Paytren Dicabut OJK, Yusuf Mansur Berharap Tak Kapok Coba Ide Lain

Reporter

Desty Luthfiani

Editor

Aisha Shaidra

Minggu, 19 Mei 2024 12:26 WIB

Perusahaan fintech Paytren membeli 10 persen saham klub Polandia, Lechia Gdanks, senilai 2,5 juta euro atau Rp 42 miliar. Pengumuman itu disampaikan founder Paytren Yusuf Mansur, Sabtu 8 Desember 2018, di Bandung.

TEMPO.CO, Jakarta - Yusuf Mansyur buka suara soal izin usaha investasi syariah PT Paytren Aset Manajemen (PAM) yang dicabut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 8 Mei 2024 lalu. Menurutnya usahanya sejak 3 tahun terakhir sudah mengalami gonjang-ganjing. "Perjuangan menjual itu 3 tahun lebih dan menghabiskan banyak energi. Enggak selamat juga," kata Yusuf dihubungi TEMPO melalui pesan singkat pada Ahad, 19 Mei 2024.

Dia mengaku tidak masalah usahanya dicabut. "Enggak apa-apa. Semoga jadi ibadah amal saleh dan jariah. Bagaimana niat kan dicatat Allah, pengen memajukan ekonomi syariah umat," ucapnya.

Saat ditanya berapa jumlah nasabah yang berinvestasi ke Paytern, Yusuf enggan menanggapi. Namun dia mengklaim uang milik pihak yang berinvestasi sudah dikembalikan. "Dan yang tidak kalah penting, enggak ada uang orang, uang masih terhutang sebagai uang investasi masyarakat. Bisa ditanyakan ke OJK," ucapnya.

Dia malah berterima kasih kepada OJK karena telah memberikan pembelajaran berharga untuknya. "Semoga enggak kapok dengan ide dan gerakan lain. Siap belajar juga terus untuk eksekusi yang lebih baik ke depannya," ucapnya.

Yusuf mengatakan bisnisnya sempat bertahan dan tidak terkena masalah. Dia mengklaim usahanya tidak menjadi tempat pencucian uang, dia tidak tergoda dengan uang yang dianggap tidak benar. "Enggak ada duit nasabah tertahan pulang dan balik semua dan di masa sulit kayak Covid-19 yang ngeberantakin banyak industri. Tidak banyak pelaku usaha kena kasus hukum, dipenjara. Kami mulus jaga amanah," ujarnya.

Advertising
Advertising

Paytren didirikan Yusuf Mansur melalui PT Veritra Sentosa Internasional pada 10 Juli 2013. Akan tetapi, baru terdaftar sebagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran pada 2018, setelah dibekukan oleh Bank Indonesia pada 2017.

Pada Oktober 2017, Paytren sempat dibekukan oleh Bank Indonesia karena tidak punya izin bisnis uang elektronik. Saat itu, BI menyatakan bahwa mereka ingin memastikan bahwa badan yang mengumpulkan dana dari masyarakat sejalan dengan peraturan BI. Dalam tiga tahun terakhir, Yusuf Mansur dikabarkan mencoba menjual Paytren namun tidak berhasil menemukan pembeli sampai akhirnya izin usahanya dicabut OJK.

Berdasarkan fakta-fakta dan informasi yang diperoleh dalam proses pemeriksaan dan pengawasan lanjutan, OJK menetapkan Sanksi Administratif Berupa Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek Sebagai Manajer Investasi Syariah kepada PT Paytren Aset Manajemen pada 8 Mei 2024. "Yang terbukti melakukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal dan PT Paytren Aset Manajemen," demikian tulis OJK dalam pengumumannya.

Dengan dicabutnya izin usaha perusahaan, maka PT Paytren Aset Manajemen mendapatkan lima konsekuensi. Pertama, dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai manajer investasi dan/atau manajer investasi syariah. Kedua, wajib menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah dalam kegiatan usaha sebagai manajer investasi jika ada.

Ketiga, wajib menyelesaikan seluruh kewajiban kepada OJK melalui Sistem Informasi Penerimaan OJK jika ada. Keempat, wajib membubarkan perusahaan paling lambat 180 hari setelah surat keputusan ini ditetapkan. Terakhir, dilarang menggunakan nama dan logo perseroan untuk tujuan dan kegiatan apapun, selain untuk kegiatan yang berkaitan dengan pembubaran perseroan terbatas.

