MUI: Pemerintah Terapkan Wajib Sertifikasi Halal, Batas Akhir di Oktober Tahun Ini

Kamis, 18 Januari 2024 20:06 WIB

Petugas melihat sampel makanan yang tersimpan dalam lemari pendingin di Laboratorium LPPOM MUI (Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia di Bogor. TEMPO/Fakhri Hermansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muti Arintawati menekankan pemerintah telah menerapkan wajib sertifikasi halal bagi seluruh produk yang beredar di Indonesia.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) beserta turunannya.

"Kategori produk yang wajib sertifikasi halal adalah kategori makanan dan minuman. Pada 17 Oktober 2024 sudah wajib sertifikasi halal," ujar Muti dalam Acara Media Gathering MUI bertema Urgensi Uji Laboratorium terhadap Sertifikasi Halal di Gedung MUI Jakarta, pada Kamis, 18 Januari 2024.

Data dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan & Kosmetika atau LPPOM MUI pada Desember 2023 menunjukkan bahwa sebanyak 31.754 perusahaan dengan total 1.063.851 produk telah memperoleh sertifikat halal.

Muti menuturkan, salah satu tantangan utama yang dihadapi dalam pemberian sertifikat halal adalah lama waktu penyelesaian pemeriksaan dan pengujian kehalalan. Hal ini menjadi poin penting yang terus ditingkatkan oleh LPPOM MUI sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Advertising
Advertising

Selanjutnya: “Saat ini rata-rata waktu penyelesaian pemeriksaan...."

<!--more-->

“Saat ini rata-rata waktu penyelesaian pemeriksaan dan pengujian kehalalan selama 18 hari kerja,” katanya.

Muti kemudian merinci, pengujian kehalalan untuk dalam negeri membutuhkan 17 hari kerja dan luar negeri selama 21 hari kerja. Lama waktu ini naik signifikan dibandingkan tahun 2022, yakni untuk dalam negeri 28 hari dan luar negeri selama 29 hari. Angka ini masuk dalam tenggat waktu yang telah ditetapkan pemerintah.

Sebelumnya, pemerintah telah mengatur waktu maksimal pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.

Pasal 72 dan 73 PP tersebut menyebutkan pemeriksaan dan pengujian kehalalan untuk produk yang diproduksi di dalam negeri dilakukan selama 15 hari sejak penetapan LPH diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), namun dapat diperpanjang maksimal 10 hari.

Sedangkan untuk produk luar negeri akan memakan waktu 15 hari, dengan waktu perpanjangan maksimal 15 hari. Artinya, waktu pemeriksaan dan pengujian kehalalan maksimal 25 hari untuk produk dalam negeri dan 30 hari untuk produk luar negeri.

Pilihan Editor: Faisal Basri Sebut Nama Selain Sri Mulyani yang Berencana Mundur dari Kabinet Jokowi, Siapa Saja?

Berita terkait

11 Makanan Khas Inggris yang Paling Populer, Wajib Dicoba

1 hari lalu

11 Makanan Khas Inggris yang Paling Populer, Wajib Dicoba

Setiap negara memiliki makanan khas, termasuk Inggris. Berikut terdapat 11 makanan khas Inggris yang paling populer untuk referensi Anda.

Baca Selengkapnya

Bank Mandiri Raih ISO 56002 Kitemark

1 hari lalu

Bank Mandiri Raih ISO 56002 Kitemark

Bank Mandiri berhasil meraih sertifikasi ISO 56002 Kitemark, atas penerapan sistem manajemen inovasi yang sesuai dengan standar internasional.

Baca Selengkapnya

LPPOM MUI Dukung Pengusaha Beri Jaminan Halal Produk

1 hari lalu

LPPOM MUI Dukung Pengusaha Beri Jaminan Halal Produk

Kontaminasi dari lingkungan bisa sebabkan zat haram masuk. Sertifikasi halal suatu produk bisa meningkatkan rasa aman konsumen.

Baca Selengkapnya

Mengenal Istilah Real Food dan Alasan Harus Mengonsumsinya

2 hari lalu

Mengenal Istilah Real Food dan Alasan Harus Mengonsumsinya

Real food adalah makanan yang paling mendekati bentuk dan keadaan aslinya tanpa banyak perubahan dan tidak mengalami proses-proses pengolahan makanan berlebihan.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Dorong Peningkatan Kualitas Tenaga Pengajar Indonesia

3 hari lalu

Bamsoet Dorong Peningkatan Kualitas Tenaga Pengajar Indonesia

Bamsoet mengikuti Pelatihan Peningkatan Keterampilan Dasar Teknik Instruksional (PEKERTI) sebagai pemenunah persyaratan sertifikasi pendidik untuk dosen di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Bisa Berdampak Buruk bagi Kesehatan, 7 Makanan Ini Tidak Boleh Dihangatkan

3 hari lalu

Bisa Berdampak Buruk bagi Kesehatan, 7 Makanan Ini Tidak Boleh Dihangatkan

Beberapa jenis makanan tidak boleh dipanaskan kembali karena dapat menghasilkan racun. Berikut 7 daftar makanan yang tidak boleh dipanaskan.

Baca Selengkapnya

Asosiasi Pedagang Pasar Rakyat Meminta Pemerintah Buat Skala Prioritas untuk Aturan Sertifikasi Halal

3 hari lalu

Asosiasi Pedagang Pasar Rakyat Meminta Pemerintah Buat Skala Prioritas untuk Aturan Sertifikasi Halal

Kementerian Agama tengah menggodok pemberian sanksi untuk pelaku usaha yang belum melakukan sertifikasi halal.

Baca Selengkapnya

5 Tips Merawat Kulkas agar Awet

5 hari lalu

5 Tips Merawat Kulkas agar Awet

Berikut tips yang bisa dilakukan agar kulkas Anda di rumah awet.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Kepala UPBU di Sulawesi Tenggara Dipecat Gara-gara Ajak Youtuber ke Hotel, Apindo Angkat Bicara soal Maraknya PHK di Awal 2024

5 hari lalu

Terpopuler: Kepala UPBU di Sulawesi Tenggara Dipecat Gara-gara Ajak Youtuber ke Hotel, Apindo Angkat Bicara soal Maraknya PHK di Awal 2024

Kemenhub membebastugaskan Kepala UPBU di Sulawesi Tenggara, Asri Damuna, imbas video viral mendatangi Youtuber perempuan untuk diajak ke hotelnya.

Baca Selengkapnya

Terkini: Keluarga Prabowo Subianto Bangun Pabrik Timah di Batam, Republika Berhentikan 60 Karyawan

6 hari lalu

Terkini: Keluarga Prabowo Subianto Bangun Pabrik Timah di Batam, Republika Berhentikan 60 Karyawan

Adik kandung presiden terpilih Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo, meresmikan perusahaan produksi solder dari timah di Kota Batam.

Baca Selengkapnya