Net Metering PLTS Atap Dihapus, ESDM Siapkan Insentif Lain untuk Pemasang Rumah Tangga

Reporter

Annisa Febiola

Editor

Khairul anam

Minggu, 25 Februari 2024 09:44 WIB

Ilustrasi Pemanfaatan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap di Pabrik/SUNterra

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif resmi meneken revisi regulasi mengenai Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap. Kebijakan ini tertuang di dalam Peraturan Menteri atau (Permen) ESDM Nomor 2 Tahun 2024 tentang PLTS Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum atau IUPTLU, alias PLN.

Dengan berlakunya Permen tersebut, skema jual beli listrik dari pemasangan PLTS Atap tak lagi bisa dilakukan oleh pengguna. Pasal 13 dalam Permen menyatakan, kelebihan energi listrik dari PLTS Atap yang masuk ke jaringan pemegang IUPTLU tak dihitung ke dalam penentuan jumlah tagihan listrik pelanggan.

Namun, pemerintah berjanji akan memberikan insentif untuk menarik minat pemasangan PLTS Atap.

"Kan tidak ada ekspor-impor (listrik), tapi tetap ada insentifnya. Konsumen yang pasang PLTS Atap itu tidak kena charge, kan ada biaya sandar dan sebagainya. Nah, di dalam itu tidak ada, itu sebagai insentif," kata Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana dalam keterangan resmi yang dikutip Ahad, 25 Februari 2024.

Atas revisi Permen tersebut, Dadan mengakui bahwa pengembangan PLTS Atap untuk rumah tangga akan jadi kurang menarik. Sebab, puncak penggunaan listrik berada pada malam hari, sementara produksi puncak PLTS Atap pada siang hari.

Advertising
Advertising

"Tidak ada ekspor impor listrik dan tidak ada titip (listrik). Kalau dulu kan bisa dititipkan di PLN (produksi listrik PLTS Atap di siang hari), terus dipakai malam. Rumah tangga kan pakai listriknya malam, padahal matahari adanya siang. Nah, ini kurang match di situ, kecuali jika menggunakan baterai untuk menyimpan listrik," ucapnya.

Sebelumnya Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa mengatakan Permen ESDM 2/2024 terlalu berpihak pada kepentingan PT PLN (Persero). Pasalnya, aturan baru ini menghapus skema net-metering sehingga kelebihan energi listrik atau ekspor tenaga listrik dari PLTS atap pengguna ke jaringan PLN tidak dapat dihitung sebagai pengurangan tagihan listrik.

Menurut Fabby, aturan tersebut akan membatasi partisipasi publik untuk mendukung transisi energi lewat PLTS Atap.

"Peniadaan skema net-metering akan mempersulit pencapaian target Proyek Strategis Nasional (PSN) berupa 3,6 GW PLTS atap pada 2025 dan target bauran energi terbarukan 23 persen pada tahun yang sama," kata Fabby melalui keterangan tertulis yang diterima Tempo, Jumat, 23 Februari 2024.

Fabby juga mengatakan, peniadaan skema net-metering akan berdampak pada menurunnya tingkat keekonomian PLTS atap, terutama pada segmen rumah tangga yang umumnya mengalami beban puncak pada malam hari. Walhasil, kata dia, pelanggan rumah tangga atau bisnis kecil cenderung menunda adopsi PLTS atap.

"Karena permintaan puncak listrik mereka terjadi di malam hari, sedangkan PLTS menghasilkan puncak energi di siang hari," ujar Fabby. "Tanpa net-metering, investasi PLTS atap menjadi lebih mahal. Terutama jika pengguna harus mengeluarkan dana tambahan untuk penyimpanan energi atau battery energy storage."

Dadan mengatakan, pemerintah akan mendorong pemanfaatan PLTS Atap untuk industri. Menurut dia, konsumsi listrik industri relatif stabil. Produksi listrik PLTS Atap di siang hari bisa langsung digunakan oleh industri yang beban puncaknya juga di siang hari. ESDM membantah Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2024 akan menurunkan target pemasangan PLTS Atap sebesar 3,6 gigawatt.

"Kami tidak menurunkan target, tapi kita masih menunggu, masih membahas, masih memastikan kuota yang keluar tahun ini berapa. Karena akan ada urusannya dengan keandalan sistem PLN. Lagi dihitung oleh Ditjen Gatrik, EBTKE dan PLN," ujar Dadan.

Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2024 memberlakukan sistem kuota. Sebabnya, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) harus menjamin kualitas listrik tetap andal untuk disalurkan kepada masyarakat dan industri. Mengingat, kata dia, PLN punya keterbatasan dari sisi penerimaan listrik dari PLTS Atap.

"Misalnya sekarang mendung, padahal PLN menghitung ini ada listrik PLTS Atap. Di satu sisi harus menyediakan listrik yang harus siap salur, di sisi lain tetap harus menyalurkan listrik yang berkualitas," katanya.

