Mendag Zulhas soal Protes Masyarakat Permendag Nomor 36 Tahun 2023: Sama Bangsa Sendiri Jangan Lebay
Reporter
Desty Luthfiani
Editor
Grace gandhi
Kamis, 28 Maret 2024 16:35 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas buka suara soal Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, salah satunya mengatur jumlah barang bawaan dari luar negeri yang hanya boleh membawa maksimal 2 buah imbas maraknya usaha jasa titip.
“Begini ya, kita ini kalau sama bangsa sendiri lebay gitu lo. Coba kalau kamu pergi ke Australia, Amerika, atau Eropa, coba masuk bandara. Sepatu saja dicopot ya, celana di urek-urek (dicoret), apalagi cuma tas,” kata Zulhas di Bogor pada Jumat, 28 Maret 2024.
Zulhas menyebut wajar apabila Bea Cukai memeriksa hingga membuka koper penumpang. “Kalau dicurigai kan pasti diperiksa dia buka koper orang. Itu suatu hal yang wajar kenapa mesti ribut,” ucapnya.
Menurut Zulhas, di bandara luar negeri lain juga melakukan hal serupa karena semua itu prosedur. Zulhas mengklaim dalam aturan sebelumnya, belanja dari luar negeri orang harus membayar pajak. Sekarang pemerintah memberikan batas minimal 2 pasang.
“Sekarang kan dikasih bonus 2 pasang enggak usah bayar pajak, sepatu, handphone, tas boleh. Kalau belinya banyak ya bayar pajak dong apalagi buat dagang,” tuturnya.
Zulhas mengingatkan kepada masyarakat soal prosedur bea cukai dan meminta agar masyarakat mematuhi aturan yang ada.
Selanjutnya: Sebelumnya, Zulhas mengatakan akan menunda sebagian pelaksanaan....
<!--more-->
Sebelumnya, Zulhas mengatakan akan menunda sebagian pelaksanaan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Peraturan Impor. Penundaan sebagian itu diambil setelah Permendag tersebut mendapat respons negatif dari berbagai asosiasi dan masyarakat.
Mendag Zulhas menyatakan ada bagian-bagian tertentu dari Permendag Nomor 36 Tahun 2023 itu yang akan ditunda pelaksanaannya sampai proses sosialisasi selesai. Namun, bagian-bagian yang tidak menuai keberatan akan tetap berjalan seperti biasa. Zulhas juga mengatakan pembahasan lebih lanjut akan dilakukan dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
"Jadi sekarang yang bisa jalan, jalan dulu. Nanti mana yang keberatan, kita bahas. Mungkin pelaksanaannya sebagian, sebagian ditunda sampai sosialisasi selesai," ujar Zulkifli Hasan di Jakarta, Minggu, 17 Maret 2024.
Permendag Nomor 36 Tahun 2023, yang mulai berlaku sejak 10 Maret 2023 memuat restrukturisasi kebijakan impor dengan memindahkan pengawasan impor dari pasca-penyeberangan ke penyeberangan dan memberikan relaksasi dalam impor barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Selain itu, Permendag ini juga mengatur tentang fasilitas impor bahan baku untuk industri yang memiliki status authorized economic operator dan mitra utama kepabeanan.
"Permendag Nomo 36 itu memang ada beberapa yang menjadi pertanyaan atau keluhan beberapa asosiasi. Saya sudah bilang ke Pak Menko (Menteri Koordinator Bidang Perekonomian) nanti kami bahas," kata Zulhas seperti dikutip Antara.
Selanjutnya: Dalam pembahasan evaluasi atau revisi Permendag Nomor 36 Tahun 2023....
<!--more-->
Dalam pembahasan evaluasi atau revisi Permendag Nomor 36 Tahun 2023, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mendengarkan berbagai keluhan dari pelaku usaha yang merasa dibebani oleh pembatasan impor. Kemendag segera mengirim surat kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk memulai evaluasi kembali Permendag tersebut.
Beberapa ketentuan yang ditunda, termasuk batasan barang bawaan penumpang dari luar negeri, seperti jumlah maksimal alas kaki, pakaian, dan produk elektronik dengan nilai total tertentu. Masalah ini menjadi perhatian khusus terutama bagi pelaku usaha jasa titip atau jastip yang tidak bisa membawa barang dalam jumlah besar.
Zulhas menegaskan barang bawaan untuk oleh-oleh tidak akan dikenai bea cukai, tetapi barang dalam jumlah besar yang diduga akan dijual kembali akan dikenai bea masuk.
Berikut salah satu isi Permendag Nomor 36 Tahun 2023 di antaranya mengatur.
1. Hewan dan Produk Hewan.
Volume maksimal 5 kilogram dengan nilai maksimum US$ 1.500 per orang.
2. Beras, Jagung, Gula, Bawang Putih, dan Produk Hortikultura. Volume maksimal 5 kilogram dengan nilai maksimum US$ 1.500 per orang.
3. Mutiara
Nilai maksimal US$ 1.500 saat tiba di dalam negeri
4. Hasil Perikanan.
Volume maksimal 25 kilogram.
5. Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet.
Maksimal dua unit per orang dalam satu kedatangan dan dalam jangka waktu setahun.
6. Tas
Maksimal dua unit per orang.
7. Alas Kaki
Maksimal dua unit per orang.
DESTY LUTHFIANI | MICHELLE GABRIELA
Pilihan Editor: Bos Freeport Temui Jokowi: Soal Saham 61 Persen, Ekspor Konsentrat atau Pamitan?