OJK Panggil Pinjol Danacita yang Ditawarkan ITB ke Mahasiswa, Ini Hasilnya

Sabtu, 27 Januari 2024 12:38 WIB

Logo OJK. (ANTARA/HO-OJK)

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memanggil dan meminta penjelasan kepada PT Inclusive Finance Group alias Danacita pada 26 Januari 2024.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, mengatakan pemanggilan ini merupakan buntut dari ramainya pemberitaan terkait penggunaan layanan Danacita untuk pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) di Institut Teknologi Bandung (ITB).

Aman menjelaskan Danacita merupakan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang telah memperoleh izin legal atau resmi dari OJK pada 2 Agustus 2021 dan memiliki bisnis utama memberikan layanan pembiayaan pendidikan.

“Menurut keterangannya Danacita telah melakukan kerja sama dengan ITB dalam rangka penyediaan fasilitas pendanaan UKT untuk mahasiswa ITB,” ujar Aman dalam keterangan resmi, Jumat, 26 Januari 2024.

Kerja sama tersebut, kata Aman, dilakukan dalam rangka memberikan pilihan jalan keluar bagi mahasiswa yang kesulitan melakukan pembayaran UKT. “Pinjaman baru diberikan jika terdapat pengajuan dari mahasiswa yang bersangkutan dan telah melalui proses analisis kelayakan oleh Danacita,” tuturnya.

Advertising
Advertising

Berdasarkan penelitian OJK, manfaat ekonomi atau suku bunga yang dikenakan oleh Danacita telah sesuai dengan SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023.

Danacita juga menyampaikan bahwa kerja sama Danacita dengan ITB dalam bentuk fasilitas pembiayaan mahasiswa bukan yang pertama kali, namun hal tersebut juga telah dilakukan dengan perguruan tinggi lainnya.

Sebagai tindak lanjut, OJK telah meminta Danacita untuk tetap memperhatikan aspek kehati-hatian dan transparansi dalam penyaluran pembiayaannya. Selain itu, OJK juga meminta Danacita lebih meningkatkan edukasi kepada mahasiswa mengenai hak dan kewajiban konsumen, termasuk aspek risiko dan seluruh aspek pelindungan konsumen lainnya.

“OJK secara periodik akan memantau pelaksanaan hal-hal tersebut,” ucapnya.

Adapun beberapa waktu belakangan, ramai di media sosial terkait kerja sama antara kampus ITB dengan platform fintech peer-to-peer (P2P) lending alias pinjaman online (pinjol) Danacita dalam menawarkan cicilan UKT mahasiswa.

Melalui foto yang beredar di media sosial, disebutkan bahwa Danacita merupakan mitra resmi dari ITB. Adapun peminjaman dana diajukan tanpa DP dan jaminan apapun. Mahasiswa yang meminjam dapat memilih opsi pembayaran dalam waktu 6 bulan atau 12 bulan.

Namun, terdapat bunga yang akan yang dikenakan bagi peminjam jika membayar menggunakan Danacita. Apabila peminjam mengajukan dana senilai Rp 12,5 juta dengan tenor selama 12 bulan, maka peminjam harus membayar Rp 1.291.667 per bulan. Dalam foto tangkapan layar tersebut juga diinformasikan bahwa biaya bulanan platform yakni sebesar 1,75 persen dan biaya persetujuan 3,00 persen.

Pilihan Editor: Ekonom Sebut Kerja Sama ITB-Pinjol Danacita Sediakan Cicilan UKT Berpotensi Kredit Macet

Berita terkait

Selain UKT S1, ITB Naikkan Biaya Pendidikan Magister dan Doktor

7 jam lalu

Selain UKT S1, ITB Naikkan Biaya Pendidikan Magister dan Doktor

Institut Teknologi Bandung (ITB) menaikkan biaya pendidikan jenjang S2 dan S3 atau magister dan doktoral pada 2024.