Pasal 7 Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2024 menyebutkan bahwa pemegang IUPTLU (PLN) wajib menyusun kuota pengembangan sistem PLTS Atap untuk setiap sistem tenaga listrik. Penyusunan kuotanya didasarkan atas pertimbangan arah kebijakan energi nasional, rencana dan realisasi rencana usaha penyediaan tenaga listrik, serta keandalan sistem tenaga listrik sesuai ketentuan dalam aturan jaringan pemegang IUPTLU. Kuota pengembangan sistem PLTS Atap disusun untuk jangka waktu lima tahun, yang dirinci untuk setiap tahun dari bulan Januari sampai Desember.

Kuota disusun oleh pemegang IUPTLU dengan mempertimbangkan tiga hal. Mulai dari arah kebijakan energi nasional, rencana dan realisasi rencana usaha penyediaan tenaga listrik, serta keandalan sistem tenaga listrik sebagaimana dalam aturan jaringan sistem tenaga listrik (grid code) pemegang IUPTLU.

ANNISA FEBIOLA

Pilihan Editor: Pekan Keempat Februari, Aliran Modal Asing Masuk Rp 1,01 Triliun

Berita terkait

KPK Geledah Kantor ESDM dan PTSP Pemprov Maluku dalam Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba

1 hari lalu

KPK Geledah Kantor ESDM dan PTSP Pemprov Maluku dalam Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba

KPK menggeledah dua lokasi di Maluku perihal penyidikan perkara dugaan TPPU dengan tersangka eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.

Baca Selengkapnya

Warga Cina Diduga Menambang Emas Secara Ilegal, Ini Modusnya

2 hari lalu

Warga Cina Diduga Menambang Emas Secara Ilegal, Ini Modusnya

Seorang warga Cina berinisial YH diduga menambang bijih emas secara ilegal dan memproduksi emas batangan di bawah tanah di Kabupaten Ketapang

Baca Selengkapnya

WNA Cina jadi Tersangka Kasus Tambang Bijih Emas Ilegal di Kalbar, ESDM Hitung Kerugian Negara

3 hari lalu

WNA Cina jadi Tersangka Kasus Tambang Bijih Emas Ilegal di Kalbar, ESDM Hitung Kerugian Negara

ESDM menyatakan WNACina yang jadi tersangka itu telah melakukan kegiatan produksi dan penjualan atas kegiatan tambang ilegal bijih emas.

Baca Selengkapnya

Diincar Jerman, Penghiliran Nikel Jalan Terus

4 hari lalu

Diincar Jerman, Penghiliran Nikel Jalan Terus

Pemerintah Jerman masih menginginkan produk nikel mentah Indonesia. Namun pemerintah Indonesia tetap akan jalankan penghiliran industri nikel.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Kisah Petugas Kebersihan di Proyek Bendungan Sepaku Semoi IKN, Tanggapan Stafsus ESDM Soal Kritik Hilirisasi Nikel Lebih Untungkan Cina

4 hari lalu

Terkini Bisnis: Kisah Petugas Kebersihan di Proyek Bendungan Sepaku Semoi IKN, Tanggapan Stafsus ESDM Soal Kritik Hilirisasi Nikel Lebih Untungkan Cina

Cerita pekerja harian di proyek Bendungan Sepaku Semoi Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara.

Baca Selengkapnya

Ramai Kritik Hilirisasi Nikel Dianggap Lebih Untungkan Cina, Ini Tanggapan Stafsus ESDM

4 hari lalu

Ramai Kritik Hilirisasi Nikel Dianggap Lebih Untungkan Cina, Ini Tanggapan Stafsus ESDM

Pengamat Ekonomi Energi UGM Fahmy Radhi mengatakan keuntungan nilai tambah hilirisasi nikel di Indonesia selama ini lebih banyak tersalur ke Cina.

Baca Selengkapnya

Naik, Harga Biodiesel per Mei 2024 jadi Rp 12.453 per Liter

13 hari lalu

Naik, Harga Biodiesel per Mei 2024 jadi Rp 12.453 per Liter

Kementerian ESDM menetapkan harga indeks pasar bahan bakar nabati atau HIP BBN biodiesel per Mei 2024 sebesar Rp 12.453 per liter.

Baca Selengkapnya

Gempa M 6,5 di Garut, Begini Penjelasan Lengkap Badan Geologi ESDM

17 hari lalu

Gempa M 6,5 di Garut, Begini Penjelasan Lengkap Badan Geologi ESDM

Badan Geologi ESDM membeberkan analisis tentang gempa bumi berkekuatan 6,2 magnitudo pada Sabtu malam, 27 April 2024.

Baca Selengkapnya

Setelah Harvey Moeis, Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah Termasuk Pejabat Pemerintahan Bangka Belitung

18 hari lalu

Setelah Harvey Moeis, Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah Termasuk Pejabat Pemerintahan Bangka Belitung

Usai Harvey Moeis, Kejagung kembali menetapkan lima tersangka kasus tindak pidana korupsi PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Subsidi Biaya Konversi Sepeda Motor Listrik Rp10 Juta, Ini Caranya

21 hari lalu

Pemerintah Subsidi Biaya Konversi Sepeda Motor Listrik Rp10 Juta, Ini Caranya

Pemerintah memberikan insentif Rp10 juta kepada pemilik sepeda motor berbahan bakar bensin yang mengkonversi mesinnya menjadi motor listrik.

Baca Selengkapnya