Jakarta Tetap Menarik Meski Bukan Ibu Kota, Ini Alasannya

Reporter

Riri Rahayu

Editor

Agung Sedayu

Selasa, 2 April 2024 10:07 WIB

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno, dalam acara The Weekly Brief with Sandi Uno di Gedung Sapta Pesona, Kantor Kemenparekraf, Jakarta, Senin, 12 Februari 2024. TEMPO/Defara Dhanya

TEMPO.CO, Jakarta -Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menyebut Jakarta akan tetap menarik ketika tidak lagi menjadi ibu kota negara. Hal ini seiring rencana pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara atau IKN dan disahkannya Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau DPR RI saat rapat paripurna Kamis, 28 Maret 2024.

"Tak jadi ibu kota, tapi jadi leading ekonomi," kata Sandiaga ketika ditemui usai acara The Weekly Brief With Sandi Uno (WBSU) Extended di Manhattan Hotel Jakarta, Senin, 1 April 2024.

Jakarta pun, kata Sandiaga, mesti mempersiapkan diri dengan infrastruktur yang lebih baik. Selain itu, bisa menangani isu banjir, kemacetan, hingga sampah. Dengan begitu, menurut dia, Jakarta bisa semakin menjadi pusat pertumbuhan ekonomi global dunia.

"Kita menjadi pusat ekonomi terbesar nomor 5 di dunia pada 2045. Jakarta menjadi lokomotif dengan beberapa proyek strategis nasional seperti BSD (Bumi Serpong Damai) dan PIK (Pantai Indah Kapuk)," ujar dia.

Sandiaga menuturkan, proyek strategis nasional tersebut bakal menopang pertumbuhan ekonomi untuk Jakarta. Sehingga, Jakarta tetap menjadi pilihan utama kegiatan usaha dan ekonomi. "Sudah ada UU-nya dan akan diturunkan lebih spesifik dalam tata ruang dan mengacu pada kualitas dan sustainability dari Jakarta sendiri," katanya.

Advertising
Advertising

Sebagai informasi, RUU DKJ disepakati delapan fraksi di DPR, yakni PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, Demokrat, Nasdem, PAN, dan PPP, menjadi UU DKJ. Satu-satunya fraksi yang menolak adalah PKS.

Dengan disahkannya undang-undang tersebut, maka Jakarta memasuki episode baru dalam sejarahnya dengan tidak lagi berstatus sebagai ibu kota negara. Hal ini seiring dengan rencana pemindahan ibu kota negara ke Nusantara, Kalimantan Timur.

Adapun perumusan RUU DKJ merupakan implikasi dari lahirnya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN). Meski RUU DKJ telah disahkan DPR dan mengantarkan status Jakarta bukan lagi ibu kota negara, namun secara resmi ibu kota negara belum pindah ke IKN.

Ketua Badan Legislatif DPR RI Supratman Andi Agtas mengungkapkan RUU DKJ terdiri dari 12 Bab dan 73 Pasal. Terdapat tujuh garis besar materi dalam beleid tersebut. Pertama, perbaikan definisi kawasan aglomerasi dan ketentuan mengenai penunjukan ketua dan anggota Dewan Kawasan Aglomerasi oleh presiden, yang tata cara penunjukannya diatur dengan keputusan Peraturan Presiden.

Kedua, ketentuan mengenai gubernur dan wakil gubernur dipilih melalui mekanisme pemilihan; Ketiga, penambahan alokasi dana paling sedikit lima persen bagi kelurahan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) provinsi, sesuai dengan beban kerja wilayah administratif yang wajib diperuntukkan untuk menyelesaikan masalah sosial kemasyarakatan.

Keempat, pengaturan mengenai pemberian 15 kewenangan khusus bagi Pemerintah Daerah Khusus Jakarta. Kewenangan khusus itu mencakup pekerjaan umum dan penataan ruang; perumahan rakyat dan kawasan permukiman; penanaman modal; perhubungan; lingkungan hidup; perindustrian; pariwisata dan ekonomi kreatif; perdagangan; pendidikan; kesehatan; kebudayaan; pengendalian penduduk dan keluarga berencana; administrasi kependudukan dan pencatatan sipil; kelautan dan perikanan; dan ketenagakerjaan.

Kelima, pemantauan kemajuan dan kebudayaan dengan prioritas kemajuan kebudayaan Betawi dan kebudayaan lain yang berkembang di Jakarta, pelibatan lembaga adat dan kebudayaan Betawi, serta pembentukan dana abadi kebudayaan yang bersumber dari APBD.

Keenam, penyesuaian terkait pendapatan yang bersumber jenis retribusi perizinan tertentu pada kegiatan pemanfaatan ruang, yang tata cara penetapan tarifnya diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketujuh, penambahan ketentuan lain terkait pertanahan.

