Segini Gaji dan Santunan PPK Pemilu 2024

Reporter

Andika Dwi

Editor

Agung Sedayu

Kamis, 1 Februari 2024 08:00 WIB

Petugas KPPS menunjukkan surat suara sah hasil pemungutan suara saat simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di Kota Blitar, Jawa Timur, Senin 29 Januari 2024. Simulasi secara real time atau waktu sebenarnya yang diselenggarakan KPU Kota Blitar tersebut untuk mengetahui kesiapan, serta memberi pemahaman tata cara pemungutan suara yang sesuai dengan PKPU dan UU Pemilu terhadap sejumlah PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), PPS (Panitia Pemungutan Suara), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan elemen lain yang terlibat kepemiluan. ANTARA FOTO/Irfan Anshori

TEMPO.CO, Jakarta - Untuk menjamin kesuksesan penyelenggaraan Pemilihan Umum atau Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membentuk beberapa badan ad hoc. Salah satunya adalah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Lalu, berapa besaran gaji PPK Pemilu 2024?

Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) adalah panitia yang dibentuk oleh KPU kabupaten atau kota yang berfungsi untuk melaksanakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kecamatan. Pembentukan PPK diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022.

PPK terdiri dari lima anggota yang terdiri dari satu orang ketua dan empat anggota lainnya. Badan ad hoc ini dibentuk paling lambat enam bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu dan dibubarkan paling lama dua bulan setelah hari pemungutan suara.

Gaji PPK Pemilu 2024

Besaran gaji PPK Pemilu telah diatur dalam surat keputusan (SK) Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor S-647/MK.02/2022. SK tersebut tercantum dalam Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022. Berikut rinciannya gaji PPK.

Advertising
Advertising

- Ketua: Rp 2.500.000 per orang per bulan.

- Anggota: Rp 2.200.000 per orang per bulan.

- Sekretaris: Rp 1.850.000 per orang per bulan.

- Pelaksana atau Staf Administrasi dan Teknis: Rp 1.300.000 per orang per bulan.

Tak hanya itu, pemerintah juga menentukan jumlah santunan kecelakaan kerja untuk Badan Ad Hoc Pemilu 2024. Rincian santunan tersebut adalah sebagai berikut.

- Santunan bagi yang meninggal dunia: Rp 36.000.000 per orang.

- Santunan bagi yang cacat permanen Rp 30.800.000 per orang.

- Santunan bagi yang luka berat: Rp 16.500.000 per orang.

- Santunan bagi yang luka sedang: Rp 8.250.000 per orang.

- Bantuan biaya pemakaman: Rp 10.000.000 per orang.

RIZKI DEWI AYU

Pilihan Editor: Klaim Prabowo soal Food Estate: Pemikiran Strategis Bung Karno

Berita terkait

Soal Gaya Hidup Pejabat KPU yang Disindir DPR, Feri Amsari: Kita Jadi Mengerti Kenapa Kecurangan Pemilu Dibiarkan

18 menit lalu

Soal Gaya Hidup Pejabat KPU yang Disindir DPR, Feri Amsari: Kita Jadi Mengerti Kenapa Kecurangan Pemilu Dibiarkan

Pakar hukum tata negara Feri Amsari merespons gaya hidup pejabat KPU yang sempat disindir DPR, yakni menyewa private jet hingga bermain wanita.

Baca Selengkapnya

Dede Yusuf Ungkap Alasan Enggan Maju Pilkada 2024

7 jam lalu

Dede Yusuf Ungkap Alasan Enggan Maju Pilkada 2024

Politikus Partai Demokrat Dede Yusuf lebih memilih menjadi anggota DPR RI dibanding maju Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur, PDIP Singgung KPU Tak Konsisten

18 jam lalu

Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur, PDIP Singgung KPU Tak Konsisten

PDIP menyoroti pernyataan terbaru KPU tentang caleg terpilih yang ingin maju pilkada harus mundur.

Baca Selengkapnya

KPU Kota Depok Pastikan Tak Ada Paslon Wali Kota Jalur Independen di Pilkada 2024

20 jam lalu

KPU Kota Depok Pastikan Tak Ada Paslon Wali Kota Jalur Independen di Pilkada 2024

KPU Kota Depok mengungkap alasan tidak ada paslon wali kota dari jalur independen atau perseorangan di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Profil Juri Ardiantoro, dari Bekas Ketua KPU Kini Jadi Stafsus Jokowi

1 hari lalu

Profil Juri Ardiantoro, dari Bekas Ketua KPU Kini Jadi Stafsus Jokowi

Simak profil Juri Ardiantoro di sini.

Baca Selengkapnya

KPU Sebut Hanya Ada 1 Bakal Calon Independen di Pilgub 2024

1 hari lalu

KPU Sebut Hanya Ada 1 Bakal Calon Independen di Pilgub 2024

Ada satu bakal pasangan calon independen yang mengundurkan diri, meskipun telah memenuhi syarat dukungan.

Baca Selengkapnya

KPU Sebut Bakal Calon Independen di Pilkada Kalbar Mengundurkan Diri

1 hari lalu

KPU Sebut Bakal Calon Independen di Pilkada Kalbar Mengundurkan Diri

KPU menyatakan bakal calon independen di Pilkada Kalbar 2024, Muda Mahendara-Suyanto Tanjung, mundur meski memenuhi syarat dukungan.

Baca Selengkapnya

Ketika Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dapat Sanksi Lagi dari DKPP

1 hari lalu

Ketika Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dapat Sanksi Lagi dari DKPP

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memberikan sanksi kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari beserta jajaran akibat data DPT pemilu 2024 yang bocor.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Disanksi Kebocoran Data, Begini Posisi Perkaranya

1 hari lalu

Ketua KPU Disanksi Kebocoran Data, Begini Posisi Perkaranya

DKPP memutuskan menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada ketua dan jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas gugatan DPT yang diduga bocor.

Baca Selengkapnya

Respons Mendagri Tito Karnavian Soal Perlunya Sistem Pemilu Dievaluasi

1 hari lalu

Respons Mendagri Tito Karnavian Soal Perlunya Sistem Pemilu Dievaluasi

Mendagri mengatakan perbaikan sistem pemilu melalui RUU jangan sampai bersifat kejar tayang.

Baca Selengkapnya