Sengkarut Korupsi Rp 271 Triliun di PT Timah Tbk, Begini Awal Mula Berdiri BUMN Pertambangan Timah
Reporter
Myesha Fatina Rachman
Editor
S. Dian Andryanto
Rabu, 3 April 2024 15:05 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki) menduga suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, dan crazy rich Helena Lim sekadar operator dalam korupsi tambang timah senilai Rp 271 triliun. Dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Keduanya diduga bekerja untuk aktor intelektual di belakang mereka.
Suami dari artis Sandra Dewi, Harvey Moeis ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba, Jakarta Selatan, setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi mengatakan Harvey berperan dalam melobi sejumlah perusahaan untuk menyetujui penambangan ilegal. Pada 2018 hingga 2019, Harvey Moeis disebut menghubungi Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk yang kini juga ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini bermula saat sejumlah tersangka dalam kasus ini melakukan pertemuan dengan eks petinggi PT Timah Tbk. (TINS) untuk melakukan penambangan pada 2018. Petinggi PT Timah itu, yakni Riza Pahlevi dan Emil Emindra diduga mengakomodir pertambangan timah ilegal. Dari pertemuan tersebut telah membuahkan hasil kerja sama antara PT Timah dan sejumlah perusahaan dengan sewa-menyewa peralatan untuk proses peleburan.
Melansir dari PT Bursa Efek Indonesia, PT Timah Tbk, perusahaan BUMN bagian dari MIND ID yang bergerak di bidang penambangan bijih timah dan batu bara di Bangka Belitung dan Riau, sedang terseok-seok akibat digerogoti pertambangan liar di wilayah operasinya.
Sebagai perusahaan pertambangan timah terbesar di Indonesia PT Timah akan konsisten mengintensifkan kegiatan eksplorasi dalam rangka memperbaiki neraca cadangan timah, dan melanjutkan upaya-upaya inovasi untuk menyempurnakan teknologi pengolahan bijih dalam rangka meningkatkan recovery, sehingga operasi penambangan menjadi semakin optimal dan efisien
PT Timah sebagai Perusahaan Perseroan didirikan pada 2 Agustus 1976, dan merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak dibidang pertambangan timah dan telah terdaftar di Bursa Efek Indonesia sejak tahun 1995.
Dilansir dari laman resminya, PT Timah merupakan produsen dan eksportir logam timah, dan memiliki segmen usaha penambangan timah terintegrasi mulai dari kegiatan eksplorasi, penambangan, pengolahan hingga pemasaran. Ruang lingkup kegiatan Perusahaan meliputi juga bidang pertambangan, perindustrian, perdagangan, pengangkutan dan jasa.
Kegiatan utama perusahaan adalah sebagai perusahaan induk yang melakukan kegiatan operasi penambangan timah dan melakukan jasa pemasaran kepada kelompok usaha mereka. Perusahaan memiliki beberapa anak perusahaan yang bergerak dibidang perbengkelan dan galangan kapal, jasa rekayasa teknik, penambangan timah, jasa konsultasi dan penelitian pertambangan serta penambangan non timah.
Perusahaan berdomisili di Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung dan memiliki wilayah operasi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Provinsi Riau, Kalimantan Selatan, serta Cilegon, Banten.
PT Timah Tbk memiliki Izin Usaha Penambangan (IUP) di darat dan lepas pantai Bangka, Belitung, dan Pulau Kundur seluas 473.310 hektar. Perusahaan ini memiliki segmen usaha penambangan timah terintegrasi mulai dari kegiatan eksplorasi, penambangan, pengolahan, pengangkutan, serta pemasaran.
Perusahaan ini juga memiliki beberapa anak perusahaan yang bergerak di bidang perbengkelan dan galangan kapal, jasa rekayasa teknik, penambangan timah, jasa konsultasi dan penelitian pertambangan, serta penambangan non timah. Untuk menjalankan usahanya, PT Timah Tbk melakukan penambangan bijih dan produksi logam timah serta memasarkan jasanya kepada kelompok usaha tersebut.
Selain itu, perseroan ini melakukan kegiatan usaha penunjang berupa usaha perkantoran, perumahan, apartemen, pusat perbelanjaan, kawasan industri, pergudangan, sarana olahraga, dan sarana telekomunikasi. Perusahaan juga memiliki usaha pemanfaatan alat-alat produksi, sarana dan fasilitas perbengkelan.
MYESHA FATINA RACHMAN I HAN REVANDA PUTRA
Pilihan Editor: Bos PT Timah Ungkap Kerugiabn Rp 450 Miliar Dipicu Penurunan Harga Global