Mentan Kirim Irjen untuk Cek Temuan Ombudsman soal Impor Bawang Putih
Reporter
Defara Dhanya Paramitha
Editor
Grace gandhi
Rabu, 17 Januari 2024 22:04 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman, menanggapi temuan Ombudsman RI terkait masalah rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) dan wajib tanam bawang putih.
Amran Sulaiman mengatakan telah melakukan rapat pimpinan (rapim) membahas masalah tersebut. Hasilnya, Kementerian Pertanian, melalui Inspektorat Jenderal (Irjen), mengirimkan tim untuk mengecek penyimpangan yang menjadi temuan Ombudsman tersebut.
“Kami tadi langsung memanggil Irjen dan timnya periksa, jadi langsung cek ke bawah. Kami harus cek,” kata Amran Sulaiman ketika ditemui usai konferensi pers di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Rabu, 17 Januari 2024.
Amran Sulaiman pun berterima kasih sekaligus mengimbau Ombudsman, termasuk masyarakat, untuk menyampaikan laporan apabila ada penyelewengan agar bisa segera ditindaklanjuti.
"Kami tadi langsung rapim, menindaklanjuti dan langsung cek di mana penyimpangan, di mana ada masalah. Ini kami cek langsung, pokoknya kami cek transparan bagaimana," tutur Mentan.
Selanjutnya: Sebelumnya, Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengungkap....
<!--more-->
Sebelumnya, Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengungkap sejumlah masalah pada kebijakan RIPH dan wajib tanam yang dikeluarkan oleh Kementerian Pertanian atau Kementan pada 2023.
Yeka mengatakan dia menerima laporan pelaku usaha mengenai adanya pungutan liar atau pungli dalam proses penerbitan RIPH bawang putih. “Ombudsman menemukan adanya pungutan liar RIPH bawang putih, nilainya bervariatif," kata Yeka, Selasa, 16 Januari 2024.
Yeka menyebut, besar pungutan yang harus dibayarkan pelaku usaha bawang putih, yaitu sebesar Rp 200 hingga Rp 250 per kilogram dari besaran RIPH yang akan diterbitkan oleh Kementerian Pertanian.
Selain itu, ada pengaduan importir soal sulitnya mendapatkan Surat Persetujuan Impor (SPI). Hal ini terjadi karena jumlah RIPH yang diterbitkan Kementan dua kali lipat dari kuota impor. Dia mengatakan pemberian RIPH pada 2023 mencapai 1,2 juta ton. Padahal, kesepakatannya hanya 560 ribu ton.
Kemudian, terdapat pula temuan soal importir yang keberatan memenuhi syarat wajib tanam bawang putih.
DEFARA DHANYA | YOHANES MAHARSO JOHARSOYO
Pilihan Editor: Masa Tugas Satgas TPPU Berakhir, Belum Ada Tersangka Baru Transaksi Janggal Rp 349 Triliun