Tanggapan UKT Batal Naik: UB Kembalikan Kelebihan Bayar, DPR Minta Negara Biayai PTN

Reporter

Antara

Editor

Yudono Yanuar

Rabu, 29 Mei 2024 09:00 WIB

Demo mahasiswa UB menolak kenaikan UKT. Dok: pribadi.

TEMPO.CO, Jakarta - Keputusan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim untuk membatalkan kenaikan UKT atau uang kuliah tunggal pada Senin, 27 Mei 2024, mendapat berbagai reaksi baik dari kampus maupun DPR.

“Saya melihat beberapa angka-angkanya dan itu juga buat saya pun cukup mencemaskan,” kata Nadiem usai bertemu Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin.

Universitas Brawijaya (UB) akan mengembalikan kelebihan pembayaran UKT bagi mahasiswa baru dari jalur seleksi nasional berdasarkan prestasi (SNBP) yang saat ini sedang berproses daftar ulang (registrasi).

Wakil Rektor 2 UB, Prof Dr M Ali Syafaat dalam keterangannya secara daring di Malang, Jawa Timur, Selasa, 28 Mei 2024, mengatakan mahasiswa baru jalur SNBP tahun 2024 yang telah membayar UKT di atas nominal maksimal kelompok tertinggi pada UKT tahun 2023, selisihnya akan disaldokan untuk pembayaran UKT pada semester berikutnya.

"Mahasiswa baru jalur SNBP tahun 2024 yang telah membayar UKT pada kelompok tertentu dan nominalnya lebih rendah dari nominal pada kelompok yang sama UKT 2023, tetap diberlakukan nominal UKT 2024, sehingga tidak ada kekurangan pembayaran," kata Prof Ali Syafaat.

Hal itu menindaklanjuti pembatalan UKT berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nomor 0511/E/PR.07.04/2024 bertanggal 27 Mei 2024.

Prof Ali Syafaat mengatakan, sekitar 75 persen mahasiswa baru yang diterima melalui jalur SNBP sebanyak 3.662 orang itu sudah membayar UKT yang diberlakukan 2024, dan apabila ada kelebihan akan disaldokan untuk pembayaran UKT semester berikutnya.

Sedangkan mahasiswa baru jalur SNBP tahun 2024 yang belum melunasi UKT, melakukan pembayaran sesuai kelompok UKT yang telah ditetapkan, kecuali untuk kelompok UKT yang melebihi maksimal UKT 2023, tagihan akan diubah menjadi sama dengan nominal maksimal UKT tahun 2023.

Sementara mahasiswa baru jalur SNBP tahun 2024, akan dilakukan penentuan kembali kelompok UKT dengan menggunakan kelompok UKT 2023 yang berlaku mulai semester selanjutnya (semester 2).

"Oleh karena itu, saat ini merupakan proses transisi bagi mahasiswa baru jalur SNBP 2024. Saat ini juga sedang berproses penghitungan ulang UKT bagi mahasiswa baru secara keseluruhan, baik jalur SBMPTN maupun Mandiri," ujarnya.

Ia mengatakan, untuk proses penentuan kelompok UKT tidak mengalami perubahan, standarnya juga tetap mengacu pada UKT 2023.

Sejumlah rektor perguruan tinggi negeri di Kota Semarang serempak mengumumkan tak menaikkan uang kuliah tunggal menyusul pembatalan kenaikan UKT.

Advertising
Advertising

"Unversitas Negeri Semarang mengumumkan bahwa pada tahun 2024 tidak memberlakukan kenaikan UKT dan iuran pengembangan institusi atau IPI," kata Rektor Unnes, Martono, pada Selasa, 28 Mei 2024.

Namun, Unnes belum memberikan penjelasan mekanisme keputusan tersebut. "Aturan teknis sebagai konsekuensi dari hal tersebut akan segera diumumkan melalui media resmi Unnes," ujar dia.

Sebelumnya, pada awal Mei lalu, ratusan mahasiswa menggeruduk Rektorat Universitas Negeri Semarang memprotes naiknya biaya IPI 2024 yang mencapai ratusan juta rupiah. Nominal IPI pada 2023 maksimal adalah Rp 25 juta. Namun, tahun ini mencapai Rp 200 juta untuk Program Studi Farmasi dan Kedokteran.

