Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

OJK Sebut Telah Selesaikan 127 Berkas Perkara hingga Juni 2024, dari Tindak Pidana Perbankan hingga Pasar Modal

Reporter

Editor

Grace gandhi

image-gnews
Gedung OJK, Jakarta.
Gedung OJK, Jakarta.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK telah menyelesaikan berkas perkara yang dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan RI sebanyak 127 perkara sejak 2017 hingga 30 Juni 2024. Dari jumlah total itu, ada 102 perkara tindak pidana perbankan, 20 perkara tindak pidana industri keuangan non-bank, dan lima perkara tindak pidana pasar modal. 

“Sejak OJK efektif melakukan penyidikan tahun 2017,” kata Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Tongam L. Tobing saat dihubungi pada Kamis, 4 Juli 2024. "Dari perkara itu, rata-rata hukuman pidana penjara di atas lima tahun. 

Dalam konteks ini, kata dia, perkara paling banyak terkait dengan kegiatan usaha bank, khususnya yang menyangkut kebijakan pengurus untuk menjaga tingkat kesehatan Bank seperti pembuatan kredit fiktif hanya untuk memperbaiki non performing loan (NPL). 

Tongam menyebut dalam menangani perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan, OJK bekerja sama dan berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung di tingkat wilayah hingga pusat. Langkah ini dinilai agar penegakan hukum di sektor jasa keuangan dapat berjalan dengan baik. 

“OJK akan secara kontinu melakukan penegakan hukum terhadap setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana di sektor jasa keuangan untuk mewujudkan perlindungan terhadap lembaga jasa keuangan dan masyarakat,” kata dia. 

OJK Segera Limpahkan Berkas Perkara Tindak Pidana Perbankan Pejabat BPD NTT ke Pengadilan Negeri Kupang 

Dalam penyidikan kasus terbaru, Otoritas Jasa Keuangan atau OJK telah melimpahkan berkas perkara kasus dugaan tindak pidana perbankan yang terjadi di Kantor Pusat PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur atau BPD NTT kepada Jaksa Penuntut Umum.

Selanjutnya: Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK....

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ini Cara Influencer Ahmad Rafif Raya Himpun Dana Masyarakat Rp71 M, yang Dianggap OJK Ilegal

51 menit lalu

Ketua Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hudiyanto saat menghadiri pelepasan 238 PMI program antarpemerintah ke Korea Selatan di Jakarta, Selasa (26/3/2024). ANTARA/HO-OJK/pri.
Ini Cara Influencer Ahmad Rafif Raya Himpun Dana Masyarakat Rp71 M, yang Dianggap OJK Ilegal

Ahmad Rafif Raya adalah pengurus PT Waktunya Beli Saham, yang tidak memiliki izin usaha dari OJK sebagai manajer dan penasihat investasi


Zulhas akan Fasilitasi Pertemuan UMKM dan Perbankan

2 jam lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat berkunjung ke Sentra Rendang Asese di Kota Padang pada Minggu 7 Juli 2024. TEMPO/Fachri Hamzah.
Zulhas akan Fasilitasi Pertemuan UMKM dan Perbankan

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas mengatakan akan mempertemukan para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan perbankan.


Akun Instagram Diblokir, Ini Kiprah Ahmad Rafif Raya hingga Diperiksa OJK

3 jam lalu

Ilustrasi OJK / Otoritas Jasa Keuangan. Tempo/Tony Hartawan
Akun Instagram Diblokir, Ini Kiprah Ahmad Rafif Raya hingga Diperiksa OJK

Influencer asal Makassar Ahmad Rafif Raya diduga mengelola dana investasi ilegal Rp 71 miliar. Begini kiprahnya hingga diperiksa OJK.


OJK Serukan Pembangunan Tatanan Multilateral yang Adil

4 jam lalu

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar. Tempo/Tony Hartawan
OJK Serukan Pembangunan Tatanan Multilateral yang Adil

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menyebut Indonesia terus menyerukan pentingnya membangun tatanan multilateral yang adil.


Dukung Ekosistem Industri Inklusif, OJK Optimalisasi Inovasi Sektor Keuangan

4 jam lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Dukung Ekosistem Industri Inklusif, OJK Optimalisasi Inovasi Sektor Keuangan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan optimalkan inovasi teknologi sektor keuangan untuk dukung ekosistem industri inklusif.


OJK Minta Ahmad Rafif Raya Kembalikan Dana Investor

21 jam lalu

Ilustrasi OJK / Otoritas Jasa Keuangan. Tempo/Tony Hartawan
OJK Minta Ahmad Rafif Raya Kembalikan Dana Investor

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta influencer Ahmad Rafif Raya (ARR) yang juga pendiri PT Waktunya Beli Saham mengembalikan dana investor.


OJK Beberkan Perkara Influencer Ahmad Rafif Gagal Kelola Dana Rp 71 Miliar hingga Dihentikan Kegiatannya

1 hari lalu

Logo OJK. wikipedia.org
OJK Beberkan Perkara Influencer Ahmad Rafif Gagal Kelola Dana Rp 71 Miliar hingga Dihentikan Kegiatannya

OJK menghentikan kegiatan oleh influencer Ahmad Rafif Raya yang meliputi penawaran investasi hingga pengelolaan dana masyarakat tanpa izin otoritas.


OJK Klaim Pencabutan Izin Kresna Life Sesuai Ketentuan: Untuk Lindungi Konsumen

1 hari lalu

Sejumlah pemegang polis PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life menemui Otoritas Jasa Keuangan, Rabu, 15 Februari 2023 di Wisma Mulia 2, Jakarta Selatan. Tempo/Amelia Rahima Sari.
OJK Klaim Pencabutan Izin Kresna Life Sesuai Ketentuan: Untuk Lindungi Konsumen

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) klaim pencabutan izin Kresna Life telah sesuai ketentuan. Disebut untuk lindungi konsumen.


OJK Ajukan Kasasi Atas Putusan PTUN yang Kabulkan Gugatan Bos Kresna Life

1 hari lalu

Ilustrasi OJK / Otoritas Jasa Keuangan. Tempo/Tony Hartawan
OJK Ajukan Kasasi Atas Putusan PTUN yang Kabulkan Gugatan Bos Kresna Life

OJK mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan PTUN Jakarta yang mengabulkan gugatan bos Kresna Life Insurance Michael Stevan


BNI Blokir Rekening yang Terindikasi Transaksi Judi Online

2 hari lalu

Gedung BNI di Jakarta.
BNI Blokir Rekening yang Terindikasi Transaksi Judi Online

BNI mengklaim telah memblokir rekening nasabah yang terindikasi transaksi judi online, sebagaimana yang diperintahkan oleh OJK.