Tersangkut Korupsi, Timah Masih Jadi Tulang Punggung Perekonomian Bangka Belitung

Reporter

Servio Maranda

Editor

Khairul anam

Kamis, 22 Februari 2024 06:54 WIB

Kejagung menahan Direktur Utama PT Refined Bangka Tin Suparta dan Direktur Pengembangan Bisnis Reza Ardiansyah dalam kasus tata niaga timah. Dok Kejagung.

TEMPO.CO, Pangkalpinang - Kejaksaan Agung sedang membongkar dugaan korupsi bisnis pertambangan timah yang melibatkan BUMN PT Timah (TINS) dan sejumlah perusahaan swasta lainnya di Bangka Belitung. Pertambangan timah merupakan penopang perekonomian dan kontributor besar bagi penerimaan negara khususnya pendapatan dari pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Bangka Belitung.

"Secara langsung bisa dari perusahaan pertambangannya yang bersumber dari pajak dan PNBP. Secara tidak langsung terkait dengan stakeholder di perusahaan itu seperti karyawan, anak usaha atau usaha lainnya yang terkait dengan PPh 21, PPh badan dan lain-lain," ujar Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Bangka Belitung, Edih Mulyadi, kepada Tempo, Rabu, 21 Februari 2024.

Edih menuturkan penerimaan negara dari sektor pertambangan dan pengolahan timah yang terbesar didapat dari iuran produksi atau royalti. Pada 2021, penerimaan iuran produksi dan royalti timah Rp 1,67 triliun. Kemudian di 2022 sebesar Rp 1,09 triliun dan di 2023 turun Rp 827,29 miliar.

"Pada 2023 saja, sektor pertambangan dan pengolahan yang didalamnya ada timah itu pajaknya mencapai Rp 879,8 miliar. Jika ditambah PNBP dari royalti sebesar Rp 827,29 miliar, maka total penerimaan negara yang terkait timah itu sebesar Rp 1,7 triliun di 2023," ujar dia.

Jika PNBP 2023 sebesar Rp 827,29 miliar itu dibandingkan dengan total penerimaan negara dari sektor pertambangan timah sebesar Rp 1,7 triliun, kata Edih, maka royalti berperan 48,6 persen. Sedangkan terhadap total penerimaan negara di sektor sumber daya alam yang totalnya Rp 4,48 triliun, maka 37,91 persen adalah dari sektor timah. Sedangkan pendapatan Bangka Belitung yang didapat dari Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp 974,61 miliar di 2023. Besaran tersebut, kata Edih, jauh menurun jika dibandingkan pada 2022 yang menerima Rp 1,694 triliun.

Advertising
Advertising

"Kasus yang sekarang. berjalan berpengaruh terhadap sektor timah sehingga penerimaan negara diprediksi turun. Akibatnya DBH yang dibagikan juga turun. Makan DBH 2024 akan turun drastis karena yang menjadi basis perhitungan pembagian bagi hasil adalah di 2023," ujar dia.

Sedangkan dari sisi perekonomian, kata Edih, Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Bangka Belitung dalam empat tahun terakhir didominasi sektor timah serta pengolahannya dengan kontribusi mencapai 13,5 - 16 persen terhadap total PDRB. Kontribusi ke ketenagakerjaan juga besar.

"Orang Bangka Belitung paling banyak bekerja di sektor terkait dengan timah. Urutan kedua setelah pertanian yakni 16,54 persen tahun 2023," ujar dia.

Dari data tersebut, kata Edih, jika sektor pertambangan timah terganggu, maka angka pengangguran akan berpotensi naik. Banyak masyarakat yang bekerja dan bergantung dari sektor itu.

"Kalau terjadi penurunan perekonomian dari sektor timah, artinya pendapatan dari timah itu menurun. Penyebabnya berbagai macam penyebab seperti harga dunia turun hingga kasus hukum yang menimbulkan gonjang-ganjing seperti yang terjadi saat ini," kata Edih.

Di Bangka Belitung, kata Edih, ada fenomena ekonomi yang cukup unik. Meski sektor pertambangan menduduki posisi ketiga dari sektor penunjang ekonomi setelah pertanian perkebunan dan perdagangan, namun jika sektor timah terganggu imbasnya kemana-mana. Jika sektor pertambangan mengalami kontraksi maka orang akan kembali sektor dasar seperti pertanian dan perkebunan.

"Tetapi prosesnya sangat elastis. Begitu penambangan meningkat, masyarakat pindah ke tambang. Tetapi kecepatan kembali itu jadi masalah karena lebih cepat dari pertanian ke pertambangan daripada pertambangan ke pertanian," ujar dia.

Edih menyarankan agar aparat penegak hukum segera menuntaskan proses hukum yang sudah berjalan. Agar pelaku usaha dan masyarakat mendapat kepastian hukum terkait pengelolaan pertambangan timah.

"Itu saran untuk jangka pendek. Sedangkan untuk jangka panjang, ini disadari atau tidak timah akan habis. Perlu ada antisipasi switching atau peralihan oleh pemerintah daerah. Kalau sekarang perekonomian dan tenaga kerja bergantung pada timah, kedepan harus dipikirkan agar sektor lain yang harus juga didorong supaya lebih cepat lagi pertumbuhannya," ujar dia.

