MUI: Pemerintah Terapkan Wajib Sertifikasi Halal, Batas Akhir di Oktober Tahun Ini
Reporter
Adinda Jasmine Prasetyo
Editor
Grace gandhi
Kamis, 18 Januari 2024 20:06 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muti Arintawati menekankan pemerintah telah menerapkan wajib sertifikasi halal bagi seluruh produk yang beredar di Indonesia.
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) beserta turunannya.
"Kategori produk yang wajib sertifikasi halal adalah kategori makanan dan minuman. Pada 17 Oktober 2024 sudah wajib sertifikasi halal," ujar Muti dalam Acara Media Gathering MUI bertema Urgensi Uji Laboratorium terhadap Sertifikasi Halal di Gedung MUI Jakarta, pada Kamis, 18 Januari 2024.
Data dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan & Kosmetika atau LPPOM MUI pada Desember 2023 menunjukkan bahwa sebanyak 31.754 perusahaan dengan total 1.063.851 produk telah memperoleh sertifikat halal.
Muti menuturkan, salah satu tantangan utama yang dihadapi dalam pemberian sertifikat halal adalah lama waktu penyelesaian pemeriksaan dan pengujian kehalalan. Hal ini menjadi poin penting yang terus ditingkatkan oleh LPPOM MUI sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
Selanjutnya: “Saat ini rata-rata waktu penyelesaian pemeriksaan...."
<!--more-->
“Saat ini rata-rata waktu penyelesaian pemeriksaan dan pengujian kehalalan selama 18 hari kerja,” katanya.
Muti kemudian merinci, pengujian kehalalan untuk dalam negeri membutuhkan 17 hari kerja dan luar negeri selama 21 hari kerja. Lama waktu ini naik signifikan dibandingkan tahun 2022, yakni untuk dalam negeri 28 hari dan luar negeri selama 29 hari. Angka ini masuk dalam tenggat waktu yang telah ditetapkan pemerintah.
Sebelumnya, pemerintah telah mengatur waktu maksimal pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.
Pasal 72 dan 73 PP tersebut menyebutkan pemeriksaan dan pengujian kehalalan untuk produk yang diproduksi di dalam negeri dilakukan selama 15 hari sejak penetapan LPH diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), namun dapat diperpanjang maksimal 10 hari.
Sedangkan untuk produk luar negeri akan memakan waktu 15 hari, dengan waktu perpanjangan maksimal 15 hari. Artinya, waktu pemeriksaan dan pengujian kehalalan maksimal 25 hari untuk produk dalam negeri dan 30 hari untuk produk luar negeri.
Pilihan Editor: Faisal Basri Sebut Nama Selain Sri Mulyani yang Berencana Mundur dari Kabinet Jokowi, Siapa Saja?