Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Ini Penjelasan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga

Reporter

Ilona Estherina

Editor

Grace gandhi

Sabtu, 18 Mei 2024 16:38 WIB

Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga saat melakukan sosialisasi Permendag Nomor 8 Tahun 2024.Tanjung Priok Jakarta Utara, 18 Mei 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah telah merevisi kebijakan impor menjadi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag nomor 8 tahun 2024. Ini merupakan perubahan yang ketiga setelah aturan pertama dikeluarkan pada Desember 2023.

Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan revisi aturan dilakukan setelah menerima masukan dari banyak pihak. Ia mengatakan, dalam menyusun sebuah kebijakan, kementerian mendengar semua masukan, termasuk dari asosiasi pengusaha.

“Kami ingin memastikan semuanya berjalan dengan baik. Jangan sampai ini peraturan tidak sinkron dengan lapangan,” ujar Jerry Sambuaga di Tanjung Priok, Jakarta Utara, 18 Mei 2024.

Saat menyusun Permendag, Jerry Sambuaga mengaku mendapat masukan banyak dari lintas kementerian dan lembaga. Terkait impor komoditas, Kementerian Perdagangan berperan di hilir atau yang menangani masalah izin, namun pada implementasinya banyak masukan dari kementerian teknis. Setelah aturan impor dari Kementerian Perdagangan diimplemantasikan di lapangan, Jerry memaparkan, ternyata butuh penyesuaian agar lebih praktis dan tidak menyulitkan pengusaha dalam negeri yang membutuhkan impor.

Menurut Jerry Sambuaga, penerapan aturan perlu mempertimbangkan keseimbangan agar komperhensif. Ia mencontohkan aturan bertujuan melindungi UMKM, sehingga harus membatasi barang-barang dari luar, tetapi ternyata harus ada keseimbangan. “Kalau tidak ada barang-barang dari luar, untuk bahan baku bikin di pabrik juga enggak ada,” kata Jerry Sambuaga.

Advertising
Advertising

Permendag impor telah mengalami tiga kali revisi. Sebelumnya adalah Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Revisi kedua adalah Permendag Nomor 3 Tahun 2024 tertanggal 5 Maret 2024. Sebulan setelahnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan kembali merevisi aturan menjadi Permendag Nomor 7 Tahun 2024.

Saat ini aturan baru adalah Permendag Nomor 8 Tahun 2024 telah resmi diundangkan pada 17 Mei 2024. Jerry mengatakan atas arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam rapat internal, aturan harus direvisi. Tujuannya adalah lebih melancarkan impor. Pasalnya, ada komoditas dalam 17.304 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan 9.111 kontainer di Tanjung Perak yang tertahan sejak aturan impor pertama kali diterapkan 10 Maret 2024.

Pilihan Editor: Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI, Terancam Ledakan Pabrik hingga Polusi tanpa Kompensasi

Berita terkait

Terkini: Banggar DPR dan Pemerintah Sepakati Asumsi Dasar Makro RAPBN 2025, Pendaftaran CPNS dan PPPK Dibuka Juli 2024

10 jam lalu

Terkini: Banggar DPR dan Pemerintah Sepakati Asumsi Dasar Makro RAPBN 2025, Pendaftaran CPNS dan PPPK Dibuka Juli 2024

Banggar DPR menyetujui asumsi dasar ekonomi makro dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau RAPBN 2025.

Baca Selengkapnya

Kementerian Perdagangan Tak Akan Cabut Permendag Kebijakan Impor Tuntutan Buruh

22 jam lalu

Kementerian Perdagangan Tak Akan Cabut Permendag Kebijakan Impor Tuntutan Buruh

Pelaksana harian Direktur Impor Kementerian Perdagangan Iman Kustiaman menemui perwakilan buruh yang berunjuk rasa.

Baca Selengkapnya

KPPU Dorong Pemerintah Batasi Impor Barang Jadi: Bahan Baku Diperlukan Industri Dalam Negeri

1 hari lalu

KPPU Dorong Pemerintah Batasi Impor Barang Jadi: Bahan Baku Diperlukan Industri Dalam Negeri

Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) mendorong pemerintah membarasi impor untuk barang jadi. Bahan baku diperlukan oleh industri dalam negeri.

Baca Selengkapnya

Ribuan Buruh Tekstil Kena PHK, Buruh: Menteri Perdagangan Harus Bijak

1 hari lalu

Ribuan Buruh Tekstil Kena PHK, Buruh: Menteri Perdagangan Harus Bijak

Perwakilan buruh mengatakan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas harus bijak melihat persoalan yang dituntut oleh buruh.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Bakal Kenakan Bea Masuk 200 Persen Produk Cina, KPPU: Kalau Terlalu Tinggi, Impor Ilegal Makin Banyak

1 hari lalu

Pemerintah Bakal Kenakan Bea Masuk 200 Persen Produk Cina, KPPU: Kalau Terlalu Tinggi, Impor Ilegal Makin Banyak

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengingatkan pemerintah tak memberlakukan bea masuk terlalu tinggi. Hindari impor ilegal.

Baca Selengkapnya

Asosiasi Keramik Desak Kementerian Keuangan Keluarkan Aturan Bea Masuk Antidumping Baru

1 hari lalu

Asosiasi Keramik Desak Kementerian Keuangan Keluarkan Aturan Bea Masuk Antidumping Baru

Utilisasi produksi keramik dalam negeri dilaporkan terus turun akibat banjir produk impor.

Baca Selengkapnya

Banjir Produk Cina, Kadin Dorong Pembentukan Satgas Pemberantasan Impor Ilegal

1 hari lalu

Banjir Produk Cina, Kadin Dorong Pembentukan Satgas Pemberantasan Impor Ilegal

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia minta pemerintah bentuk Satgas pemberantasan impor ilegal karena maraknya produk Cina yang diduga ilegal

Baca Selengkapnya

Partai Buruh: 127 Ribu Orang di Industri Tekstil Terkena PHK, Cabut Permendag tentang Kebijakan Impor

1 hari lalu

Partai Buruh: 127 Ribu Orang di Industri Tekstil Terkena PHK, Cabut Permendag tentang Kebijakan Impor

Said Iqbal mengatakan rilis Kementerian Ketenagakerjaan menyebutkan hanya 27 ribu buruh di industri tekstil yang terkena PHK.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani soal Rencana Pengenaan Bea Masuk 200 Persen Produk Cina: Nanti Dibahas

2 hari lalu

Sri Mulyani soal Rencana Pengenaan Bea Masuk 200 Persen Produk Cina: Nanti Dibahas

Menteri Keuangan Sri Mulyani hanya irit bicara ketika ditanya tentang rencana pengenaan bea masuk bagi produk impor asal Cina hingga 200 persen.

Baca Selengkapnya

Ribuan Buruh Akan Demo di Depan Istana Besok, Siapkan 7 Tuntutan

2 hari lalu

Ribuan Buruh Akan Demo di Depan Istana Besok, Siapkan 7 Tuntutan

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan unjuk rasa ini merespons berbagai kasus, termasuk PHK buruh di industri tekstil.

Baca Selengkapnya