Surat Perjanjian: Fungsi, Syarat Sah, dan Cara Membuatnya

Reporter

Tempo.co

Editor

Laili Ira

Jumat, 26 Januari 2024 13:10 WIB

Dalam membuat surat perjanjian, Anda perlu memperhatikan apa saja syarat sah dokumen tersebut dan cara membuatnya berikut ini. Foto: Canva

TEMPO.CO, Jakarta - Surat perjanjian erat kaitannya sebagai dokumen penting yang mengikat pihak satu dengan beberapa pihak lainnya dalam menjalankan perjanjian tertentu.

Misalnya saja surat perjanjian kerjasama mitra bisnis atau surat perjanjian hutang antara debitur dan kreditur. Tak hanya itu, surat perjanjian damai bagi yang sedang bertikai pun juga ada.

Surat perjanjian yang dilindungi hukum adalah dokumen yang tertera materai di atasnya dan tanda tangan kedua belah pihak. Dengan menggunakan materai dan terdapat saksi, maka salah satu pihak tidak boleh melanggar perjanjian yang dibuat.

Artikel ini akan membahas tentang syarat sah dokumen perjanjian, ciri-cirinya, fungsi, dan cara membuat surat perjanjian yang benar.

Apa Itu Surat Perjanjian?

Surat perjanjian merupakan dokumen fundamental yang berisi informasi tentang perjanjian kedua belah pihak atau lebih yang bersepakat akan beberapa hal tertentu.

Advertising
Advertising

Supaya kedua belah pihak yang bersepakat tersebut bertanggung jawab, maka dokumen ini harus ditandatangani oleh pihak-pihak yang bersepakat.

Selain itu, untuk memperkuat peran dokumen tersebut agar masing-masing pihak dapat bertanggung jawab di mata hukum, maka dokumen tersebut harus dibubuhi materai baik materai dalam bentuk fisik maupun digital.

Ciri-Ciri Surat Perjanjian

Adapun ciri-cirinya antara lain:

  • Dokumen perjanjian berisikan perjanjian yang mengikat pihak-pihak berkepentingan berdasarkan hukum, kesusilaan, hingga ketertiban umum.
  • Dokumen perjanjian menuliskan objek-objek yang disebutkan dengan jelas.
  • Dokumen perjanjian berisikan identitas dari para pihak yang berkepentingan dengan terperinci dan lengkap.
  • Dokumen perjanjian ditandatangani oleh masing-masing pihak dan dilengkapi dengan nama terang para pihak.
  • Dokumen perjanjian akan ditandatangani oleh para pihak di depan para saksi.
  • Dokumen perjanjian memiliki pasal dan ayat yang menjelaskan isi perjanjian secara terperinci.
  • Dokumen perjanjian berisikan mekanisme penyelesaian persoalan atau persengketaan.
  • Dokumen perjanjian memiliki latar belakang dibuatnya surat perjanjian.

Syarat Sah Surat Perjanjian

Sedangkan syarat sah pembuatan dokumen perjanjian kerjasama, di antaranya sebagai berikut:

  • Dokumen telah disepakati oleh para pihak yang terikat dan dianggap tidak sah bila terindikasi adanya paksaan.
  • Dokumen disetujui dan ditandatangani oleh para pihak yang statusnya sah di mata hukum.
  • Dokumen perjanjian memiliki objek tertentu yang mengikat perjanjian para pihak.
  • Dokumen perjanjian berkekuatan hukum. Bila terdapat kausa halal, maka hal tersebut tidak berlawanan dengan kesusilaan dan ketertiban umum.

Fungsi Surat Perjanjian

Sementara itu, fungsi surat perjanjian dibuat yakni sebagai dasar kesepakatan para pihak pembuat perjanjian dan sebagai panduan untuk menggugat pihak yang ketahuan melanggar kesepakatan.

Sehingga dalam bersepakat, kedua belah pihak harus melaksanakannya sesuai isi perjanjian. Bagaimana hak dan kewajiban masing-masing pihak terjabarkan secara terperinci di dalam dokumen fundamental tersebut.

Fungsi yang terakhir yakni sebagai alat untuk meminimalisir dan mencegah terjadinya sengketa para pihak dalam melaksanakan perjanjian dan sebagai prosedur untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi atau persengketaan.

