4 Jenis Kecelakaan yang Tak Dijamin BPJS Kesehatan, Bagaimana Prosedur Klaimnya?

Selasa, 2 April 2024 13:01 WIB

Petugas melayani peserta BPJS Kesehatan di kantor cabang Proklamasi, Jakarta.

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah melakukan inspeksi terhadap jalur darat, laut, dan udara menjelang perayaan Lebaran tahun 2024. Tindakan ini dilakukan untuk mengurangi kemungkinan terjadinya kecelakaan selama arus mudik.

"Koordinasi antara Kemenhub, Korlantas Polri, Pemerintah Daerah, Jasa Marga, Angkasa Pura, PT KAI, dan pihak-pihak terkait lainnya dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan kecelakaan lalu lintas," kata juru bicara Kemenhub, Adita Irawati, dalam pernyataan tertulisnya pada Kamis, 28 Maret 2024.

Adita menjelaskan bahwa Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah melakukan inspeksi dan rapat koordinasi dengan PT KAI di Stasiun Pasar Senen pada Ahad sebelumnya.

Menurut Adita, Menhub juga telah memeriksa kesiapan infrastruktur transportasi di beberapa lokasi di Jawa Barat, seperti Bandara Internasional Jawa Barat Kertajati, Tol Cisumdawu dan Tol Cipali, serta Stasiun KA Cirebon, untuk memastikan kelancaran arus mudik dan balik pada Lebaran 2024.

Adita juga mengimbau masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas selama arus mudik dan balik. Dia secara khusus meminta agar masyarakat tidak melakukan perjalanan jauh menggunakan sepeda motor karena potensi kecelakaan yang tinggi. "Untuk itu, Kemenhub menyediakan layanan mudik gratis sepeda motor dengan kereta api," katanya.

Advertising
Advertising

Jika terjadi kecelakaan, BPJS Kesehatan menjamin perawatan dan pelayanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang mengalami kecelakaan lalu lintas (lakalantas).

Namun, tidak semua jenis kecelakaan lalu lintas memenuhi syarat untuk klaim layanan kesehatan. Klaim BPJS Kesehatan untuk kecelakaan lalu lintas hanya berlaku untuk kecelakaan tunggal yang bukan termasuk kecelakaan kerja, dengan syarat korban terdaftar sebagai peserta JKN-KIS aktif.

BPJS Kesehatan tidak menanggung semua kecelakaan tunggal karena beberapa jenis kecelakaan menjadi tanggungan PT Jasa Raharja (Persero), seperti kecelakaan moda angkutan umum resmi yang sudah membayar retribusi. Asuransi kesehatan JKN-KIS juga tidak berlaku untuk korban kecelakaan yang disebabkan oleh kelalaian pribadi

Empat jenis kecelakaan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan

1. Kecelakaan kerja, misalnya saat perjalanan dinas atau menuju tempat kerja.

2. Kecelakaan lalu lintas akibat kelalaian.

3. Kecelakaan lalu lintas ganda, misalnya melibatkan dua kendaraan atau lebih, pejalan kaki, atau pengguna jalan lainnya.

4. Kecelakaan ganda terhadap penumpang transportasi umum.

Dalam menentukan apakah kecelakaan lalu lintas dikategorikan sebagai tunggal atau ganda adalah kewenangan Polisi Satuan Lalu Lintas (Satlantas). Kedua instansi, baik BPJS Kesehatan maupun Jasa Raharja memerlukan dokumen laporan polisi yang dikeluarkan oleh Satlantas.

“Laporan polisi akan menentukan apakah suatu kecelakaan masuk dalam kategori tunggal atau ganda, dan dari situ penjamin layanan kesehatan bisa ditentukan, apakah BPJS Kesehatan atau Jasa Raharja,” ujar Kepala Cabang BPJS Kesehatan Padang, Rizka Adhiati, dalam konferensi virtual Program JKN-KIS, Kamis, 13 Agustus 2020.

Rizka menjelaskan bahwa PT Jasa Raharja (Persero) akan menanggung biaya pengobatan korban kecelakaan lalu lintas ganda hingga Rp20 juta. Jika korban juga terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan, Rizka menyatakan bahwa biaya perawatan yang melebihi batas klaim Jasa Raharja akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

“Jika biaya perawatan korban melebihi Rp20 juta tapi korban bukan peserta aktif JKN-KIS, maka BPJS Kesehatan tidak dapat menanggung sisa biaya tersebut. Oleh karena itu, keaktifan kepesertaan JKN-KIS menjadi faktor penentu,” kata Rizka.

Terkait koordinasi antara BPJS Kesehatan dan PT Jasa Raharja (Persero), Rizka menambahkan bahwa keduanya telah terintegrasi melalui aplikasi bernama INSIDEN (Integrated System for Traffic Accidents). INSIDEN berfungsi sebagai media penghubung antara rumah sakit dalam melaporkan korban kecelakaan lalu lintas kepada PT Jasa Raharja (Persero) dan selanjutnya kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Dengan adanya INSIDEN, kata Rizka, korban kecelakaan lalu lintas tidak perlu melakukan klaim asuransi kesehatan secara manual dengan datang ke kantor cabang BPJS Kesehatan atau PT Jasa Raharja (Persero). Dengan INSIDEN, administrasi penjaminan korban kecelakaan lalu lintas dapat dilakukan secara berkala (real-time).

Prosedur klaim BPJS Kesehatan untuk kecelakaan lalu lintas

- Korban kecelakaan lalu lintas dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan kesehatan.

- Satlantas akan melakukan penyelidikan terhadap penyebab kecelakaan untuk menentukan kategori lakalantas.

- Rumah sakit akan melaporkan kejadian tersebut melalui aplikasi INSIDEN.

- BPJS Kesehatan atau PT Jasa Raharja (Persero) akan memberikan bantuan biaya klaim pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

ANANDA BINTANG I SAVERO ARISTIA WIENANTO

Pilihan Editor: Kategori Korban Kecelakaan Ini Saja yang Dapat Asuransi Jasa Raharja, Segini Besaran Santunannya

Berita terkait

BNN-Polri Bekuk Buron Kartel Narkoba Meksiko di Filipina, Segera Dibawa ke Indonesia

4 jam lalu

BNN-Polri Bekuk Buron Kartel Narkoba Meksiko di Filipina, Segera Dibawa ke Indonesia

Buron kartel narkoba Meksiko itu akan dibawa untuk mempertanggungjawabkan perbuatan dan mengungkap jaringannya di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pengamanan World Water Forum di Bali, Polri Aktifkan Commad Center 91

5 jam lalu

Pengamanan World Water Forum di Bali, Polri Aktifkan Commad Center 91

Ada lima klaster yang menjadi objek pengamanan selama KTT World Water Forum, yaitu Nusa Dua Utara, Nusa Dua Selatan, Jimbaran, Kuta, dan Sanur.

Baca Selengkapnya

Terkini: Ini Peserta BPJS Kesehatan yang Tak Bisa Naik Kelas Rawat Inap, Airlangga soal Target Prabowo Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

9 jam lalu

Terkini: Ini Peserta BPJS Kesehatan yang Tak Bisa Naik Kelas Rawat Inap, Airlangga soal Target Prabowo Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh BPJS Kesehatan mulai tahun depan menjadi sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Baca Selengkapnya

Siloam Hospitals Group Sebut Sistem KRIS BPJS Kesehatan Bagus: Kami Bisa Berikan Lebih

13 jam lalu

Siloam Hospitals Group Sebut Sistem KRIS BPJS Kesehatan Bagus: Kami Bisa Berikan Lebih

CEO Siloam Hospitals Group sebutsistem KRIS membuat layanan BPJS Kesehatan bisa lebih tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan

Baca Selengkapnya

Kriteria Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Bisa Naik Kelas Rawat Inap

13 jam lalu

Kriteria Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Bisa Naik Kelas Rawat Inap

BPJS Kesehatan diubah menjadi sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Ini daftar peserta BPJS Kesehatan yang tidak bisa naik kelas rawat inap.

Baca Selengkapnya

Sentra Gakkumdu untuk Pilkada 2024 Segera Dibentuk, Ini yang Dilakukan Bawaslu

14 jam lalu

Sentra Gakkumdu untuk Pilkada 2024 Segera Dibentuk, Ini yang Dilakukan Bawaslu

Sentra Gakkumdu akan mempermudah masyarakat yang ingin melaporkan pelanggaran dalam tahapan Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Polri Turunkan Pasukan Berkuda Amankan World Water Forum ke-10 di Bali

15 jam lalu

Polri Turunkan Pasukan Berkuda Amankan World Water Forum ke-10 di Bali

Polri menurunkan Detasemen Turangga atau kavaleri berkuda untuk mengamankan KTT World Water Forum ke-10 di Bali pada 18-25 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Jokowi Hapus Pembagian Kelas BPJS Kesehatan, YLKI: Menguntungkan Asuransi Swasta

17 jam lalu

Jokowi Hapus Pembagian Kelas BPJS Kesehatan, YLKI: Menguntungkan Asuransi Swasta

YLKI menilai langkah Presiden Jokowi menghapus pembagian kelas BPJS Kesehatan hanya akan menguntungkan perusahaan asuransi swasta.

Baca Selengkapnya

Catatan Jual-Beli Amunisi Anggota TNI-Polri dan KKB di Papua

17 jam lalu

Catatan Jual-Beli Amunisi Anggota TNI-Polri dan KKB di Papua

Kepala Operasi Damai Cartenz, Kombes Faizal Ramadhani akui ada anggota TNI-Polri jual amunisi ke KKB. Berikut beberapa kasusnya.

Baca Selengkapnya

Ini Arti Galodo, Banjir Bandang dari Gunung Singgalang Sapu Wilayah Berbagai Daerah di Sumbar

18 jam lalu

Ini Arti Galodo, Banjir Bandang dari Gunung Singgalang Sapu Wilayah Berbagai Daerah di Sumbar

Banjir bandang dari Gunung Singgalang menghantam Galudua, Koto Tuo Ampek Koto, Kabupaten Agam, Sumbar. Apa arti galodo bagi suku Minangkabau?

Baca Selengkapnya