Ramai soal Keluhan Restitusi Pajak, Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani

Minggu, 31 Maret 2024 15:35 WIB

Yustinus Prastowo, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis dalam diskusi Ngobrol @Tempo bertajuk "Menemukan Jalan Subsidi BBM Tepat Sasaran" di Gedung Tempo, Jakarta pada Selasa, 30 Agustus 2022. (Foto: Norman Senjaya)

TEMPO.CO, Jakarta - Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, mengatakan proses pemeriksaan saat restitusi pajak merupakan proses yang lazim sesuai standar dan prosedur pemeriksaan. Prastowo menyampaikan hal ini merespons keluhan yang Wajib Pajak (WP) mengaku pernah klaim lebih bayar.

Melalui akun X pribadinya, WP tersebut mengatakan "Jangan pernah klaim lebih bayar di SPT. Lu bakal diaudit, semua tabungann lu diminta rekening korannya, Reimbursment kantor dianggap gaji. Ujung-ujungnya lu disuruh bayar lagi. Masih kesel banget kalau inget!"

Prastowo pun mengatakan bahwa pemeriksaan dilakukan jika terhadap SPT Lebih Bayar (LB), WP mengajukan pengembalian pajak dengan memilih "restitusi".

"Penting untuk diketahui bahwa ada alternatif yang dapat WP lakukan jika mengalami LB, yaitu memilih pengembalian pendahuluan, seperti yang diatur dalam PMK-39/2018 (diubah dengan PMK-209/2021)," kata Prastowo melalui unggahannya di akun X @prastow, Sabtu, 30 Maret 2024.

Prastowo menjelaskan, pengajuan pengembalian pendahuluan dapat dilakukan oleh WP kriteria tertentu, WP persyaratan tertentu, atau pengusaha kena pajak berisiko rendah. Kriteria-kriteria tersebut diatur dalam PMK-39/2018.

Advertising
Advertising

Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 9 dan 10, WP orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas yang menyampaikan SPT Tahunan PPh lebih bayar restitusi dapat diberikan pengembalian pendahuluan. "Dengan syarat harus mengajukan permohonan dengan cara mengisi kolom Pengembalian Pendahuluan dalam SPT," kata Prastowo.

Dengan memilih pengembalian pendahuluan, tutur Prastowo, proses penelitian oleh otoritas pajak akan terbatas pada kebenaran penulisan dan perhitungan pajak, serta keabsahan bukti pungut yang dikreditkan.

"Jadi, bukan pemeriksaan. Ini berarti, prosesnya bisa jauh lebih cepat dan ringkas," ujar Prastowo.

Lebih lanjut, Prastowo mengatakan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berkomitmen memberikan keputusan atas permohonan pengembalian pendahuluan PPh yang diajukan WP orang pribadi paling lambat 15 hari kerja sejak permohonan diterima.

"Pastikan untuk memeriksa semua syarat dan kondisi yang berlaku untuk memastikan bahwa Anda memenuhi kriteria Wajib Pajak yang dapat memanfaatkan fasilitas ini," kata jubir Sri Mulyani tersebut.

Pilihan Editor: Dalami Kucuran Dana Bansos sebelum Pilpres, Timnas AMIN Ingin 4 Menteri Jadi Saksi di MK

Berita terkait

Bobby Nasution Segel Mal Centre Point Karena Menunggak Pajak Rp 250 Miliar

13 jam lalu

Bobby Nasution Segel Mal Centre Point Karena Menunggak Pajak Rp 250 Miliar

Wali Kota Medan Bobby Nasution menyegel Mal Centre Point karena menunggak pajak Rp 250 Miliar sejak 2011 lalu.

Baca Selengkapnya

Staf Sri Mulyani Beberkan Rencana Perbaikan Bea Cukai, Apa Saja?

14 jam lalu

Staf Sri Mulyani Beberkan Rencana Perbaikan Bea Cukai, Apa Saja?

Yustinus Prastowo mengatakan Kementerian sudah menyiapkan beberapa rencana untuk menangani masalah di Bea Cukai.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Lapor Kondisi Ekonomi Global hingga Soal Bea Cukai ke Jokowi di Istana

17 jam lalu

Sri Mulyani Lapor Kondisi Ekonomi Global hingga Soal Bea Cukai ke Jokowi di Istana

Sri Mulyani menyampaikan informasi ihwal perkembangan perekonomian global terkini kepada Jokowi di Istana.

Baca Selengkapnya

Jokowi Akan 'Cawe-cawe' Beresi Bea Cukai, Ini Deretan Masalah yang Disorot Masyarakat

19 jam lalu

Jokowi Akan 'Cawe-cawe' Beresi Bea Cukai, Ini Deretan Masalah yang Disorot Masyarakat

Menteri Keuangan Sri Mulyani melaporkan kepada Presiden Jokowi terkait sorotan publik terhadap Direktorat Jenderal Bea dan Cukai belakangan ini.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Lapor Perkara Bea Cukai ke Jokowi di Istana, Janji Lakukan Perbaikan

20 jam lalu

Sri Mulyani Lapor Perkara Bea Cukai ke Jokowi di Istana, Janji Lakukan Perbaikan

Sri Mulyani juga menyampaikan tantangan Bea Cukai di era pesatnya perkembangan teknologi.

Baca Selengkapnya

Chatib Basri Sebut Dampak Konflik Timur Tengah Bisa Timbulkan Defisit APBN Tembus Rp 300 Triliun

1 hari lalu

Chatib Basri Sebut Dampak Konflik Timur Tengah Bisa Timbulkan Defisit APBN Tembus Rp 300 Triliun

Chatib Basri menilai konflik yang terus-menerus di Timur Tengah berpotensi membuat defisit APBN hingga Rp 300 triliun.

Baca Selengkapnya

TKN Prabowo-Gibran Siapkan Strategi Kerek Rasio Pajak, Perlu Evaluasi Rencana Kenaikan PPN 12 Persen

1 hari lalu

TKN Prabowo-Gibran Siapkan Strategi Kerek Rasio Pajak, Perlu Evaluasi Rencana Kenaikan PPN 12 Persen

TKN Prabowo-Gibran tengah kaji kenaikan PPN menjadi 12 persen, apakah memberi manfaat atau kerugian netto terhadap perekonomian?

Baca Selengkapnya

Tidak Cukup Sri Mulyani, Jokowi akan Turun Tangan Selesaikan Persoalan Bea Cukai

1 hari lalu

Tidak Cukup Sri Mulyani, Jokowi akan Turun Tangan Selesaikan Persoalan Bea Cukai

Bea Cukai terus menuai kecaman publik karena dianggap berkinerja buruk. Sri Mulyani belum berhasil menangani. Kini Jokowi turun tangan.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Bertemu SBY, Jusuf Kalla dan Menteri Kabinet Indonesia Bersatu, Ini yang Dibahas

1 hari lalu

Sri Mulyani Bertemu SBY, Jusuf Kalla dan Menteri Kabinet Indonesia Bersatu, Ini yang Dibahas

Sri Mulyani mengungkapkan pertemuannya dengan SBY membahas berbagai hal

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan YLKI Pertanyakan Alasannya, Bea Cukai Banyak Disorot Sri Mulyani Rapat Internal

2 hari lalu

Terkini: Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan YLKI Pertanyakan Alasannya, Bea Cukai Banyak Disorot Sri Mulyani Rapat Internal

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI mempertanyakan alasan pemerintah menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar dalam layanan BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya