ASN Bisa WFH 16 dan 17 April 2024, Menpan RB juga Beberkan Pekerjaan yang Wajib WFO 100 Persen
Reporter
Aisyah Amira Wakang
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Minggu, 14 April 2024 09:30 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah resmi menerapkan kebijakan yang mengkombinasikan work from office (WFO) dan work from home (WFH) bagi ASN pada Selasa-Rabu, 16-17 April 2024. Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 1 Tahun 2024.
Beleid itu mengatur tentang penyesuaian sistem kerja pegawai aparatur sipil negara (ASN) pada instansi pemerintah setelah libur nasional dan cuti bersama hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah. Adapun penerapan tugas kedinasan dari kantor dan dari rumah itu guna memperkuat manajemen arus balik Lebaran.
Melalui surat itu, Menpan RB Abdullah Azwar Anas mencatat beberapa antisipasi yang perlu dilakukan oleh seluruh instansi pemerintah, agar kebijakan itu tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Antisipasi itu seperti, instansi perlu memantau dan mengawasi pemenuhan serta pencapaian sasaran atau target kinerja organisasi, menggunakan media informasi untuk penyampaian standar pelayanan melalui media publikasi.
Lalu, membuka media komunikasi online sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan. Terakhir, memastikan bahwa output dari pelayanan yang dilakukan secara daring atau online maupun luring atau offline sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Berdasarkan aturan, WFO diterapkan 100 persen pada perusahaan yang berhubungan dengan pelayanan publik secara langsung. Adapun perusahaan atau instansi yang dimaksud adalah yang berhubungan dengan kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.
Adapun untuk instansi yang berhubungan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan, bisa menerapkan kebijakan WFH maksimal 50 persen dari jumlah pegawai.
Layanan administrasi pemerintahan seperti perumusan kebijakan, penelitian, perencanaan analisis, monitoring, dan evaluasi. Sedangkan layanan dukungan pimpinan seperti kesekretariatan, keprotokolan, kehumasan.
Teknis pembagian jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan secara WFH atau WHO merupakan kebijakan yang akan diatur oleh perusahaan.
“Artinya bisa 40 persen, 30 persen, dan sebagainya, yang diatur oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi. Contohnya bila PPK menerapkan 40 persen WFH, maka 60 persen pegawai lainnya wajib WFO,” kata Anas.
Pilihan Editor: Aspek Indonesia Imbau Perusahaan Tetap Penuhi Hak Pekerja Meski WFH