MTI Usul Sistem Tiket untuk Batasi Durasi Pemudik di Rest Area
Reporter
Annisa Febiola
Editor
Grace gandhi
Senin, 1 April 2024 21:52 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Masyarakat Transportasi Indonesia atau MTI mengusulkan agar pemerintah menerapkan penggunaan tiket untuk masuk rest area selama periode mudik Lebaran 2024.
Ketua Umum MTI Tony Damantoro menyampaikan hal ini dalam konferensi pers arus mudik Lebaran di Kantor Jasa Raharja, Jakarta Selatan pada Senin, 1 April 2024.
Dia mengatakan, sistem tiket bisa membatasi agar durasi waktu pemudik di rest area sesuai dengan ketetapan, yakni maksimal 30 menit. Sistem tiket, menurut Tony adalah salah satu cara yang sederhana.
"Ada baiknya BPJT (Badan Pengatur Jalan Tol) mencoba satu atau dua hari untuk test the water. Karena itu kan tidak bisa dicoba sebelum Lebaran, puncaknya kan belum terjadi," kata Tony.
Dia menilai betapa pentingnya penggunaan teknologi informasi dalam pengaturan lalu lintas. Dia menyampaikan, beberapa waktu lalu MTI diundang membahas persiapan Jalan Tol Solo-Jogja. Kontra flow dan semua rekayasa lalu lintas lainnya telah terdeteksi di control room Jasa Marga.
"MTI mendorong agar ini tidak hanya dilaksanakan di Jasa Marga dan anak-anak perusahaannya, tapi seluruhnya. Kalau bisa, BUJT (Badan Usaha Jalan Tol) lainnya juga terlibat, termasuk Sumatera," ucapnya.
Selanjutnya: Menurut Tony, baik kontra flow, buka-tutup arus dan rekayasa lainnya memang....
<!--more-->
Menurut Tony, baik kontra flow, buka-tutup arus dan rekayasa lainnya memang merupakan rekayasa lalu lintas yang sifatnya responsif terhadap demand. Dengan adanya IT dan CCTV yang ada, kata Tony, semuanya bisa memotret berapa demand yang harus dilayani.
"Ini sudah semakin bagus, tapi kami dari MTI meminta untuk tidak hanya Jasa Marga, tapi juga semua BUJT, karena melayani arus mudik dan balik negara."
Sekretaris Jenderal MTI Haris Muhammadun menambahkan, sudah saatnya Indonesia mengadopsi kecanggihan teknologi informasi untuk mengatur batas waktu bagi pemudik yang menggunakan rest area. Seperti misalnya jika pemudik diketahui berada di rest area lebih dari 30 menit, maka akan dikenakan penalti.
"Artinya bagi yang lebih dari setengah jam, kena penalti, tapi kan gak ada instrumen itu," ujarnya.
Dia menyayangkan bahwa selama ini pemerintah hanya memberikan imbauan, tanpa mengeluarkan kebijakan yang tegas. "Nah, ini kan hanya imbauan, imbauan, imbauan. Announce saja. Itu yang gak mungkin bisa ditaati oleh teman-teman pemudik."
Pilihan Editor: Dalam Sehari, Jokowi Gelontorkan PMN Rp9,5 Triliun untuk 2 BUMN