Menengok Lagi Pembatasan LPG 3 Kg: Soal Tepat Sasaran Hingga Alokasi Subsidi Terbesar

Reporter

Khumar Mahendra

Editor

Dwi Arjanto

Rabu, 24 April 2024 17:16 WIB

Agen gas tengah menata gas LPG ukuran 3 kg di kawasan Pasar Rebo, Jakarta, Kamis, 25 Januari 2024. Pemerintah terus mencari berbagai skenario untuk mengatur secara ketat pendistribusian gas elpiji bersubsidi atau LPG 3kg. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Kasat Binmas Polres Penajam Paser Utara, IPTU Bambang Purnomo memberikan dukungan dalam operasi pasar distribusi Gas Liquefied Petroleum Gas (LPG) kemasan 3 kilogram bersubsidi. Kegiatan ini berlangsung di Halaman Kantor Lurah Sotek, Kecamatan Penajam, Kabupaten PPU. Selasa 23 April 2024. Apa kabar pembatasan LPG 3 kg?

Seperti diketahui, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) telah membatasi distribusi LPG 3 kilogram. Per 1 Januari 2024, Kementerian ESDM mewajibkan pembeli LPG bersubsidi 3 kilogram atau LPG 3 kilogram untuk melakukan pendaftaran terlebih dahulu di sub penyalur atau pangkalan resmi Pertamina. Hanya masyarakat yang mendaftarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)-nya di pangkalan data yang dapat membeli tabung tersebut.

Alasan Pembatasan LPG 3 Kg

1. Distribusi Tepat Sasaran

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji menyebut pembatasan untuk melaksanakan transformasi pendistribusian LPG 3 kilogram agar tepat sasaran. “Kami menyadari penjualan atau konsumsi LPG non-PSO itu makin lama makin mengecil. Sebaliknya, LPG PSO semakin lama semakin membesar,” ujar Tutuka dalam konferensi pers di Kantor Ditjen Migas, Jakarta, Rabu, 3 Januari 2024.

Oleh karena itu, LPG bersubsidi semaksimal mungkin diberikan untuk masyarakat yang berhak. Adapun, yang berhak menggunakan LPG 3 kilogram, yakni rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran.

Advertising
Advertising

2. Memicu LPG Oplosan

Tutuka mengungkapkan, konsumsi LPG bersubsidi 3 kilogram mencapai sekitar 8 juta ton pada 2024. Kementerian ESDM beranggapan, jika LPG PSO semakin besar dan tidak diatur penerimaannya, dapat menyebabkan pengoplosan. Atas dasar tersebut, Kementerian ESDM mengupayakan LPG bersubsidi hanya diberikan untuk masyarakat yang berhak, yaitu rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran.

“Dengan itu, konsekuensinya adalah transformasi subsidi ke orang ini adalah suatu keharusan. Kami sudah setahun yang lalu mengupayakan itu bersama-sama Pertamina melakukan pilot dan saat ini beberapa hari yang lalu kami menyatakan bahwa kami lakukan untuk nasional,” jelas Tutuka.

3. Realisasi LPG Subsidi Meningkat

Permintaan gas LPG 3 kilogram terus mengalami peningkatan setiap tahunnya, sementara permintaan gas LPG ukuran 5 kg dan diatasnya turunan. Dikutip dari Antara, Kementerian ESDM mencatat dari 2020-2022, realisasi volume LPG subsidi terus meningkat rata-rata sebesar 4,5 persen.

Sedangkan realisasi LPG non-subsidi rata-rata mengalami penurunan sebesar 10,9 persen. Berdasarkan tren penyaluran LPG subsidi, prognosa volume penyaluran LPG subsidi di 2023 sebesar 8,22 juta metrik ton (MT), namun dengan adanya transformasi pendistribusian LPG 3 kg tepat sasaran, realisasinya bisa ditekan menjadi 8,07 juta MT meskipun masih melebihi kuota yang ditetapkan untuk 2023.

4. Alokasi Subsidi Terbesar

Distribusi subsidi Elpiji 3 kilogram dibatasi lantaran merupakan yang terbesar dibanding alokasi subsidi energi yang lain. Dikutip dari Indonesia.go.id, berdasarkan APBN 2023, alokasi anggaran subsidi LPG tabung 3 kg mencapai Rp 117,85 triliun. Oleh karena itu, pendistribusian elpiji 3 kg harus tepat sasaran agar dapat bermanfaat bagi masyarakat miskin ataupun masyarakat yang rentan dalam memenuhi kebutuhan dasarnya.

Sebagai informasi, rencana pembatasan pembelian gas LPG 3 kilogram sudah dilakukan sejak awal 2023. Hal itu ditandai dengan terbitnya Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran dan Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Kepdirjen) Nomor 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.

Dengan kedua aturan itu, pemerintah ingin mengatur pendistribusian gas LPG 3 kg secara tepat sasaran ke pengguna yang terdiri dari konsumen kelompok rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran. Secara efektif aturan pembatasan LPG 3 kg itu dijadwalkan berlaku pada 1 Januari 2024.