Kejaksaan Agung kini sedang menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022. Sejumlah pihak telah ditahan, seperti Thamron Tamsil alias Aon alias TN, pemilik perusahaan peleburan (smelter) timah CV Venus Inti Permata (VIP) dan PT Menara Cipta Mulia (MCM), yang dikenal sebagai raja timah Bangka itu langsung ditahan. Kejagung juga telah menahan mantan Direktur Utama TINS periode 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan mantna Direktur Keuangan TINS Emil Ermindra. Terbaru, Kejagung juga menahan SP (Suparta) selalu Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) dan RA (Reza Ardiansyah) selalu Direktur Pengembangan Bisnis PT RBT.

Ahli Lingkungan Hidup Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB), Bambang Hero Saharjo, mengatakan total kerugian kerusakan lingkungan dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 mencapai Rp 271,06 triliun. Menurut dia, jumlah kerugian tersebut diperoleh setelah dilakukannya verifikasi di lapangan dan pengamatan menggunakan citra satelit sejak 2015 sampai 2022.

SERVIO MARANDA

Pilihan Editor: Cerita di Balik Sukses Elon Musk Kalahkan Roket Cina dan Luncurkan Satelit Indonesia

Berita terkait

Eks Gubernur Maluku Utara Tampung Uang Suap dan Gratifikasi Rp 100 Miliar Lebih di 27 Rekening

42 menit lalu

Eks Gubernur Maluku Utara Tampung Uang Suap dan Gratifikasi Rp 100 Miliar Lebih di 27 Rekening

Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba menjalani sidang dakwaan di PN Ternate. Puluhan rekening penampung dipegang ajudan.

Baca Selengkapnya

Sandra Dewi Penuhi Panggilan Kejaksaan Agung, Disebut Datang Lewat Basement

2 jam lalu

Sandra Dewi Penuhi Panggilan Kejaksaan Agung, Disebut Datang Lewat Basement

Sandra Dewi disebut disebut datang ke ruang pemeriksaan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khsusus lewat basement Gedung Kartika.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar dalam Kasus Korupsi Rumah Jabatan

2 jam lalu

KPK Periksa Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar dalam Kasus Korupsi Rumah Jabatan

KPK memeriksa Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa rumah jabatan.

Baca Selengkapnya

Helena Lim Susul Sandra Dewi Diperiksa Kejaksaan Agung soal Korupsi Timah Hari Ini

2 jam lalu

Helena Lim Susul Sandra Dewi Diperiksa Kejaksaan Agung soal Korupsi Timah Hari Ini

Crazy Rich PIK Helena Lim diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi timah. Menyusul Sandra Dewi yang tiba sejak pagi.

Baca Selengkapnya

Sandra Dewi Diperiksa Kejaksaan Agung Mengenakan Pakaian Serba Hitam

3 jam lalu

Sandra Dewi Diperiksa Kejaksaan Agung Mengenakan Pakaian Serba Hitam

Dalam sebuah foto yang dibagikan Kejaksaan Agung, Sandra Dewi tampak menjalani pemeriksaan dengan mengenakan pakaian serba hitam.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Kembali Panggil Sandra Dewi sebagai Saksi Korupsi Timah Hari Ini

6 jam lalu

Kejaksaan Agung Kembali Panggil Sandra Dewi sebagai Saksi Korupsi Timah Hari Ini

Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung kembali menjadwalkan pemeriksaan Sandra Dewi, istri dari Harvey Moeis, tersangka korupsi tata niaga Timah hari ini.

Baca Selengkapnya

Kolega Achsanul Qosasi Mengaku Tak Tahu Soal Sandi Garuda dalam Korupsi BTS Kominfo

18 jam lalu

Kolega Achsanul Qosasi Mengaku Tak Tahu Soal Sandi Garuda dalam Korupsi BTS Kominfo

Sadikin Rusli mengaku tidak mengetahui kode 'Garuda' digunakan untuk Mantan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera dalam korupsi BTS Kominfo.

Baca Selengkapnya

KPU Tolak Permintaan NasDem untuk Penghitungan Suara Ulang di Bangka Belitung

1 hari lalu

KPU Tolak Permintaan NasDem untuk Penghitungan Suara Ulang di Bangka Belitung

KPU menilai, NasDem tidak memberikan penjelasan mengapa KPU harus melaksanakan PSSU di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Baca Selengkapnya

Profil Rahmady Effendi, Kepala Bea Cukai Purwakarta yang Disebut Punya Harta Tak Wajar

1 hari lalu

Profil Rahmady Effendi, Kepala Bea Cukai Purwakarta yang Disebut Punya Harta Tak Wajar

Ini profil Rahmady Effendi Hutahaean, Kepala Bea Cukai Purwakarta yang disebut memiliki bisnis pribadi dan harta tak wajar hingga Rp60 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Eks Dirut PTPN XI Mark Up Anggaran untuk Beli Lahan Tebu

1 hari lalu

KPK Sebut Eks Dirut PTPN XI Mark Up Anggaran untuk Beli Lahan Tebu

KPK menjelaskan konstruksi perkara atas penetapan tiga tersangka kasus korupsi pengadaan lahan yang diperuntukkan penanaman tebu oleh PTPN XI.

Baca Selengkapnya