Pilihan editor: Pencabutan Izin Usaha Paytren Dinilai Menyelamatkan Lebih Banyak Calon Investor

DESTY LUTHFIANI | ANNISA FEBIOLA

Berita terkait

OJK Sebut Telah Selesaikan 127 Berkas Perkara hingga Juni 2024, dari Tindak Pidana Perbankan hingga Pasar Modal

6 jam lalu

OJK Sebut Telah Selesaikan 127 Berkas Perkara hingga Juni 2024, dari Tindak Pidana Perbankan hingga Pasar Modal

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK telah menyelesaikan berkas perkara yang dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan RI sebanyak 127 perkara sejak 2017 hingga 30 Juni 2024.

Baca Selengkapnya

OJK Tetapkan PT Gunanusa Era Mandiri Tbk dan PT Golflink Resorts Tbk sebagai Efek Syariah

1 hari lalu

OJK Tetapkan PT Gunanusa Era Mandiri Tbk dan PT Golflink Resorts Tbk sebagai Efek Syariah

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menerbitkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan terkait dengan penetapan Efek Syariah kepada PT Gunanusa Eramandiri Tbk dan PT Intra Golflink Resorts Tbk.

Baca Selengkapnya

Menko PMK Muhadjir Dukung Mahasiswa Bayar Kuliah Pakai Pinjol: Kenapa Tidak?

2 hari lalu

Menko PMK Muhadjir Dukung Mahasiswa Bayar Kuliah Pakai Pinjol: Kenapa Tidak?

Menko PMK Muhadjir dukung mahasiswa pakai pinjol asal resmi, bisa dipertanggungjawabkan, transparan, dan dipastikan tidak merugikan mahasiswa.

Baca Selengkapnya

Alasan Luhut dan Jokowi Getol Dorong Pembentukan Family Office

2 hari lalu

Alasan Luhut dan Jokowi Getol Dorong Pembentukan Family Office

Presiden Jokowi memanggil sejumlah menteri dan pejabat keuangan untuk membahas skema pembentukan family office yang diusulkan Luhut Pandjaitan.

Baca Selengkapnya

Satgas Pasti OJK Sumsel Babel Blokir 4.921 Rekening Bank yang Ditengarai Terlibat Judi Online

3 hari lalu

Satgas Pasti OJK Sumsel Babel Blokir 4.921 Rekening Bank yang Ditengarai Terlibat Judi Online

Satgas PASTI OJK Sumsel Babel telah memblokir 4.921 rekening bank yang ditenggarai terlibat judi online.

Baca Selengkapnya

Temui OJK, Nasabah Kresna Life Minta Solusi Selain Pencabutan Izin

4 hari lalu

Temui OJK, Nasabah Kresna Life Minta Solusi Selain Pencabutan Izin

Aliansi pemegang polis Kresna Life menemui OJK meminta pencabutan izin perusahaan dibatalkan. Begini penjelasannya.

Baca Selengkapnya

Analis Prediksi Besok Rupiah Menguat di Kisaran Rp16.320 hingga Rp16.410 per Dolar AS

4 hari lalu

Analis Prediksi Besok Rupiah Menguat di Kisaran Rp16.320 hingga Rp16.410 per Dolar AS

Rupiah menguat karena dolar sedikit terpengaruh data terbaru yang menunjukkan adanya penurunan pada perekonomian Amerika Serikat.

Baca Selengkapnya

Industri Fintech Rentan Serangan Siber, VIDA: Perlu Mitigasi Risiko Peretasan

7 hari lalu

Industri Fintech Rentan Serangan Siber, VIDA: Perlu Mitigasi Risiko Peretasan

VIDA mewanti-wanti serangan siber yang menjadi salah satu ancaman bagi industri fintech, termasuk fintech syariah.

Baca Selengkapnya

Polisi Buru 3 DPO Kasus Pemalsuan Uang Rp 22 Miliar di Jakarta Barat

7 hari lalu

Polisi Buru 3 DPO Kasus Pemalsuan Uang Rp 22 Miliar di Jakarta Barat

Polda Metro Jaya telah menangkap empat tersangka kasus pemalsuan uang sebesar Rp 22 miliar di Srengseng Raya pada 15 Juni lalu.

Baca Selengkapnya

Terkini Ekbis: BPK Sebut OJK Rugikan Negara 400 miliar, IKN Sudah Habiskan 72 triliun, dan Dua Perusahaan Tambang Batalkan Investasi Nikel

8 hari lalu

Terkini Ekbis: BPK Sebut OJK Rugikan Negara 400 miliar, IKN Sudah Habiskan 72 triliun, dan Dua Perusahaan Tambang Batalkan Investasi Nikel

Terkini Ekonomi dan Bisnis: temuan BPK soal OJK yang merugikan Negara Rp 400 miliar lalu, Sri Mulyani membeberkan IKN sudah habiskan anggaran Rp 72,5

Baca Selengkapnya