Baca Selengkapnya

Setelah UKT Jenjang Sarjana, Biaya Pendidikan S2 dan S3 di ITB Juga Naik

7 jam lalu

Setelah UKT Jenjang Sarjana, Biaya Pendidikan S2 dan S3 di ITB Juga Naik

Sebelumnya ITB menetapkan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) jenjang S1 atau sarjana pada sebagian mahasiswa baru.

Baca Selengkapnya

Pencabutan Izin Usaha Paytren Dinilai Menyelamatkan Lebih Banyak Calon Investor

8 jam lalu

Pencabutan Izin Usaha Paytren Dinilai Menyelamatkan Lebih Banyak Calon Investor

Ekonom Nailul Huda menilai langkah OJK mencabut izin PT Paytren Manajemen Investasi sudah tepat.

Baca Selengkapnya

Cerita Mahasiswa Undip Ngadu ke Rektor soal UKT hingga Fasilitas Kampus

1 hari lalu

Cerita Mahasiswa Undip Ngadu ke Rektor soal UKT hingga Fasilitas Kampus

Mahasiswa Undip Semarang mengaku telah berdiskusi dan memberikan kritik kepada pihak kampus soal permasalahan Uang Kuliah Tunggal alias UKT.

Baca Selengkapnya

Kasus Hilangnya Dana Nasabah di Bank BTN, OJK Sebut Bank Harus Bertanggung Jawab jika Terbukti Ada Kesalahan

1 hari lalu

Kasus Hilangnya Dana Nasabah di Bank BTN, OJK Sebut Bank Harus Bertanggung Jawab jika Terbukti Ada Kesalahan

OJK merespons kasus BTN dan mengingatkan agar masyarakat berhati-hati saat berinvestasi.

Baca Selengkapnya

Simak Apa Saja Rincian Biaya Kuliah Mahasiswa Baru, Ada Uang Pangkal Hingga UKT

1 hari lalu

Simak Apa Saja Rincian Biaya Kuliah Mahasiswa Baru, Ada Uang Pangkal Hingga UKT

Mahasiswa baru harus mengetahui berbagai macam rincian biaya kuliah, mulai uang pangkal, UKT, dan SPP atau biaya semester.

Baca Selengkapnya

Bahas Kenaikan UKT di Berbagai Kampus, Komisi X DPR Gelar Rapat dengan BEM Seluruh Indonesia

1 hari lalu

Bahas Kenaikan UKT di Berbagai Kampus, Komisi X DPR Gelar Rapat dengan BEM Seluruh Indonesia

Komisi X DPR RI hari ini menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum atau RDPU dengan BEM SI bahas kenaikan UKT.

Baca Selengkapnya

Peserta sedang Sakit tapi Tetap Ingin Ujian, Pusat UTBK ITB Syaratkan Surat Dokter

1 hari lalu

Peserta sedang Sakit tapi Tetap Ingin Ujian, Pusat UTBK ITB Syaratkan Surat Dokter

Sejauh ini, sejak UTBK mulai digelar 30 April lalu, ada tiga orang peserta ujian yang datang dalam kondisi sakit. Terkini sakit GERD.

Baca Selengkapnya

Pendaftar UTBK 2024 dI ITB Berkurang, Panitia: Banyak Diterima di Jalur SNBP

1 hari lalu

Pendaftar UTBK 2024 dI ITB Berkurang, Panitia: Banyak Diterima di Jalur SNBP

Pendaftar UTBK SNBT di ITB berkurang pada 2024. Ditengarai karena banyak calon peserta yang sudah diterima di jalur SNBP.

Baca Selengkapnya

5 Hal Tentang Paytren, Bisnis Yusuf Mansur yang Sempat Hits Kini Disanksi OJK

2 hari lalu

5 Hal Tentang Paytren, Bisnis Yusuf Mansur yang Sempat Hits Kini Disanksi OJK

Pada 13 Mei 2024 PayTren milik Yusuf Mansur harus merelakan izin usahanya dicabut oleh OJK karena melanggar sejumlah aturan Pasar Modal.

Baca Selengkapnya