Ini 8 Alasan OJK Mencabut Izin Usaha Paytren Milik Ustad Yusuf Mansur

Reporter

Editor

Yudono Yanuar

Rabu, 15 Mei 2024 11:14 WIB

Logo Paytren. paytren.co.id

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mencabut izin usaha PT Paytren Aset Manajemen, yang didirikan ustad terkenal Yusuf Mansur.

"Dengan mempertimbangkan fakta-fakta dan informasi yang diperoleh dalam proses pemeriksaan dan pengawasan lanjutan, pada 8 Mei 2024 Otoritas Jasa Keuangan menetapkan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha perusahaan efek sebagai manajer investasi syariah kepada PT Paytren Aset Manajemen," demikian pengumuman resmi OJK, Senin, 13 Mei 2024.

Disebutkan bahwa keputusan tersebut dilakukan setelah pemeriksaan dan pengawasan lanjutan atas kasus pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal oleh PT Paytren.

Menurut OJK, pelanggaran Paytren terhadap Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-479/BL/2009 tanggal 31 Desember 2009 tentang Perizinan Perusahaan Efek karena melakukan delapan pelanggaran, yaitu

1. tidak memiliki kantor

Advertising
Advertising

2. tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi Manajer Investasi;

3. tidak dapat memenuhi Perintah Tindakan Tertentu;

4. tidak memenuhi komposisi minimum Direksi dan Dewan Komisaris;

5. tidak memiliki Komisaris Independen;

6. tidak memenuhi persyaratan fungsi-fungsi Manajer Investasi;

7. tidak memenuhi kecukupan minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) yang dipersyaratkan;

8. tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan sejak periode pelaporan Oktober 2022.

Dengan dicabutnya izin usaha Perusahaan Efek sebagai Manajer Investasi Syariah tersebut di atas, maka PT Paytren Aset Manajemen dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi dan/atau Manajer Investasi Syariah.

Selain itu, Paytren diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah dalam kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi, diwajibkan menyelesaikan seluruh kewajiban kepada OJK melalui Sistem Informasi Penerimaan Otoritas Jasa Keuangan (jika ada).

Paytren juga harus membubarkan Perusahaan Efek paling lambat 180 hari setelah surat keputusan ini ditetapkan, dan dilarang menggunakan nama dan logo Perseroan untuk tujuan dan kegiatan apapun, selain untuk kegiatan yang berkaitan dengan pembubaran perusahaan.

Sejarah Paytren

Ustad Yusuf Mansur mendirikan Paytren melalui PT Veritra Sentosa Internasional pada 10 Juli 2013, namun baru terdaftar sebagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran pada 2018 setelah dibekukan Bank Indonesia pada 2017.

Ide mendirikan Paytren adalah untuk memudahkan dan membantu masyarakat dalam melakukan transaksi memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Pada Oktober 2017, Paytren sempat dibekukan oleh Bank Indonesia karena tidak punya izin bisnis uang elektronik. Saat itu, BI menyatakan bahwa mereka ingin memastikan bahwa badan yang mengumpulkan dana dari masyarakat sejalan dengan peraturan BI.

Dalam tiga tahun terakhir, Yusuf Mansur dikabarkan mencoba menjual Paytren namun tidak berhasil menemukan pembeli sampai akhirnya izin usahanya dicabut OJK.

Pilihan Editor Jokowi Minta PSN Dipercepat, KLHK Siap Korbankan 73 Ribu Hektare Kawasan Hutan

Berita terkait

OJK Sebut Telah Selesaikan 127 Berkas Perkara hingga Juni 2024, dari Tindak Pidana Perbankan hingga Pasar Modal

6 jam lalu

OJK Sebut Telah Selesaikan 127 Berkas Perkara hingga Juni 2024, dari Tindak Pidana Perbankan hingga Pasar Modal

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK telah menyelesaikan berkas perkara yang dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan RI sebanyak 127 perkara sejak 2017 hingga 30 Juni 2024.

