

Kemudian, lanjut dia, untuk mendaftar program JKN juga dapat dilakukan secara daring (online). “Kami sudah sediakan petunjuk alur pendaftaran dalam bentuk banner yang dipasang di pelayanan SIM. Sehingga, pemohon akan mudah mengakses tanpa perlu ke kantor BPJS Kesehatan,” katanya.

Bagi peserta yang menunggak, Heru menuturkan, tersedia pula kanal-kanal layanan yang cukup banyak untuk membayar iuran. “Kemudian, bagi pemohon yang belum mampu melunasi, kami juga menyediakan fasilitas kemudahan melalui cicilan iuran (pendaftaran secara online) dan bukti pendaftaran program cicilan iuran sudah cukup sebagai bukti,” ucapnya.

Tahapan Pembuatan SIM Pakai BPJS Kesehatan

Berdasarkan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM kendaraan bermotor perseorangan meliputi:

- Mengisi dan melampirkan formulir pendaftaran secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik.

- Melampirkan fotokopi dan menunjukkan identitas diri kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) bagi warga negara Indonesia (WNI) atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing (WNA).

- Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan menunjukkan yang asli.

- Melampirkan hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang terakreditasi bagi pemohon SIM perseorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri.

- Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bagi WNA yang bekerja di Indonesia.

- Mengikuti tahapan perekaman biometri sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata.

- Melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program JKN atau BPJS Kesehatan.

- Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Selanjutnya, pemohon penerbitan SIM baru akan mengikuti pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani, serta dinyatakan lulus ujian teori, keterampilan melalui simulator, dan ujian praktik.

MELYNDA DWI PUSPITA

Pilihan Editor: Uji Coba BPJS Kesehatan sebagai Syarat Pembuatan SIM di 7 Polda

Berita terkait

Teknologi Digital dan IoT Pendorong Transformasi di Sektor Kesehatan

3 hari lalu

Teknologi Digital dan IoT Pendorong Transformasi di Sektor Kesehatan

Transformasi digital, khususnya dengan pemanfaatan IoT, dapat membawa perubahan besar dalam pelayanan kesehatan

Baca Selengkapnya

Begini Cara Mengecek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan

7 hari lalu

Begini Cara Mengecek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan untuk menjamin peserta mendapatkan manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.

Baca Selengkapnya

Ini Jenis Kecelakaan yang Ditanggung BPJS Kesehatan

8 hari lalu

Ini Jenis Kecelakaan yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Ketahui jenis kecelakaan yang ditanggung BPJS Kesehatan. Setiap jenis kecelakaan umumnya memiliki penjamin yang berbeda.

Baca Selengkapnya

Apakah Medical Check Up Ditanggung BPJS Kesehatan? Ini Penjelasannya

8 hari lalu

Apakah Medical Check Up Ditanggung BPJS Kesehatan? Ini Penjelasannya

Berikut ini penjelasan apakah medical check up (MCU) ditanggung oleh BPJS Kesehatan bagi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Baca Selengkapnya

Menaker Ida Fauziyah akan Sosialisasi Tapera, Federasi Serikat Pekerja Logam Sebut Pemerintah Tak Dengar Kemarahan Buruh

8 hari lalu

Menaker Ida Fauziyah akan Sosialisasi Tapera, Federasi Serikat Pekerja Logam Sebut Pemerintah Tak Dengar Kemarahan Buruh

Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI) Jawa Barat mengecam pernyataan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang akan menyosialisasikan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera melalui Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional (LKS Tripnas).

Baca Selengkapnya

Jokowi Resmi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan, DPR: Jangan Tergesa-gesa

15 hari lalu

Jokowi Resmi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan, DPR: Jangan Tergesa-gesa

DPR berharap pemerintah tidak sembrono dalam menghapus sistem kelas BPJS Kesehatan

Baca Selengkapnya

Mulai 30 Juni 2025 BPJS Kesehatan Kelas 1-3 Dihapus, Ini 3 Dampaknya

15 hari lalu

Mulai 30 Juni 2025 BPJS Kesehatan Kelas 1-3 Dihapus, Ini 3 Dampaknya

Peraturan tersebut menghapus sistem kelas 1- 3 BPJS Kesehatan dan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar disingkat KRIS, paling lambat 30 Juni.

Baca Selengkapnya

Apa Beda Tapera Indonesia dengan Tabungan Perumahan Rakyat di Singapura, Australia, Cina, dan Korea Selatan

17 hari lalu

Apa Beda Tapera Indonesia dengan Tabungan Perumahan Rakyat di Singapura, Australia, Cina, dan Korea Selatan

Ramai-ramai soal Tapera di Indonesia. Ini bedanya tabungan perumahan rakyat di Korea Selatan, Australia, hingga Singapura.

Baca Selengkapnya

Tak Hanya SIM, Ini 10 Layanan Masyarakat yang Wajib Pakai BPJS Kesehatan

17 hari lalu

Tak Hanya SIM, Ini 10 Layanan Masyarakat yang Wajib Pakai BPJS Kesehatan

Selain SIM, ini deretan program pemerintah yang mewajibkan masyarakat sebagai peserta BPJS Kesehatan untuk mengakses layanannya.

Baca Selengkapnya

Kemenkes Evaluasi Penerapan Kelas Standar BPJS Kesehatan

18 hari lalu

Kemenkes Evaluasi Penerapan Kelas Standar BPJS Kesehatan

Kementerian Kesehatan masih melakukan evaluasi penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya