Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ditunda hingga 2026, Begini Cara dan Prosedur Mendapatkan Sertifikasi Halal untuk UMKM

Reporter

Editor

Nurhadi

image-gnews
Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) dan Badan Penyelenggara Jaminan Halal (BPJH) Kementerian Agama melakukan pemasangan plang sertifikasi halal dan stiker zona khas di ruko pedagang makanan laut di Pasar Kuliner Ujung, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur pada Rabu, 8 Mei 2024 malam. TEMPO/Desty Luthfiani
Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) dan Badan Penyelenggara Jaminan Halal (BPJH) Kementerian Agama melakukan pemasangan plang sertifikasi halal dan stiker zona khas di ruko pedagang makanan laut di Pasar Kuliner Ujung, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur pada Rabu, 8 Mei 2024 malam. TEMPO/Desty Luthfiani
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah memutuskan menunda kewajiban sertifikasi halal bagi usaha mikro dan kecil (UMK) hingga 2026. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan penundaan kewajiban sertifikasi halal untuk UMKM ini dilakukan karena salah satu alasannya masih rendahnya pencapaian target sertifikasi halal per tahun.

Dia menyebut saat ini target yang diharapkan adalah 10 juta sertifikasi halal per tahun, tetapi baru tercapai sekitar 4 juta. Dia menambahkan, kewajiban sertifikasi halal hanya ditujukan bagi usaha yang telah memiliki nomor induk berusaha (NIB). 

Karena itu, pemerintah mendorong para pelaku usaha pedagang kaki lima untuk mendapatkan NIB terlebih dulu sebagai syarat sertifikasi halal. "Kan syaratnya itu mendapatkan NIB baru sertifikasi, jadi butuh waktu sosialisasi," kata dia Istana Negara, pada Rabu, 15 Mei 2024.

Keterbatasan dana dirasakan khususnya pada 2023 dan 2024. Sementara itu, dalam Peraturan Pemerintah nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal mengatur tahapan kewajiban bersertifikat halal bagi produk makanan, minuman, juga hasil dan jasa sembelihan dibatasi sampai 17 Oktober 2024.

Penundaan pemberlakukan sertifikasi halal membuat para UMKM masih punya waktu untuk mengurusnya. Berikut cara mendapatkan sertifikasi halal.

1. Menyiapkan Dokumen Pelengkap

- Data pelaku usaha berupa NIB (jika tidak ada bisa menggunakan surat izin lainnya, seperti NPWP, SIUP, IUMK, NKV, dan lain-lain) dan data Penyelia Halal (salinan KTP, daftar riwayat hidup, salinan sertifikat penyelia halal, dan sebagainya);

- Nama dan jenis produk, nama dan jenis produk harus sesuai;

- Daftar produk dan bahan yang digunakan, berupa bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong;

- Proses pengolahan produk, mulai dari proses pembelian, penerimaan, penyimpanan bahan yang digunakan, pengolahan, pengemasan, penyimpanan produk jadi distribusi;

- Dokumen sistem jaminan produk halal, merupakan sistem manajemen yang disusun, diterapkan, dan dipelihara oleh perusahaan pemegang sertifikat halal untuk menjaga kesinambungan proses produksi halal.

2. Melakukan Pendaftaran

- Pendaftaran dilakukan secara online di https://ptsp.halal.go.id. Sebelum melakukan pendaftaran, lakukan registrasi terlebih dahulu dengan menggunakan email aktif. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

- Kemudian, login dengan email yang sudah didaftarkan. Pilih asal pelaku usaha, Luar Negeri, Dalam Negeri, atau Instansi Pemerintahan. Kemudian tulis NIB di kolong yang tersedia. Setelah itu, ikuti tahap-tahap pendaftaran di laman tersebut.

3. Memeriksa Kelengkapan Dokumen

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal akan memeriksa kelengkapan dokumen pelaku usaha dan menetapkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang akan memeriksa atau menguji kehalalan produk. Proses ini memakan waktu dua hari kerja.

4. Memeriksa atau Menguji Kehalalan Produk

LPH lalu akan melakukan pemeriksaan dan pengujian terhadap kehalalan produk yang didaftarkan, Proses ini memakan waktu 15 hari kerja.

5. Menetapkan Kehalalan Produk

Setelah lolos pemeriksaan dan pengujian produk, Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan menetapkan kehalalan produk melalui Sidang Fatwa Halal. Proses ini berlangsung selama tiga hari.

6. Menerbitkan Sertifikat Halal

BPJPH lalu menerbitkan sertifikat halal. Proses ini cukup singkat, hanya berlangsung selama satu hari kerja.

DANAR TRIVASYA FIKRI

Pilihan Editor: Zulhas Usul Sertifikasi Halal Pedagang dan UMKM Melalui Asosiasi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Mandiri Jogja Marathon 2024 Diharapkan Tingkatkan Pariwisata Indonesia

1 hari lalu

Mandiri Jogja Marathon 2024 di Kawasan Candi Prambanan, Yogyakarta 30 Juni 2024.
Mandiri Jogja Marathon 2024 Diharapkan Tingkatkan Pariwisata Indonesia

Pemerintah Provinsi D.I. Yogyakarta dan Bank Mandiri berkolaborasi untuk mengangkat dan mempromosikan kekayaan budaya serta produk lokal


Tokoh Inspiratif: Alfira Oktaviani Membangun Semilir Ecoprint Usung Konsep Ramah Lingkungan

2 hari lalu

Proses pembuatan ecoprint dengan teknik kukusan yang dilakukan Alfira Oktaviani, di Ngaglik Sleman, Yogyakarta pada Rabu, 19 Juni 2024. TEMPO/Rachel Farahdina Rega
Tokoh Inspiratif: Alfira Oktaviani Membangun Semilir Ecoprint Usung Konsep Ramah Lingkungan

Alfira Oktaviani berhasil memberdayakan produk lokal dari Bengkulu menggunakan ecoprint sampai mendunia. Begini kendala dan upayanya hingga sukses.


40 Stan UMKM Akan Ramaikan Asia Afrika Festival di Bandung Pekan Depan

2 hari lalu

Penonton memadati Jalan Asia Afrika saat nonton helaran delegasi negara asing dan iring-iringan pawai budaya dari perwakilan sejumlah daerah di gelaran Asia Africa Festival 2023 di Bandung, Jawa Barat, 29 Juli 2023. Tiga tahun tak digelar karena pandemi, ribuan warga tumpah di sekitar Gedung Merdeka menyaksikan jalannya festival dengan tema Universe of Creative Culture. TEMPO/Prima Mulia
40 Stan UMKM Akan Ramaikan Asia Afrika Festival di Bandung Pekan Depan

Para pelaku usaha menengah kecil (UMKM) yang diundang menyokong kesuksesan Asia Afrika Festival.


Minat Usaha Mikro dan Kecil pada Kredit Rendah

4 hari lalu

Ilustrasi UMKM makanan. ANTARA
Minat Usaha Mikro dan Kecil pada Kredit Rendah

Minat usaha mikro dan kecil terhadap kredit atau pinjaman masih rendah.


Riset: UMKM Sulit Berkembang karena 3 Faktor Ini

5 hari lalu

Ilustrasi usaha mikro kecil menengah (UMKM).
Riset: UMKM Sulit Berkembang karena 3 Faktor Ini

Studi Small Business Barometer Report dari Mastercard Center for Inclusive Growth mengungkapkan tiga tantangan utama yang menghambat pertumbuhan UMKM.


BRI-MI dan PNM Gelar Literasi Keuangan untuk UMKM Perempuan

5 hari lalu

PT BRI Manajemen Investasi bersama PT Permodalan Nasional Madani menggelar program Tanggung Jawab Sosial & Lingkungan bertemakan
BRI-MI dan PNM Gelar Literasi Keuangan untuk UMKM Perempuan

Kegiatan literasi keuangan yang bertujuan meningkatkan kapasitas UMKM.


OJK Optimistis Target Penyaluran Kredit Perbankan di 2024 Bisa Tercapai

7 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae saat ditemui di sela-sela acara The Finance Executive Forum di Jakarta Pusat pada Selasa, 14 November 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari
OJK Optimistis Target Penyaluran Kredit Perbankan di 2024 Bisa Tercapai

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae optimistis proyeksi penyaluran kredit di tahun 2024 bisa tercapai.


Bos OJK Beberkan Tiga Anak Haram Keuangan: Pinjol Ilegal, Investasi Bodong, Judi Online

7 hari lalu

Tangkapan virtual Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Agustus 2023, di Jakarta, Selasa 5 September 2023. ANTARA/M. Baqir Idrus Alatas
Bos OJK Beberkan Tiga Anak Haram Keuangan: Pinjol Ilegal, Investasi Bodong, Judi Online

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menyebut ada sejumlah kerugian yang diakibatkan dari adanya digitalisasi keuangan


Asosiasi UMKM: Tingkatkan Pengawasan E-Commerce untuk Cegah Banjir Impor

9 hari lalu

Sekretaris Jenderal Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Eddy Misero saat menghadiri acara TEMPO Young Enterpreneur Challenge 2022. Jakarta. Selasa, 4 Oktober 2022. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Asosiasi UMKM: Tingkatkan Pengawasan E-Commerce untuk Cegah Banjir Impor

Salah satu ketentuan dalam Permendag itu adalah larangan penjualan produk impor di e-commerce dengan harga di bawah 100 dolar AS


Aplikasi Temu: Model Bisnis Tak Cocok hingga Soal Regulasi

11 hari lalu

Aplikasi Temu. Tempo/Fardi Bestari
Aplikasi Temu: Model Bisnis Tak Cocok hingga Soal Regulasi

Aplikasi Temu beroperasi dengan model bisnis penjualan langsung dari pabrik ke konsumen atau factory to consumer