Inilah Produk yang Tidak Perlu Sertifikasi Halal

Reporter

Yolanda Agne

Editor

Nurhadi

Selasa, 4 Juni 2024 10:40 WIB

Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) dan Badan Penyelenggara Jaminan Halal (BPJH) Kementerian Agama melakukan pemasangan plang sertifikasi halal dan stiker zona khas di ruko pedagang makanan laut di Pasar Kuliner Ujung, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur pada Rabu, 8 Mei 2024 malam. TEMPO/Desty Luthfiani

TEMPO.CO, Jakarta - Kewajiban sertifikasi halal telah diatur oleh pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Pasal 4 UU itu menyatakan produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

Namun tidak semua produk atau bahan yang beredar dikenai kewajiban sertifikasi halal. Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1360 Tahun 2021 tentang Bahan yang Dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikat Halal. Lantas, apa saja bahan yang tidak wajib sertifikasi halal?

1. Berasal dari alam

Adapun bahan berasal dari alam tanpa proses pengolahan atau diolah secara fisik dan tanpa adanya penambahan bahan lain, terdiri dari:

- Bahan berasal dari tumbuhan atau tanaman tanpa proses pengolahan atau diolah secara fisik dan tanpa adanya penambahan bahan penolong, bahan tambahan, atau bahan lain.

Advertising
Advertising

- Bahan berasal dari hewan nonsembelihan tanpa proses pengolahan atau diolah secara fisik dan tanpa adanya penambahan bahan penolong, bahan tambahan, atau bahan lain.

- Bahan berasal dari proses fermentasi mikroba tanpa proses pengolahan atau diolah secara fisik dan tanpa adanya penambahan bahan penolong, bahan tambahan, atau bahan lain.

- Bahan berasal dari air alam tanpa proses pengolahan atau diolah secara fisik dan tanpa adanya penambahan bahan penolong, bahan tambahan, atau bahan lainnya.

2. Bahan yang tidak mengandung bahan haram

Pada bagian ini terdiri atas bahan selain bahan berasal dari alam serta bahan dan produk kimia hasil penambangan atau hasil sintesis anorganik dan organik.

3. Bahan yang tidak tergolong berbahaya

Dalam hal bahan kimia di sini adalah sudah menjadi produk, tidak termasuk dalam bahan yang dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal. Bahan yang tidak tergolong berbahaya dan tidak mengandung bahan yang tidak halal terdiri atas:

- Bahan kimia hasil penambangan dan/atau proses pemurnian dari bahan. alam.

- Bahan kimia hasil sintesis anorganik dan organik.

CMSBL.HALAL.GO.ID | KEMENAG.GO.ID

Pilihan Editor: Pemerintah Undur Tenggat Kewajiban Sertifikasi Halal UMKM hingga 2026, Apa Sebabnya?

Berita terkait

Panitia Kembali Diimbau Tak Bagikan Daging Kurban dalam Kantong Plastik Hitam

14 hari lalu

Panitia Kembali Diimbau Tak Bagikan Daging Kurban dalam Kantong Plastik Hitam

Panitia kurban dan masyarakat tidak membagikan daging kurban memakai kantong plastik hitam karena kantong tersebut berasal dari daur ulang plastik.

Baca Selengkapnya

AAKI Serukan Penelitian dan Edukasi Untuk Produk Konsumsi Rendah Risiko

17 hari lalu

AAKI Serukan Penelitian dan Edukasi Untuk Produk Konsumsi Rendah Risiko

AAKI tekankan penting memperkuat analisis risiko dan edukasi publik mengenai produk konsumsi agar mendorong kebiasaan gaya hidup yang lebih baik pada masyarakat.

Baca Selengkapnya

Ditunda hingga 2026, Begini Cara dan Prosedur Mendapatkan Sertifikasi Halal untuk UMKM

26 hari lalu

Ditunda hingga 2026, Begini Cara dan Prosedur Mendapatkan Sertifikasi Halal untuk UMKM

Pemerintah memutuskan menunda kewajiban sertifikasi halal bagi usaha mikro dan kecil (UMK) hingga 2026

Baca Selengkapnya

Zulhas Usul Sertifikasi Halal Pedagang dan UMKM Melalui Asosiasi

33 hari lalu

Zulhas Usul Sertifikasi Halal Pedagang dan UMKM Melalui Asosiasi

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas mengusulkan pemberian sertifikasi halal untuk pedagang dan UMKM melalui asosiasi.

Baca Selengkapnya

BI dan Kemenag Bentuk Halal Center untuk UMKM di Sumatera

33 hari lalu

BI dan Kemenag Bentuk Halal Center untuk UMKM di Sumatera

BI menekankan pentingnya program pengembangan ekonomi syariah yang berkelanjutan untuk menjawab tantangan ekstra di ranah global.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Undur Tenggat Kewajiban Sertifikasi Halal UMKM hingga 2026, Apa Sebabnya?

42 hari lalu

Pemerintah Undur Tenggat Kewajiban Sertifikasi Halal UMKM hingga 2026, Apa Sebabnya?

Pemerintah memundurkan tenggat waktu kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku UMKM dari sebelumnya 17 Oktober 2024 menjadi 2026. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Tenggat Sertifikasi Halal Diundur, BPJH: Fasilitasi Terkendala Anggaran Terbatas

43 hari lalu

Tenggat Sertifikasi Halal Diundur, BPJH: Fasilitasi Terkendala Anggaran Terbatas

Kepala BPJPH Kementerian Agama, Muhammad Aqil Irham mengatakan, selama ini fasilitasi sertifikasi halal bagi UMK terkendala keterbatasan anggaran.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Tunda Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Kecil dan Pedagang Kaki Lima, Ini Tanggapan Asosiasi Industri UMKM

44 hari lalu

Pemerintah Tunda Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Kecil dan Pedagang Kaki Lima, Ini Tanggapan Asosiasi Industri UMKM

Kewajiban sertifiakasi halal UMKM ditunda, Asosiasi UMKM minta pemerintah lebih aktif sosialisasikan sertifikasi halal kepada UMKM dan PKL

Baca Selengkapnya

Sertifikasi Halal UMK Diundur 2026, LPPOM Minta Sektor Hulu Diprioritaskan

44 hari lalu

Sertifikasi Halal UMK Diundur 2026, LPPOM Minta Sektor Hulu Diprioritaskan

Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI minta sektor hulu diprioritaskan. Sertifikasi halal UMK diundur 2026.

Baca Selengkapnya

Airlangga Sebut Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Besar dan Menengah Tetap Berlaku Oktober 2024

45 hari lalu

Airlangga Sebut Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Besar dan Menengah Tetap Berlaku Oktober 2024

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa usaha menengah dan besar tetap harus membereskan kebijakan sertifikasi halal paling lambat 17 Oktober 2024.

Baca Selengkapnya