Ketahui Batas Waktu Penyampaian Laporan SPT Pajak, Apa Sanksi Wajib Pajak Jika Terlambat Lapor?

Selasa, 27 Februari 2024 09:01 WIB

Pegawai membantu wajib pajak melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak secara online melalui e-Filling di Kantor KPP Pratama Pasar Minggu, Jakarta, Jumat 31 Maret 2023. Kementerian Keuangan telah menerima 11,39 juta Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan dari Wajib Pajak (WP) orang pribadi hingga pukul 09.00 WIB dan angka tersebut diprediksi masih akan bertambah hingga batas pelaporan SPT Tahunan berakhir yakni 31 Maret 2023 pukul 23.59 WIB. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

TEMPO.CO, Jakarta - Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT pajak merupakan instrumen penting dalam sistem perpajakan Indonesia. Melalui SPT, wajib pajak melaporkan kewajibannya kepada negara secara transparan.

Dilansir dari pajakku.com, SPT merupakan singkatan dari Surat Pemberitahuan Tahunan, yang merupakan dokumen resmi yang digunakan oleh setiap wajib pajak untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak, serta harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

SPT tidak hanya satu jenis, melainkan terbagi menjadi dua kategori utama, yaitu SPT Masa dan SPT Tahunan. SPT Masa adalah surat pemberitahuan untuk suatu masa pajak, sementara SPT Tahunan digunakan untuk melaporkan data selama satu tahun pajak.

Pelaporan ini dilakukan melalui SPT. Bagi setiap wajib pajak, baik itu individu maupun badan usaha, SPT menjadi hal yang tak bisa dihindari.

Batas Waktu Penyampaian SPT

Advertising
Advertising

Batas waktu penyampaian SPT sangatlah penting untuk diperhatikan. Secara umum, batas waktu penyampaian SPT Masa adalah paling lama 20 hari setelah berakhirnya masa pajak.

Untuk wajib pajak orang pribadi, batas waktu penyampaian SPT Tahunan adalah paling lama 3 bulan setelah akhir Tahun Pajak atau pada akhir Maret. Sedangkan untuk wajib pajak badan, batas waktu penyampaian SPT Tahunan dilakukan paling lama 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak atau pada akhir April.

Sanksi Keterlambatan Penyampaian SPT

Keterlambatan dalam menyampaikan SPT dapat berakibat pada sanksi administrasi bagi wajib pajak. Sanksi tersebut berupa denda dengan besaran yang telah diatur, yaitu:

  1. Rp 500.000 untuk SPT Masa PPN.
  2. Rp 100.000 untuk SPT Masa lainnya.
  3. Rp 100.000 untuk SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi.
  4. Rp 1.000.000 untuk SPT Tahunan bagi wajib pajak badan.

Pilihan Editor: Mengenal Surat Pemberitahuan Wajib Pajak, berikut 2 Kategori SPT

Berita terkait

Askolani Paparkan Peran Bea Cukai bagi Perekonomian di Tengah Kisruh Barang Impor

32 menit lalu

Askolani Paparkan Peran Bea Cukai bagi Perekonomian di Tengah Kisruh Barang Impor

Askolani memaparkan bagaimana capaian pengawasan dan penindakan dilakukan oleh lembaganya selama ini.

Baca Selengkapnya

TKN Prabowo-Gibran Siapkan Strategi Kerek Rasio Pajak, Perlu Evaluasi Rencana Kenaikan PPN 12 Persen

1 hari lalu

TKN Prabowo-Gibran Siapkan Strategi Kerek Rasio Pajak, Perlu Evaluasi Rencana Kenaikan PPN 12 Persen

TKN Prabowo-Gibran tengah kaji kenaikan PPN menjadi 12 persen, apakah memberi manfaat atau kerugian netto terhadap perekonomian?

Baca Selengkapnya

Pemko Pematangsiantar Imbau Masyarakat Segera Bayar PBB-P2

2 hari lalu

Pemko Pematangsiantar Imbau Masyarakat Segera Bayar PBB-P2

Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar menetapkan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2024, jatuh tempo pada 31 Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Rencana Kenaikan PPN 12 Persen, Airlangga: Target Kami Pendapatan Pajak Naik

4 hari lalu

Rencana Kenaikan PPN 12 Persen, Airlangga: Target Kami Pendapatan Pajak Naik

Pemerintah akan menaikkan PPN 12 persen. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto singgung kenaikan pendapatan pajak.

Baca Selengkapnya

10 Negara dengan PPh Pribadi Tertinggi, Ada yang Mencapai 55 Persen

5 hari lalu

10 Negara dengan PPh Pribadi Tertinggi, Ada yang Mencapai 55 Persen

Berikut ini deretan negara dengan tarif pajak penghasilan pribadi tertinggi hingga 50 persen, didominasi oleh negara-negara di Benua Eropa.

Baca Selengkapnya

Tim Pembina Samsat Nasional Gelar Evaluasi Proker Samsat Tingkat Provinsi

5 hari lalu

Tim Pembina Samsat Nasional Gelar Evaluasi Proker Samsat Tingkat Provinsi

Direktur Operasional PT Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, mengevaluasi program kerja Tim Pembina Samsat Tingkat Provinsi Regional Sumatera, pada Selasa, 7 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: Tanggapan Jokowi Atas Fenomena Pabrik Tutup, Cerita Pengguna Starlink hingga Viral Pajak Rp9 Juta

7 hari lalu

Terpopuler Bisnis: Tanggapan Jokowi Atas Fenomena Pabrik Tutup, Cerita Pengguna Starlink hingga Viral Pajak Rp9 Juta

Presiden Joko Widodo atau Jokowi memaklumi usaha selalu ada kondisi naik turun.

Baca Selengkapnya

Awal Mula Penemuan Taptilo untuk SLB yang Sempat Ditahan dan Dipajaki Bea Cukai, Alat Apakah Itu?

8 hari lalu

Awal Mula Penemuan Taptilo untuk SLB yang Sempat Ditahan dan Dipajaki Bea Cukai, Alat Apakah Itu?

Alat pembelajaran taptilo untuk salah satu SLB sempat ditahan dan dipajaki Bea Cukai. Apakah itu Taptilo yang penting bagi belajar tunanetra?

Baca Selengkapnya

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara: Kita Harus Waspada, Pendapatan Negara Turun

9 hari lalu

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara: Kita Harus Waspada, Pendapatan Negara Turun

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan bahwa Indonesia harus waspada, karena pendapatan negara pada triwulan I 2024 turun.

Baca Selengkapnya

10 Negara Bebas Pajak Penghasilan Pribadi, Tertarik Pindah?

9 hari lalu

10 Negara Bebas Pajak Penghasilan Pribadi, Tertarik Pindah?

Berikut deretan negara yang tidak memungut pajak penghasilan (PPh) pribadi, didominasi oleh negara yang kaya cadangan migas.

Baca Selengkapnya