Terkini Bisnis: BP Tapera Sebut Telah Kembalikan Tabungan kepada Pensiunan PNS, Tugas Raja Juli Antoni Sebagai Wakil Otorita IKN Baru
Editor
Martha Warta Silaban
Selasa, 4 Juni 2024 18:00 WIB
![](https://statik.tempo.co/data/2024/06/04/id_1307518/1307518_720.jpg)
TEMPO.CO, Jakarta - Berita terkini ekonomi dan bisnis hingga Selasa siang, 4 Juni 2024 dimulai dengan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) mengklaim telah mengembalikan Tapera kepada 956.799 orang PNS pensiun atau ahli warisnya senilai Rp 4,2 triliun.
Kemudian informasi mengenai pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang akan berlaku mulai 1 Juli 2024.
Selain itu berita tentang tugas Raja Juli Antoni yang resmi diangkat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Wakil Kepala Otorita IKN oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Berikut ringkasan dari ketiga berita tersebut:
1. BP Tapera Klaim Telah Kembalikan Tabungan kepada Pensiunan PNS, Total Rp 4,2 Triliun
Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) mengklaim telah mengembalikan Tapera kepada 956.799 orang PNS pensiun atau ahli warisnya senilai Rp 4,2 triliun.
“Seluruh hasil temuan telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK dan dilaporkan kepada BPK serta telah dinyatakan selesai oleh BPK,” ujar Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho dalam keterangan tertulis, Selasa, 4 Juni 2024.
Pernyataan itu menanggapi pemberitaan Tempo berjudul, “2021, BPK Temukan 124.960 Pensiunan Belum Dapat Pengembalian Dana Tapera Rp 567,5 Miliar”.
Heru mengatakan sesuai UU No.4/2016, BP Tapera berkomitmen melakukan pengembalian Tapera (pokok tabungan dan hasil pemupukannya) kepada peserta paling lama 3 bulan setelah berakhir kepesertaannya. Pengembalian Tapera kepada peserta atau ahli warisnya dilakukan melalui Bank Kustodian ke rekening peserta.
Baca berita selengkapnya di sini.<!--more-->
2. Berlaku Mulai 1 Juli 2024, Begini Cara Cek NIK Sudah Jadi NPWP atau Belum
Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan berlaku mulai 1 Juli 2024. Masyarakat yang wajib melakukan pemadanan NIK-NPWP adalah wajib pajak orang pribadi.
Wajib pajak orang pribadi merupakan penduduk Indonesia yang menggunakan NIK sebagai NPWP. Karena itu, bagi wajib pajak orang pribadi yang belum melakukan pemadanan diimbau untuk segera melakukan validasi NIK-NPWP paling lambat pada 30 Juni 2024.
Untuk mengetahui apakah NIK yang dimiliki sudah terdaftar sebagai NPWP, Anda dapat mengeceknya di tautan ereg.pajak.go.id.
Baca berita selengkapnya di sini.<!--more-->
3. Ini Tugas dari Jokowi untuk Raja Juli Antoni Sebagai Wakil Otorita IKN Baru
Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni resmi diangkat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Wakil Kepala Otorita IKN. Politikus PSI itu ditunjuk Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk menggantikan Dhony Rahajoe yang mengundurkan diri.
Usai mengemban tugas baru sebagai Plt. Wakil Kepala Otorita IKN, Raja Juli Antoni langsung diberi tugas oleh Jokowi untuk fokus menyelesaikan masalah status lahan di IKN dengan kebijakan yang tidak merugikan rakyat.
"Terutama terkait badan tanah, tadi arahannya, pokoknya orientasi untuk rakyat. Jadi, tidak merugikan," katanya, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 3 Juni 2024 dilansir dari Antara.
Baca berita selengkapnya di sini.
Pilihan Editor: Ekonom Ideas Ungkap Kelemahan Tapera yang Memicu Penolakan Pekerja dan Pengusaha