Rektor Undip Suharnomo juga mengumumkan tak ada kenaikan UKT di kampusnya. "Undip tahun 2024 ini tidak menaikkan UKT. Tetap sama dengan tahun 2023," kata dia melalui keterangan tertulis.

Undip juga berkomitmen tak menaikkan IPI tahun ini. "Semoga menjadi kontribusi kecil Undip untuk mimpi besar akan keterjangkauan pendidikan yang berkualitas," sebutnya.

Negara perlu membiayai PTN

Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar mengatakan bahwa negara perlu mengeluarkan anggaran untuk memberikan akses pendidikan, khususnya PTN yang bagus dan murah.

"Terutama untuk PTN yang memang memiliki kualitas yang bagus, sekaligus (memiliki) kebutuhan anggaran yang besar," kata Muhaimin usai menghadiri Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

Menurutnya justru kehebatan pemerintah itu apabila berhasil menghadirkan pendidikan yang bagus dan terjangkau. Untuk itu, menurutnya baik negeri maupun swasta harus sama-sama kualitasnya meningkat.

Dia menilai hal yang paling penting dalam pendidikan adalah sistem saling menopang agar masyarakat kurang mampu bisa tertolong oleh masyarakat yang lebih kuat ekonominya.

Di sisi lain, menurutnya sektor pendidikan tidak boleh terputus dengan dunia industri. Hal tersebut, kata dia, jangan hanya sekedar sebagai praktikum, tetapi juga harus menjadi suatu siklus pendidikan yang panjang.

Komisi X DPR RI menyatakan siap mengawal agar UKT tetap terjangkau bagi seluruh mahasiswa di Tanah Air.

"Ini langkah baik yang dilakukan pemerintah dan kami akan tetap pantau," kata Wakil Ketua Komisi X Dede Yusuf Macan Effendi dalam keterangannya kepada wartawan.

Pemantauan itu, kata Dede, tetap dilakukan oleh Komisi X DPR RI karena pembatalan aturan kenaikan UKT hanya untuk tahun ini, dan kemungkinan akan berlaku pada tahun depan.

"Jadi apakah tahun depan naik atau tidak, kita akan pantau dan kebetulan kami sekarang sedang membuat Panja Biaya Pendidikan. Dari situ kita bisa melihat jika ada kebutuhan menaikkan biaya itu karena faktor apa dan berapa besarannya," ujar Dede.

Walaupun demikian, Dede tetap mengapresiasi langkah pemerintah yang membatalkan kenaikan UKT di sejumlah perguruan tinggi negeri itu. Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan harapan yang disampaikan Komisi X dalam rapat kerja bersama Kemendikbudristek pada Selasa (21/5) lalu.

Ia juga berharap Permendikbudristek Nomor 2 tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri juga dibatalkan.

"Itu sesuai juga dengan harapan dari para mahasiswa dan Komisi X untuk membatalkan Permendikbud 2/2024 atau menunda kenaikan UKT," ujarnya.

Pakar pendidikan dari Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Jejen Musfah, menyebut batalnya kenaikan UKT perlu diimbangi dengan peninjauan ulang subsidi PTN.

Ia mengingatkan agar pemerintah tidak mudah memberikan status PTN Berbadan Hukum (PTN-BH) sebelum kampus benar-benar bisa mandiri secara finansial.

"Kampus sendiri menahan diri dari keinginan menjadi PTN-BH jika belum benar-benar punya kemandirian finansial, karena kampus harus bisa mengatur dana yang ada untuk pelayanan akademik berkualitas di satu sisi, dan mengembangkan badan usaha di sisi yang lain," katanya.

Ia menekankan agar kampus merevisi cara penetapan UKT, sehingga mahasiswa benar-benar bisa membayar sesuai dengan kemampuan orang tua mereka.

Menurutnya, kontribusi finansial pemerintah terhadap biaya operasional PTN-BH tidak sebesar Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTN-BLU) dan PTN-Satuan Kerja, sehingga mereka harus punya sumber pendapatan dari badan-badan usaha dan dana abadi pendidikan, sehingga tidak menaikan UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) atau uang pangkal sebagai cara instan.