KHUMAR MAHENDRA | DEFARA DHANYA PARAMITHA | RACHEL FARAHDIBA REGAR | ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | ANTARANEWS
Pilihan editor: Marak LPG 3 Kg Oplosan: Menilik Sejarah Program Konversi Minyak Tanah ke Gas LPG

Berita terkait

Polres Bima Tangkap Pengoplos LPG 3 Kilogram, Sita Puluhan Tabung Gas

2 hari lalu

Polres Bima Tangkap Pengoplos LPG 3 Kilogram, Sita Puluhan Tabung Gas

Personel Polres Bima Kota mengungkap kasus pengoplosan gas bersubsidi di Kelurahan Jatibaru Barat, Asakota, Bima, NTB

Baca Selengkapnya

Terkini: Lahan Padi Cina 1 Juta Hektar di Kalimantan Menuai Polemik, Cara Daftar Subsidi LPG 3 Kilogram

22 hari lalu

Terkini: Lahan Padi Cina 1 Juta Hektar di Kalimantan Menuai Polemik, Cara Daftar Subsidi LPG 3 Kilogram

Rencana pembukaan lahan 1 juta hektar untuk padi Cina di Kalimantan menuai pro dan kontra. Cara mendaftar menjadi penerima subsidi LPG 3 kilogram.

Baca Selengkapnya

Cara Mendaftar Sebagai Penerima LPG 3 Kg Bersubsidi

23 hari lalu

Cara Mendaftar Sebagai Penerima LPG 3 Kg Bersubsidi

Bagi masyarakat yang belum terdaftar sebagai pembeli LPG 3 kg harus menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) di pangkalan atau penyalur resmi.

Baca Selengkapnya

Wacana Pembatasan Pertalite dan LPG 3 Kilogram, Politikus PKS Setuju

25 hari lalu

Wacana Pembatasan Pertalite dan LPG 3 Kilogram, Politikus PKS Setuju

Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat dari fraksi PKS menyatakan setuju dengan pembatasan Pertalite dan LPG 3 kilogram.

Baca Selengkapnya

Pertamina Patra Niaga Sebut Konsumsi BBM Capai Puncak Tertinggi di H-1 Lebaran

37 hari lalu

Pertamina Patra Niaga Sebut Konsumsi BBM Capai Puncak Tertinggi di H-1 Lebaran

Pertamina Patra Niaga menyebut kenaikan tertinggi gasoline terjadi pada produk Pertamax Turbo yang mencapai 104 persen.

Baca Selengkapnya

Viral Prilly Latuconsina Masak Gunakan Gas 3 Kg, Siapa yang Berhak Pakai Tabung Gas Melon?

38 hari lalu

Viral Prilly Latuconsina Masak Gunakan Gas 3 Kg, Siapa yang Berhak Pakai Tabung Gas Melon?

Prilly Latuconsina menggunakan gas 3 kg. Lantas, siapa yang berhak menggunakan dan mendaftarkan menjadi pemilik gas melon?

Baca Selengkapnya

Klarifikasi Prilly Latuconsina Masak Pakai Gas 3 Kg: Dipinjamkan Tukang Gas

39 hari lalu

Klarifikasi Prilly Latuconsina Masak Pakai Gas 3 Kg: Dipinjamkan Tukang Gas

Prilly Latuconsina menjelaskan bahwa gas 3 kg yang digunakannya adalah pinjaman dari tukang gas langganannya dan tidak berniat menutupinya.

Baca Selengkapnya

Pertamina Tambah Stok LPG 3 Kg untuk Pantura, Kapal Pengangkut Sudah Bisa Sandar

56 hari lalu

Pertamina Tambah Stok LPG 3 Kg untuk Pantura, Kapal Pengangkut Sudah Bisa Sandar

Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah untuk wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Jateng & DIY) mencatat selama periode Maret 2024 telah menambah stok LPG 3 kilogram (Kg) hingga 394 ribu tabung untuk wilayah terdampak cuaca ekstrem.

Baca Selengkapnya

Pastikan stok aman, Pertamina Tambah Stok LPG

57 hari lalu

Pastikan stok aman, Pertamina Tambah Stok LPG

Penyaluran harian mencapai 1.614.150 tabung atau 8,1 persen diatas rata-rata normal penyaluran harian di Jateng dan DIY

Baca Selengkapnya

507 Ribu NIK Warga NTB Tercatat Beli LPG 3 Kilogram Bersubsidi, Banyak Warga Mampu

1 Februari 2024

507 Ribu NIK Warga NTB Tercatat Beli LPG 3 Kilogram Bersubsidi, Banyak Warga Mampu

Sebanyak 507.404 warga Nusa Tenggara Barat (NTB) telah tercatat Nomor Induk Kependudukan-nya (NIK) sebagai pembeli LPG 3 kilogram bersubsidi.

Baca Selengkapnya