Sri Mulyani Sebut Dewan Pengawas LPDP Kaji Sistem Student Loan
Reporter
Amelia Rahima Sari
Editor
Grace gandhi
Selasa, 30 Januari 2024 18:54 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan Dewan Pengawas Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) tengah menggodok sistem student loan alias pinjaman mahasiswa untuk kuliah.
"Nah saat ini—terkait pangsa mahasiswa yang membutuhkan bantuan pinjaman—kami sebetulnya sedang membahas di dalam Dewan Pengawas LPDP untuk meminta LPDP mengembangkan student loan," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers Hasil Rapat Berkala KSSK Kuartal I Tahun 2024 yang dipantau secara daring pada Selasa, 30 Januari 2024.
Meskipun begitu, Sri Mulyani mengungkapkan ada kekhawatiran. Sebab, negara maju seperti Amerika Serikat (AS) telah memberikan student loan. "Tapi menimbulkan masalah jangka panjang, maka kami juga akan melihat," tutur Wakil Ketua Dewan Pengawas LPDP ini.
Meskipun begitu, LPDP juga telah membahas wacana student loan dengan perbankan. Sri Mulyani menegaskan, LPDP akan merumuskan student loan yang terjangkau atau affordable.
"Sehingga tidak memberatkan student tapi juga mencegah terjadinya moral hazard (penyimpangan moral)," kata Sri Mulyani.
Jika wacana ini terealisasi, Sri Mulyani menyebut, LPDP tetap akan memberikan beasiswa afirmasi, terutama kepada kelompok yang tidak mampu. Menurut Sri Mulyani, ini adalah kombinasi yang juga harus dipikirkan dalam desain LPDP ke depan.
"Saat ini LPDP sedang membahasnya untuk bisa kemudian kami sampaikan dan kami putuskan di dalam Dewan Pengawas," beber Sri Mulyani.
Selanjutnya: Sebelumnya ramai di media sosial, Institut Teknologi Bandung (ITB)....
<!--more-->
Sebelumnya ramai di media sosial, Institut Teknologi Bandung (ITB) menggandeng platform fintech peer to peer (P2P) lending Danacita dalam menawarkan cicilan uang kuliah mahasiswa.
Lewat foto yang beredar di media sosial, disebutkan peminjaman dana diajukan tanpa DP dan jaminan apapun. Mahasiswa dapat memilih opsi pembayaran dalam jangka waktu 6 bulan atau 12 bulan.
Selayaknya finctech P2P lending lain, pinjaman ini memiliki bunga. Misalnya jika peminjam mengajukan dana senilai Rp 12,5 juta dengan tenor selama 12 bulan, maka peminjam harus membayar Rp 1.291.667 per bulan.
Hal ini pun mendapatkan protes karena pinjaman digunakan untuk pendidikan. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi mengatur soal mahasiswa yang tidak mampu membayar biaya kuliahnya.
"Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau perguruan tinggi berkewajiban memenuhi hak mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi untuk dapat menyelesaikan studinya sesuai dengan peraturan akademik," tulis Pasal 76 Ayat 1 beleid tersebut.
Ayat berikutnya menjelaskan, pemenuhan hak mahasiswa tersebut dilakukan dengan memberikan: beasiswa kepada mahasiswa berprestasi; bantuan atau membebaskan biaya pendidikan; dan/atau pinjaman dana tanpa bunga yang wajib dilunasi setelah lulus dan/atau memperoleh pekerjaan.
AMELIA RAHIMA | DEFARA DHANYA
Pilihan Editor: Jokowi Teken Aturan Baru soal Kenaikan Gaji PNS, Ini Nominalnya: Terendah Rp 1,7 Juta dan Tertinggi Rp 6,4 Juta