Pajak Hiburan Tetap 40-75 Persen tapi Akan Ada Insentif Fiskal, Begini Penjelasan Lengkap Airlangga

Selasa, 23 Januari 2024 12:45 WIB

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (tengah) usai mendatangi kegiatan Pengaragan Komite Cipta Kerja dan Tim Pelaksana kepada Mitra Program Kartu Prakerja di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Selasa, 23 Januari 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto membeberkan soal insentif fiskal pajak hiburan. Pajak hiburan jenis diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap spa sempat menimbulkan polemik di kalangan pengusaha.

Airlangga menampik bahwa ada dua insentif fiskal untuk pajak hiburan jenis tertentu. "Kalau insentif fiskal terkait dengan PPh (Pajak Penghasilan)," ujarnya saat ditemui di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Selasa, 23 Januari 2024.

Dia menjelaskan, pihaknya tengah mengkaji PPh Badan bersama Kementerian Keuangan. Rencananya, pemerintah akan memberikan diskon dari Pajak Penghasilan Badan sebesar 10 persen. Bentuknya bisa dalam bentuk pajak yang ditanggung pemrintah (DTP) atau format lainnya.

Adapun tarif normal PPh Badan adalah 22 persen. Jika PPh Badan diberikan diskon 10 persen, maka pengusaha akan membayar Pajak Penghasilan Badan sebesar 12 persen.

"PPh ini untuk sektor pariwisata karena sektor pariwisata salah satu yang recover (pemulihan)-nya paling lambat pada saat pasca Covid," tutur Airlangga.

Advertising
Advertising

Sementara itu, insentif fiskal yang diberikan pemerintah daerah adalah hal yang berbeda. Airlangga menuturkan, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atau UU HKPD Pasal 101 memperbolehkan Pemerintah Daerah memberikan insentif.

"Insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan, atau penghapusan pokok pajak, pokok retribusi, dan/atau sanksinya," bunyi UU HKPD Pasal 101 Ayat 2.

Dengan begitu, kata Airlangga, Pemerintah Daerah bisa memberikan pajak di bawah 70 persen atau bahkan di bawah 40 persen. Hal ini juga ditegaskan oleh Surat Edaran Menteri Dalam Negeri atau SE Mendagri Nomor 900.1.13.1/403/SJ tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Jasa Kesenian dan Hiburan Tertentu Berdasarkan UU HKPD.

Sebelumnya, aturan pajak hiburan sebesar 40-75 persen untuk diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa menimbulkan polemik. Sejumlah asosiasi sudah memprotes aturan ini, bahkan mengajukan judical review terhadap UU HKPD.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) kemudian menggelar rapat di Istana Negara bersama sejumlah menteri pada Jumat, 19 Januari 2024 untuk membahas pajak hiburan. Pada hari yang sama, terbit SE Mendagri sebagai penegasan bahwa Pemda bisa memberikan insentif fiskal.

AMELIA RAHIMA SARI | ANTARA

Pilihan Editor: Tolak Pajak Hiburan, Pengusaha Hiburan Tetap Pakai Aturan Lama

Berita terkait

Terkini: Ini Peserta BPJS Kesehatan yang Tak Bisa Naik Kelas Rawat Inap, Airlangga soal Target Prabowo Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

11 jam lalu

Terkini: Ini Peserta BPJS Kesehatan yang Tak Bisa Naik Kelas Rawat Inap, Airlangga soal Target Prabowo Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh BPJS Kesehatan mulai tahun depan menjadi sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Baca Selengkapnya

PDIP Tak Undang Jokowi di Rakernas

12 jam lalu

PDIP Tak Undang Jokowi di Rakernas

PDIP tidak mengundang Presiden Jokowi dalam acara Rakernas IV. Djarot Saiful Hidayat mengungkap alasannya.

Baca Selengkapnya

Kriteria Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Bisa Naik Kelas Rawat Inap

15 jam lalu

Kriteria Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Bisa Naik Kelas Rawat Inap

BPJS Kesehatan diubah menjadi sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Ini daftar peserta BPJS Kesehatan yang tidak bisa naik kelas rawat inap.

Baca Selengkapnya

Pesan Jokowi saat Terima Pengurus GP Ansor di Istana

15 jam lalu

Pesan Jokowi saat Terima Pengurus GP Ansor di Istana

Sejumlah topik dibahas dalam pertemuan Jokowi dan GP Ansor.

Baca Selengkapnya

Airlangga Soal Target Prabowo Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen: Semoga Geopolitik Berubah

15 jam lalu

Airlangga Soal Target Prabowo Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen: Semoga Geopolitik Berubah

Untuk jadi negara maju Airlangga sebut pemerintah memproyeksikan ekonomi harus di atas 5 persen

Baca Selengkapnya

Pemerintahan Jokowi Targetkan Indonesia Masuk OECD dalam Tiga Tahun

17 jam lalu

Pemerintahan Jokowi Targetkan Indonesia Masuk OECD dalam Tiga Tahun

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, yang bertugas sebagai Ketua Pelaksana Percepatan Keanggotaan OECD, tengah merancang memorandum.

Baca Selengkapnya

Airlangga Sebut Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Besar dan Menengah Tetap Berlaku Oktober 2024

18 jam lalu

Airlangga Sebut Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Besar dan Menengah Tetap Berlaku Oktober 2024

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa usaha menengah dan besar tetap harus membereskan kebijakan sertifikasi halal paling lambat 17 Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Jokowi Hapus Pembagian Kelas BPJS Kesehatan, YLKI: Menguntungkan Asuransi Swasta

18 jam lalu

Jokowi Hapus Pembagian Kelas BPJS Kesehatan, YLKI: Menguntungkan Asuransi Swasta

YLKI menilai langkah Presiden Jokowi menghapus pembagian kelas BPJS Kesehatan hanya akan menguntungkan perusahaan asuransi swasta.

Baca Selengkapnya

Indonesia 'Ngotot' Masuk OECD, Apa Untungnya?

19 jam lalu

Indonesia 'Ngotot' Masuk OECD, Apa Untungnya?

Presiden Jokowi menggelar rapat terbatas di Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis untuk membahas roadmap atau peta jalan menjadi anggota OECD.

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak Juri Ardiantoro yang Ditunjuk Jokowi Jadi Stafsus Presiden, Selain Grace Natalie

19 jam lalu

Rekam Jejak Juri Ardiantoro yang Ditunjuk Jokowi Jadi Stafsus Presiden, Selain Grace Natalie

Selain Grace Natalie, Jokowi juga menunjuk Juri Ardiantoro sebagai stafsus presiden. Berikut rekam jejak Juri.

Baca Selengkapnya