Cara Membuat Surat Perjanjian

Tips dalam membuat surat perjanjian yaitu dokumen tersebut harus ditulis dengan jelas, terperinci, dan tidak bertele-tele. Berikut ini cara membuat dokumen perjanjian dengan benar, antara lain:

  • Menyusun dokumen perjanjian sesuai format yang benar yakni ada judul, kalimat pembuka, identitas pembuat surat, isi perjanjian surat, kalimat penutup, tempat dan tanggal dibuat, tanda tangan, dan nama para pihak dengan jelas serta materai.
  • Menggunakan bahasa baku dan resmi.
  • Menyampaikan isi perjanjian dan pernyataan dengan tujuan yang jelas dan terperinci sehingga para pihak dan para saksi dapat memahami dengan jelas isi perjanjian.
  • Membubuhkan materai asli baik dalam bentuk materai fisik maupun e-materai untuk memperkebal kekuatan hukumnya.
  • Para pihak menandatangani dokumen tersebut.

Demikianlah ciri-ciri, syarat sah pembuatan surat perjanjian, fungsi dan cara membuatnya. Semoga informasi ini bermanfaat, ya!

HERZANINDYA MAULIANTI

Pilihan Editor: 5 Kesepakatan yang Dicapai Jokowi dan Perdana Menteri Vietnam

Berita terkait

Pendaftarkan Sertifikat Halal Sampai 17 Oktober 2024, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

6 hari lalu

Pendaftarkan Sertifikat Halal Sampai 17 Oktober 2024, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi pelaku usaha untuk mendaftar sertifikat halal usaha kecil.

Baca Selengkapnya

Cara Membuat Daftar Isi Otomatis di Google Docs yang Mudah

14 hari lalu

Cara Membuat Daftar Isi Otomatis di Google Docs yang Mudah

Cara membuat daftar isi di Google Docs cukup mudah dilakukan. Anda dapat membuatnya secara otomatis tanpa perlu repot lagi. Ini caranya.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

14 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Beda dengan Paspor, Begini Cara Mengajukan Visa

9 Maret 2024

Beda dengan Paspor, Begini Cara Mengajukan Visa

Visa merupakan dokumen penting yang menjadi syarat seseorang dapat memasuki wilayah negara lain. Untuk mendapatkannya, ada tahapan yang perlu diperhatikan.

Baca Selengkapnya

Isi Surat PM Inggris Rishi Sunak untuk Prabowo Usai Menang Pilpres versi Quick Count

19 Februari 2024

Isi Surat PM Inggris Rishi Sunak untuk Prabowo Usai Menang Pilpres versi Quick Count

Rishi Sunak mengucapkan selamat kepada Prabowo Subianto atas keberhasilannya dalam pemilihan presiden atau Pilpres 2024

Baca Selengkapnya

Ingin Daftar CPNS 2024? Siapkan Dokumen Berikut

10 Januari 2024

Ingin Daftar CPNS 2024? Siapkan Dokumen Berikut

Meski belum diumumkan kapan pendaftaran CPNS 2024, pelamar bisa mulai menyiapkan dokumen-dokumen penting berikut.

Baca Selengkapnya

Yekaterina Duntsova Dilarang Maju di Pilpres Rusia Lawan Vladimir Putin

24 Desember 2023

Yekaterina Duntsova Dilarang Maju di Pilpres Rusia Lawan Vladimir Putin

Yekaterina Duntsova dilarang maju sebagai penantang Vladimir Putin di pilpres 2024 karena dugaan kesalahan dalam permohonannya untuk mendaftar sebagai kandidat.

Baca Selengkapnya

Lindungi Israel, AS Halangi Swiss Agar Tidak Menggelar Konferensi Konvensi Jenewa

21 Desember 2023

Lindungi Israel, AS Halangi Swiss Agar Tidak Menggelar Konferensi Konvensi Jenewa

Pemerintahan Biden berencana mendesak Swiss agar menolak permintaan Palestina untuk mengadakan konferensi mengenai pelanggaran Konvensi Jenewa

Baca Selengkapnya

Dituduh Terlibat dalam Penyerangan Tentara Amerika Serikat, Iran Surati PBB

5 Desember 2023

Dituduh Terlibat dalam Penyerangan Tentara Amerika Serikat, Iran Surati PBB

Iran dalam suratnya ke PBB membantah keterlibatannya dalam serangan terhadap tentara AS oleh kelompok Houthi.

Baca Selengkapnya

Titipkan Surat untuk Ganjar Lewat TKD di Solo, Abu Bakar Ba'asyir juga 2 Kali Surati Jokowi

30 November 2023

Titipkan Surat untuk Ganjar Lewat TKD di Solo, Abu Bakar Ba'asyir juga 2 Kali Surati Jokowi

Pengasuh Pondok Pesantren Al Mukmin, Ngruki, Abu Bakar Ba'asyir menemui TKD Ganjar-Mahfud di Solo menyerahkan surat.

Baca Selengkapnya