4 Poin Wacana Pemerintah Izinkan Dokter Asing Berpraktik di Indonesia

Reporter

Winda Oktavia

Editor

Dwi Arjanto

Sabtu, 25 Mei 2024 22:58 WIB

Ilustrasi dokter spesialis (ANTARA)

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin baru-baru ini mengumumkan rencana mendatangkan dokter asing guna meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia.

Pengumuman ini disampaikan pada acara Forum Komunikasi Tenaga Kesehatan di Jakarta pada Selasa, 21 Mei 2024. Berikut adalah poin-poin utama dari kebijakan tersebut.

1. Masalah Utama SDM Kesehatan di Indonesia

Sebelumnya, Menkes Budi Gunadi Sadikin menyoroti tiga masalah utama dalam penyediaan Sumber Daya Manusia (SDM) kesehatan di Indonesia, yaitu jumlah, distribusi, dan kualitas dokter.

- Jumlah Dokter: Saat ini, rasio dokter umum di Indonesia hanya 0,47 per 1.000 penduduk, jauh di bawah rata-rata dunia sebesar 1,76 per 1.000 penduduk. Untuk mencapai rasio negara maju, dibutuhkan sekitar 140 ribu dokter tambahan.

Advertising
Advertising

- Distribusi Dokter: Banyak daerah, terutama di luar Pulau Jawa, kekurangan dokter. Bahkan sekitar 500 puskesmas tidak memiliki dokter.

- Kualitas Dokter: Budi menekankan pentingnya meningkatkan kualitas dokter melalui pelatihan dan pendidikan yang lebih baik.

2. Regulasi dalam UU Kesehatan

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur persyaratan dan batasan bagi dokter asing yang ingin berpraktik di Indonesia.

- Uji Kompetensi dan Adaptasi: Dokter asing harus lulus uji kompetensi dan menjalani proses adaptasi di fakultas kesehatan masyarakat.

- Batasan Praktik: Dokter asing hanya boleh bekerja di fasilitas layanan tertentu dan tidak bisa berpraktik secara bebas. Misalnya, mereka hanya bisa bekerja di institusi besar seperti BUMN yang mendirikan klinik seperti Mayo Clinic.

- Durasi Izin Praktik: Izin praktik dokter asing dibatasi selama dua tahun dan hanya bisa diperpanjang satu kali, sehingga total maksimal empat tahun.

3. Kekhawatiran dan klarifikasi

Dilansir dari Antara, Budi menepis kekhawatiran bahwa kebijakan ini akan mengancam pekerjaan dokter lokal. Sebaliknya, kehadiran dokter asing diharapkan dapat meningkatkan kompetensi dan kualitas pelayanan kesehatan melalui transfer pengetahuan.

- Tidak mengancam dokter lokal: Kehadiran dokter asing tidak berarti mengurangi peluang kerja bagi dokter Indonesia. Budi mengibaratkan kehadiran koki asing di restoran yang justru dapat memberikan pengalaman dan resep baru bagi koki lokal.

- Kebutuhan global: Banyak negara maju saat ini juga kekurangan dokter, sehingga kehadiran dokter asing di Indonesia seharusnya dilihat sebagai upaya untuk memperbaiki sistem kesehatan nasional.

4. Subsidi dan distribusi dokter spesialis

Untuk mengatasi masalah pendapatan yang menjadi salah satu kendala distribusi dokter spesialis ke daerah, Kementerian Kesehatan telah mengajukan permohonan subsidi ke Kementerian Keuangan. Menkes juga menekankan pentingnya pendidikan berbasis kolegium di rumah sakit daerah untuk meningkatkan kompetensi dokter tanpa harus mengirim mereka ke kota besar.

Pilihan editor: Izin untuk Dokter Asing, Mahasiswa Indonesia di Cina Protes Luhut

Berita terkait

Kemenkes Ingatkan Peran Kunci Orang Tua dalam Menangani Anak DBD

2 hari lalu

Kemenkes Ingatkan Peran Kunci Orang Tua dalam Menangani Anak DBD

Kewaspadaan orang tua adalah kunci keberhasilan dalam penanganan DBD pada anak. Berikut yang perlu dilakukan.