Baca Selengkapnya

OJK Tetapkan PT Gunanusa Era Mandiri Tbk dan PT Golflink Resorts Tbk sebagai Efek Syariah

1 hari lalu

OJK Tetapkan PT Gunanusa Era Mandiri Tbk dan PT Golflink Resorts Tbk sebagai Efek Syariah

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menerbitkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan terkait dengan penetapan Efek Syariah kepada PT Gunanusa Eramandiri Tbk dan PT Intra Golflink Resorts Tbk.

Baca Selengkapnya

Menko PMK Muhadjir Dukung Mahasiswa Bayar Kuliah Pakai Pinjol: Kenapa Tidak?

2 hari lalu

Menko PMK Muhadjir Dukung Mahasiswa Bayar Kuliah Pakai Pinjol: Kenapa Tidak?

Menko PMK Muhadjir dukung mahasiswa pakai pinjol asal resmi, bisa dipertanggungjawabkan, transparan, dan dipastikan tidak merugikan mahasiswa.

Baca Selengkapnya

Alasan Luhut dan Jokowi Getol Dorong Pembentukan Family Office

2 hari lalu

Alasan Luhut dan Jokowi Getol Dorong Pembentukan Family Office

Presiden Jokowi memanggil sejumlah menteri dan pejabat keuangan untuk membahas skema pembentukan family office yang diusulkan Luhut Pandjaitan.

Baca Selengkapnya

Satgas Pasti OJK Sumsel Babel Blokir 4.921 Rekening Bank yang Ditengarai Terlibat Judi Online

3 hari lalu

Satgas Pasti OJK Sumsel Babel Blokir 4.921 Rekening Bank yang Ditengarai Terlibat Judi Online

Satgas PASTI OJK Sumsel Babel telah memblokir 4.921 rekening bank yang ditenggarai terlibat judi online.

Baca Selengkapnya

Temui OJK, Nasabah Kresna Life Minta Solusi Selain Pencabutan Izin

4 hari lalu

Temui OJK, Nasabah Kresna Life Minta Solusi Selain Pencabutan Izin

Aliansi pemegang polis Kresna Life menemui OJK meminta pencabutan izin perusahaan dibatalkan. Begini penjelasannya.

Baca Selengkapnya

Industri Fintech Rentan Serangan Siber, VIDA: Perlu Mitigasi Risiko Peretasan

7 hari lalu

Industri Fintech Rentan Serangan Siber, VIDA: Perlu Mitigasi Risiko Peretasan

VIDA mewanti-wanti serangan siber yang menjadi salah satu ancaman bagi industri fintech, termasuk fintech syariah.

Baca Selengkapnya

Terkini Ekbis: BPK Sebut OJK Rugikan Negara 400 miliar, IKN Sudah Habiskan 72 triliun, dan Dua Perusahaan Tambang Batalkan Investasi Nikel

8 hari lalu

Terkini Ekbis: BPK Sebut OJK Rugikan Negara 400 miliar, IKN Sudah Habiskan 72 triliun, dan Dua Perusahaan Tambang Batalkan Investasi Nikel

Terkini Ekonomi dan Bisnis: temuan BPK soal OJK yang merugikan Negara Rp 400 miliar lalu, Sri Mulyani membeberkan IKN sudah habiskan anggaran Rp 72,5

Baca Selengkapnya

Temuan BPK soal OJK Rugikan Negara Rp 400 Miliar, Politikus Golkar: Sangat Memalukan

8 hari lalu

Temuan BPK soal OJK Rugikan Negara Rp 400 Miliar, Politikus Golkar: Sangat Memalukan

Anggota DPR mencecar OJK yang laporan keuangannya pada 2023 mendapat penetapan opini wajar dengan pengecualian oleh BPK.

Baca Selengkapnya

OJK: Capaian Indikator Kinerja Triwulan I 2024 Capai 63,88 Persen, Masih Sesuai Jalur

8 hari lalu

OJK: Capaian Indikator Kinerja Triwulan I 2024 Capai 63,88 Persen, Masih Sesuai Jalur

Wakil Ketua Dewan Komisaris Otoritas Jasa Keuangan Mirza Adityaswara mengatakan capaian Indikator Kinerja Utama (IKU) OJK masih sesuai jalur.

Baca Selengkapnya