ANTARA | JAMAL ABDUN NASHR

Baca juga:

Berita terkait

Dosen Hukum Pidana UGM Sanggah Nurul Ghufron yang Sebut Kaesang Tak Wajib Laporkan Terima Gratifikasi

3 menit lalu

Dosen Hukum Pidana UGM Sanggah Nurul Ghufron yang Sebut Kaesang Tak Wajib Laporkan Terima Gratifikasi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut Kaesang tidak perlu melaporkan gratifikasi. Dosen Hukum Pidana UGM bilang tidak boleh dibebaskan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Jusuf Kalla Kritik Kinerja Mendikbud Nadiem Makarim: Tak Cukup Pengalaman Pendidikan

45 menit lalu

Jusuf Kalla Kritik Kinerja Mendikbud Nadiem Makarim: Tak Cukup Pengalaman Pendidikan

Jusuf Kalla menyampaikan kritik terhadap kinerja Mendikbud Nadiwm Makarim.

Baca Selengkapnya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Terbukti Langgar Kode Etik, Berikut Sejumlah Kontroversinya Termasuk Soal Kaesang

47 menit lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Terbukti Langgar Kode Etik, Berikut Sejumlah Kontroversinya Termasuk Soal Kaesang

Dewa KPK putuskan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti lakukan pelanggaran kode etik. Berikut sejumlah kontroversi Ghufron, termasuk soal Kaesang.

Baca Selengkapnya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Divonis Langgar Etik, Pernah Sebut Kaesang Tidak Wajib Laporkan Terima Gratifikasi

9 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Divonis Langgar Etik, Pernah Sebut Kaesang Tidak Wajib Laporkan Terima Gratifikasi

Dewas KPK vonis Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti melanggar kode etik dan menjatuhkan sanksi sedang berupa teguran tertulis dan pemotongan gaji.

Baca Selengkapnya

Faisal Basri Pernah Jadi Saksi Ahli Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar Sengketa Pilpres 2024 di Sidang MK

10 jam lalu

Faisal Basri Pernah Jadi Saksi Ahli Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar Sengketa Pilpres 2024 di Sidang MK

Faisal Basri pernah menjadi saksi ahli Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sengketa Pilpres 2024 di Sidang MK. Berikut beberapa pon yang disampaikannya.

Baca Selengkapnya

Bupati OKU Timur Raih Satyalencana Wira Karya dari Presiden RI

11 jam lalu

Bupati OKU Timur Raih Satyalencana Wira Karya dari Presiden RI

Penghargaan dan tanda kehormatan tersebut diberikan karena Bupati OKU Timur dinilai berhasil melakukan pembinaan dan pengembangan Koperasi dan UKM di Bumi Sebiduk Sehaluan.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Rencana Jokowi Reshuffle Kabinet Jelang Lengser Tak Efektif

17 jam lalu

Pengamat Sebut Rencana Jokowi Reshuffle Kabinet Jelang Lengser Tak Efektif

Rencana reshuffle hanya untuk mengisi kekosongan di tubuh kabinet Indonesia Maju, setelah Pramono dan Risma mundur karena maju di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

KPK Batal Panggil Kaesang Pangarep, Ini Kata Ahli Hukum Pidana UI

19 jam lalu

KPK Batal Panggil Kaesang Pangarep, Ini Kata Ahli Hukum Pidana UI

Ahli Pidana UI menilai KPK bisa memanggil Kaesang Pangarep berdasarkan undang-undang.

Baca Selengkapnya

Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Tak Akan Dikirimkan ke Presiden Jokowi, Ini Alasan Dewas KPK

21 jam lalu

Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Tak Akan Dikirimkan ke Presiden Jokowi, Ini Alasan Dewas KPK

Dewas KPK menyatakan tak akan mengirimkan hasil putusan sidang etik Nurul Ghufron ke Presiden Jokowi. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Pramono Anung Mundur dari Kabinet Bertepatan dengan Penetapan Paslon Pilkada 2024

21 jam lalu

Pramono Anung Mundur dari Kabinet Bertepatan dengan Penetapan Paslon Pilkada 2024

Akademisi menilai tidak akan ada reshuffle kabinet setelah mundurnya Tri Rismaharini dan Pramono Anung karena maju di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya