Kepala BP2MI Marah karena Barang Bawaan Pekerja Migran Ditahan, Apa Tugas dan Fungsi BP2MI?

Editor

Nurhadi

Selasa, 9 April 2024 13:49 WIB

Tangkapan layar Kepala BP2MI Benny Rhamdani dalam konferensi pers terkait peristiwa tenggelamnya kapal PMI Indonesia di Korsel, diikuti dari Jakarta, Minggu (10/3/2024) (ANTARA).

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Ramdani, menjadi perbincangan setelah mengeluhkan mengenai pembatasan barang bawaan pekerja migran Indonesia (PMI) saat berkunjung di Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang, Kamis, 4 April 2024. Benny bersama Dirjen Bea Cukai Askolani melakukan peninjauan ke lokasi Gudang TPS JKS dan PT Della Arka Mandiri Logistik Indonesia.

Dalam video yang dibagikan di akun Tiktok @Bennyrhamdaniofficial_, Bhenny mengungkapkan berbagai barang bawaan seperti pakaian dan makanan yang tertahan di sana. Hal itu menuai respon kekecewaan dari Bhenny hingga dirinya menyebut hal tersebut merupakan tindakan dzholim.

"Bayangkan mereka membeli makanan banyak hanya untuk dinikmati oleh orang tuanya di kampung halaman, untuk Lbaran, tidak bisa dikonsumsi oleh keluarga. Barang-barang tidak sampai ke keluarga, tidak bisa dipakai di hari raya. Ini dzholim menurut saya," ungkapnya dalam video yang telah ditonton sebanyak 3,4 juta kali itu.

Aksi "marah" dari sosok Bhenny pun menuai beragam respon dari masyarakat. Dari beberapa komentar di akun Tiktok tersebut terlihat netizen mengeluhkan tentang pembatasan barang bawaan yang dilakukan pihak Bea Cukai dan memberikan apresiasi atas kinerja BP2MI.

Tugas dan Fungsi BP2M8

Advertising
Advertising

Peraturan Perlindungan Badan Pekerja Migran Indonesia Nomor 04 Tahun 2020 mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pekerja Migran Indonesia. Pasal 2 menyebutkan bahwa BP2MI mempunyai tugas untuk melaksanakan kebijakan pelayanan dalam rangka penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia secara terpadu.

Selain itu, dalam Pasal 3 mengatur tentang fungsi-fungsi BP2MI sebagai berikut:

1. Pelaksanaan kebijakan di bidang penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia;

2. Pelaksanaan pelayanan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia;

3. Penerbitan dan pencabutan surat izin perekrutan Pekerja Migran Indonesia;

4. Penyelenggaraan pelayanan penempatan;

5. Pengawasan pelaksanaan pelayanan jaminan sosial;

6. Pemenuhan hak Pekerja Migran Indonesia;

7. Pelaksanaan verifikasi dokumen Pekerja Migran Indonesia;

8. Pelaksanaan penempatan Pekerja Migran Indonesia atas dasar perjanjian secara tertulis antara pemerintah pusat dengan pemerintah negara pemberi Pekerja Migran Indonesia dan/atau pemberi kerja berbadan hukum di negara tujuan penempatan;

9. Pengusulan pencabutan dan perpanjangan surat izin perusahaan penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan terhadap perusahaan penempatan Pekerja Migran Indonesia;

10. Pelaksanaan perlindungan selama bekerja dengan berkoordinasi dengan Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan penempatan;

11. Pelaksanaan fasilitasi, rehabilitasi, dan reintegrasi purna Pekerja Migran Indonesia;

12. Pelaksanaan pemberdayaan sosial dan ekonomi purna Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya;

13. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BP2MI;

14. Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingungan BP2MI, dan

15. Pengawasan internal atas pelaksanaan tugas BP2MI.

Pilihan Editor: BP2MI Kritik Pembatasan Barang Impor Penumpang: Membebani Pekerja Migran Indonesia

Berita terkait

Apa Saja Barang yang Dilarang Dibawa Jemaah Haji?

1 hari lalu

Apa Saja Barang yang Dilarang Dibawa Jemaah Haji?

Berikut beberapa barang yang dilarang dibawa ketika menunaikan ibadah haji.

Baca Selengkapnya

Uni Eropa, UNODC dan ILO Luncurkan PROTECT untuk Lindungi Hak Perempuan Pekerja Migran

1 hari lalu

Uni Eropa, UNODC dan ILO Luncurkan PROTECT untuk Lindungi Hak Perempuan Pekerja Migran

PROTECT ditujukan untuk memperkuat hak-hak perempuan pekerja migran, anak-anak dan kelompok berisiko di Indonesia

Baca Selengkapnya

SBMI Somasi Kementerian Perhubungan terkait Pekerja Migran di Kapal Niaga dan Perikanan

2 hari lalu

SBMI Somasi Kementerian Perhubungan terkait Pekerja Migran di Kapal Niaga dan Perikanan

Serikat Buruh Migran Indonesia atau SBMI somasi Kementerian Perhubungan terkait perlindungan pekerja migran di kapal niaga dan perikanan.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulhas Jamin Permendag Pengaturan Impor untuk Selesaikan Barang Kiriman PMI yang Masih Tertahan

10 hari lalu

Mendag Zulhas Jamin Permendag Pengaturan Impor untuk Selesaikan Barang Kiriman PMI yang Masih Tertahan

Menteri Perdagangan Zulkfili Hasan alias Zulhas memastikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 yang mulai berlaku hari ini, bisa dipakai untuk penyelesaian kasus-kasus penyitaan barang kiriman dari pekerja migran Indonesia atau PMI yang masih tertahan.

Baca Selengkapnya

Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

12 hari lalu

Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

Mendag Zulhas bercerita panjang lebar soal alasan merevisi Permendag Nomor 36 Tahun 2024 soal pengaturan impor.

Baca Selengkapnya

Barang Pekerja Migran Bebas Masuk tapi Harus Ikuti Peraturan Menteri Keuangan, Apa Saja Syaratnya?

13 hari lalu

Barang Pekerja Migran Bebas Masuk tapi Harus Ikuti Peraturan Menteri Keuangan, Apa Saja Syaratnya?

Kementerian Perdagangan menghapus pembatasan jumlah maupun jenis pengiriman atau barang impor milik pekerja migran (PMI) tapi tetap diawasi Bea Cukai

Baca Selengkapnya

Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

14 hari lalu

Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

Permendag nomor 3 tahun 2023 diklaim belum sempurna.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

14 hari lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya

Kereta Api Indonesia Angkut 15,7 Juta Ton Barang di Triwulan Pertama 2024

15 hari lalu

Kereta Api Indonesia Angkut 15,7 Juta Ton Barang di Triwulan Pertama 2024

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mencatat jumlah barang yang diangkut sepanjang triwulan pertama 2024 sebanyak 15.758.465 ton.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

15 hari lalu

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas merevisi lagi peraturan tentang barang bawaan impor penumpang warga Indonesia dari luar negeri.

Baca Selengkapnya