RIRI RAHAYU | ANDIKA DWI | RADEN PUTRI

Pilihan Editor: Jasa Marga Beri Diskon Tol dari Jakarta hingga Semarang, Berapa yang Bisa Dihemat?



Berita terkait

Polisi Geledah Pabrik Narkoba Tembakau Sintetis di Apartemen TreePark BSD

9 jam lalu

Polisi Geledah Pabrik Narkoba Tembakau Sintetis di Apartemen TreePark BSD

Sebuah kamar di Apartemen TreePark, BSD, Serpong, dijadikan tempat produksi narkoba jenis tembakau sintetis.

Baca Selengkapnya

Suap demi Predikat WTP dari BPK

13 jam lalu

Suap demi Predikat WTP dari BPK

Suap demi mendapatkan predikat WTP dari BPK masih terus terjadi. Praktik lancung itu dinilai terjadi karena kewenangan besar milik BPK.

Baca Selengkapnya

198 PSN Rp1.614 Triliun Selesai Dibangun pada 2016-2024, Jokowi Akan Evaluasi yang Lelet

1 hari lalu

198 PSN Rp1.614 Triliun Selesai Dibangun pada 2016-2024, Jokowi Akan Evaluasi yang Lelet

Sebanyak 198 PSN telah rampung dibangun selama periode 2016 hingga 2024, dengan nilai proyek Rp1.614 triliun, sementara yang lelet akan dievaluasi.

Baca Selengkapnya

Enam PSN Sektor Transportasi Tak Selesai Tahun Ini, Diteruskan ke Pemerintahan Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Enam PSN Sektor Transportasi Tak Selesai Tahun Ini, Diteruskan ke Pemerintahan Prabowo-Gibran

Menhub Budi Karya Sumadi mengungkapkan ada sejumlah Proyek Strategis Nasional atau PSN sektor transportasi yang belum bisa diselesaikan tahun ini.

Baca Selengkapnya

Kemenhub: Jakarta Masuk Daftar 50 Kota Maritim Terkemuka di Dunia

1 hari lalu

Kemenhub: Jakarta Masuk Daftar 50 Kota Maritim Terkemuka di Dunia

Jakarta masuk dalam daftar 50 kota maritim terkemuka di dunia, peringkat satu sebagai kota dengan kantor pusat perusahaan pelayaran terbanyak di dunia

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Kontroversi Jokowi Hapus Kelas BPJS Kesehatan, 16 PSN Baru Diteruskan Prabowo

1 hari lalu

Terpopuler: Kontroversi Jokowi Hapus Kelas BPJS Kesehatan, 16 PSN Baru Diteruskan Prabowo

Berita terpopuler 14 Mei 2024 dimulai dari kontroversi yang timbul usai Presiden Jokowi menghapus sistem kelas dalam pelayanan BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya

200 Ha Lahan di Tangerang Masuk Plotting Proyek Strategis Nasional PIK 2, 100 Ha di Antaranya, Kawasan Lahan Perhutani dan KKP

1 hari lalu

200 Ha Lahan di Tangerang Masuk Plotting Proyek Strategis Nasional PIK 2, 100 Ha di Antaranya, Kawasan Lahan Perhutani dan KKP

Sekitar 200 hektar tanah di Desa Lontar Kecamatan Kemeri Kabupaten Tangerang, masuk dalam plotting lahan Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK 2

Baca Selengkapnya

16 PSN Baru akan Diteruskan Prabowo, Sektor Apa yang Mendominasi?

2 hari lalu

16 PSN Baru akan Diteruskan Prabowo, Sektor Apa yang Mendominasi?

Pemerintah menetapkan 16 PSN baru pada 2024 yang akan diteruskan pemerintahan Prabowo-Gibran. Sektor apa yang akan mendominasi?

Baca Selengkapnya

Studi HAM Universitas di Banjarmasin: Proyek IKN Tak Koheren dan Gagal Uji Legitimasi

2 hari lalu

Studi HAM Universitas di Banjarmasin: Proyek IKN Tak Koheren dan Gagal Uji Legitimasi

Tim peneliti di Pusat Studi HAM Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin mengkaji proses Ibu Kota Negara (IKN): sama saja dengan PSN lainnya.

Baca Selengkapnya

Berita Terkini: Kritik Jatam Terhadap Rencana Bagi-Bagi IUP untuk Ormas sampai TKN Prabowo-Gibran Evaluasi Rencana Menaikkan PPN Sampai 12 Persen

2 hari lalu

Berita Terkini: Kritik Jatam Terhadap Rencana Bagi-Bagi IUP untuk Ormas sampai TKN Prabowo-Gibran Evaluasi Rencana Menaikkan PPN Sampai 12 Persen

Berita-berita terkini ekonomi dan bisnis hingga Selasa sore, 14 Mei 2024

Baca Selengkapnya