Baca Selengkapnya

Kemenkes Sebut Jumlah Kasus Gangguan Kesehatan saat Puncak Haji Lebih Rendah

8 hari lalu

Kemenkes Sebut Jumlah Kasus Gangguan Kesehatan saat Puncak Haji Lebih Rendah

Saat ini, jemaah haji Indonesia sedang melaksanakan tahapan ibadah puncak haji di Arafah, Mina dan Muzdalifah.

Baca Selengkapnya

5 Tenaga Bidang Kesehatan Indonesia Ikuti Program Pertukaran di Amerika Serikat

11 hari lalu

5 Tenaga Bidang Kesehatan Indonesia Ikuti Program Pertukaran di Amerika Serikat

Program pertukaran ini disponsori Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat yang fokus pada kesehatan masyarakat di kawasan industri

Baca Selengkapnya

Menkes Bilang Biaya Pengurusan STR bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Gratis

12 hari lalu

Menkes Bilang Biaya Pengurusan STR bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Gratis

Kabar gembira buat Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan. Menkes menyebut, biaya Pengurusan STR Rp 0 alias gratis.

Baca Selengkapnya

KRIS: Kapasitas Tempat Tidur Rumah Sakit hingga Sosialisasi Mencegah Kegaduhan

18 hari lalu

KRIS: Kapasitas Tempat Tidur Rumah Sakit hingga Sosialisasi Mencegah Kegaduhan

Iuran KRIS sedang dalam kajian dari Kementerian Keuangan, DJSN, BPJS Kesehatan, dan Kemenkes

Baca Selengkapnya

Tarif Iuran KRIS BPJS Kesehatan Ditetapkan Paling Lambat 1 Juli 2025, Wamenkes: Belum Ada Keputusan Final

19 hari lalu

Tarif Iuran KRIS BPJS Kesehatan Ditetapkan Paling Lambat 1 Juli 2025, Wamenkes: Belum Ada Keputusan Final

Wamenkes Dante Saksono Harbuwono, menyebutkan besaran iuran untuk sistem KRIS BPJS Kesehatan akan ditetapkan paling lambat 1 Juli 2025.

Baca Selengkapnya

Wamenkes: 1.503 Rumah Sakit Siap Terapkan KRIS BPJS Kesehatan

20 hari lalu

Wamenkes: 1.503 Rumah Sakit Siap Terapkan KRIS BPJS Kesehatan

Wamenkes mengatakan, per 20 Mei 2024 sebanyak 1.053 rumah sakit di Indonesia telah siap untuk menerapkan sistem KRIS dalam layanan BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya

Menkes Harap PP Kesehatan Disahkan Bulan Ini, Kebijakan Konsumsi Gula dan Garam Bakal Diatur

22 hari lalu

Menkes Harap PP Kesehatan Disahkan Bulan Ini, Kebijakan Konsumsi Gula dan Garam Bakal Diatur

Menkes mengharapkan PP kesehatan dapat disahkan Jokowi pada bulan ini. Tak hanya soal rokok, gula dan garam akan turut diatur di PP tersebut.

Baca Selengkapnya

Kemenkes Endus Dugaan Praktik Calo SKP Tenaga Medis dan Kesehatan

23 hari lalu

Kemenkes Endus Dugaan Praktik Calo SKP Tenaga Medis dan Kesehatan

Kemenkes akan segera menerbitkan peraturan pengawasan praktik percaloan untuk membantu tenaga medis dan kesehatan mendapatkan Satuan Kredit Profesi.

Baca Selengkapnya

Kemenkes Ancam Cabut Izin Praktik Tenaga Medis dan Kesehatan yang Pakai Calo SKP

23 hari lalu

Kemenkes Ancam Cabut Izin Praktik Tenaga Medis dan Kesehatan yang Pakai Calo SKP

Kemenkes akan segera menerbitkan peraturan pengawasan praktik percaloan untuk membantu tenaga medis dan kesehatan mendapatkan Satuan Kredit Profesi.

Baca Selengkapnya