Dinilai Tak Becus Urus Laporan Korban Pialang, Ini Tanggapan Bappebti

Jumat, 12 Januari 2024 16:33 WIB

Bappebti. bappebti.go.id

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menanggapi soal pernyataan tak becus mengurus laporan korban perusahaan pialang yang dilontarkan Ombudsman RI.

Plt. Kepala Bappebti, Kasan, mengatakan seluruh proses pemeriksaan, gelar kasus, hingga pengenaan sanksi telah dilakukan sesuai prosedur dan mekanisme Peraturan Bappebti Nomor 6 tahun 2023. Begitu pula dengan sanksi administratif, alih-alih sanksi pidana, kepada perusahaan pialang yang melanggar.

"Sanksi administratif yang diterbitkan Bappebti terkait penanganan pengaduan nasabah merupakan hasil akhir penanganan yang dilakukan Bappebti, berdasarkan proses pemeriksaan oleh tim pemeriksa karena adanya pelanggaran ketentuan yang sifatnya administratif," ujar Kasan lewat pesan tertulis pada Tempo, Rabu, 10 Januari 2024.

Kasan juga menanggapi soal permintaan pengembalian dana atau ganti rugi korban pialang kepada Bappebti. "Bappebti bukan lembaga yang memiliki yurisdiksi atau kewenangan untuk memutus hal tersebut," ucapnya.

Ia menuturkan, sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan berjangka, telah disediakan jalur penyelesaiannya melalui Pengadilan Negeri atau proses arbitrase sesuai pilihan nasabah. Adapun proses arbitrase ini dilakukan di Badan Arbitrase Perdagangan Berjangka Komoditi Indonesia (BAKTI).

Advertising
Advertising

Lebih jauh, Kasan enggan menanggapi soal dugaan maladministrasi Bappebti dalam menangani laporan kepada perusahaan pialang. "Saya tidak bisa berikan komentar atas isu tersebut, karena terinfo sudah dijelaskan oleh Kepala Bapebti sebelum saya."

Sebelumnya diberitakan, Ombudsman tengah mengusut 15 laporan korban perusahaan pialang. Adapun valuasi kerugiannya senilai Rp 8 miliar.

Selanjutnya: Dari 15 orang pelapor, ada tiga nama perusahaan pialang yang disebut....

<!--more-->

Dari 15 orang pelapor, ada tiga nama perusahaan pialang yang disebut, yaitu PT Midtou Aryacom Futures, PT Bestprofit Futures, dan PT Rifan Financindo Berjangka. Padahal, ketiga perusahaan pialang tersebut dilabeli B+++ oleh Bappebti yang berarti baik.

Anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika, menuturkan, Ombudsman menduga ada potensi maladministrasi di Bappebti terkait penanganan laporan nasabah perusahaan pialang.

"Jadi ada tiga dugaan maladministrasi yang saat ini kami uji di dalam proses pemeriksaan, yaitu pengabaian kewajiban hukum, penundaan berlarut, dan tidak kompeten," ucap Yeka saat ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu, 10 Januari 2024.

Pertama, Ombudsman menilai ada pengabaian kewajiban hukum karena Bappebti memberikan sanksi administrasi kepada perusahaan pialang yang melanggar. Padahal, Bappebti berwenang memberikan sanksi pidana.

Kedua, penundaan berlarut terkait dengan pemberian sanksi administrasi tadi. Menurutnya, pemberian sanksi administrasi hanya sekedar bentuk menggugurkan kewajiban.

Ketiga, ia menilai, Bappebti tidak kompeten dalam memberikan layanan publik. Yeka juga menilai Bappebti tidak kompeten menjalankan tugas, pokok, dan fungsi kewenangannya.

"Bubarin saja Bappebti. Gak kompeten yang di dalamnya untuk menangani aduan, sampai mereka (korban) datang," tutur Yeka.

Pilihan Editor: Prabowo Ingin Pisahkan Ditjen Pajak dari Kemenkeu, Supaya Menkeu Tidak Perlu...

Berita terkait

Kementerian ESDM Buka Lelang 5 Wilayah Kerja Migas pada 2024

2 hari lalu

Kementerian ESDM Buka Lelang 5 Wilayah Kerja Migas pada 2024

Kementerian ESDM membuka penawaran sebanyak lima wilayah kerja minyak dan gas (migas) pada lelang Wilayah Kerja (WK) Migas Tahap I Tahun 2024.

Baca Selengkapnya

7 Korban Luka Berat Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Dirawat di ICU RSUI

2 hari lalu

7 Korban Luka Berat Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Dirawat di ICU RSUI

Direktur Rumah Sakit Universitas Indonesia (RSUI) Astuti Giantini mengungkapkan pihaknya merawat 7 korban kecelakaan bus SMK Lingga Kencana yang mengalami luka berat.

Baca Selengkapnya

Korban Tewas dalam Banjir Bandang di Brasil Naik Jadi 143 Orang

3 hari lalu

Korban Tewas dalam Banjir Bandang di Brasil Naik Jadi 143 Orang

Jumlah korban tewas akibat banjir bandang di Brasil sampai Minggu, 12 Mei 2024, mencapai 143 orang, sebelumnya 136 orang

Baca Selengkapnya

Modus Penipuan Oknum Pegawai ke Nasabah Sering Terjadi, OJK Pernah Sarankan Bank Ambil Alih

5 hari lalu

Modus Penipuan Oknum Pegawai ke Nasabah Sering Terjadi, OJK Pernah Sarankan Bank Ambil Alih

Kasus dugaan penipuan oleh oknum pegawai BTN terhadap nasabah banyak menarik perhatian setelah korban berunjuk rasa di depan kantor bank itu.

Baca Selengkapnya

Dipicu Balas Dendam, Anggota Geng Motor di Garut Bunuh Kakek 72 tahun

7 hari lalu

Dipicu Balas Dendam, Anggota Geng Motor di Garut Bunuh Kakek 72 tahun

Anggota geng motor di Garut membunuh seorang kakek berusia 72 tahun. Peristiwa itu dipicu sakit hati karena diduga korban menganiaya kembaran pelaku.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ombudsman Buka Suara Kasus Penipuan Deposito BTN

7 hari lalu

Terkini: Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ombudsman Buka Suara Kasus Penipuan Deposito BTN

Staf Khusus Menteri Keuangan mengatakan Jokowi sudah memerintahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berkomunikasi dengan Prabowo.

Baca Selengkapnya

Viral Anggota TNI jadi Korban, Begini Cara Menghadapi Pungli di Jalan

7 hari lalu

Viral Anggota TNI jadi Korban, Begini Cara Menghadapi Pungli di Jalan

Cara menghadapi pungli di jalan bisa menghubungi call center 110 kepolisian.

Baca Selengkapnya

Duel Maut Antarsesama Manusia Silver di Prambanan Klaten Tewaskan 2 Orang, Pelaku Masih Diburu

8 hari lalu

Duel Maut Antarsesama Manusia Silver di Prambanan Klaten Tewaskan 2 Orang, Pelaku Masih Diburu

Duel maut terjadi di wilayah Prambanan, Jawa Tengah, Selasa petang, yang telah mengakibatkan dua orang meregang nyawa. Identitasnya belum diketahui.

Baca Selengkapnya

Kasus Penipuan Deposito BTN, Ombudsman: Bukan Kali Pertama Terjadi

8 hari lalu

Kasus Penipuan Deposito BTN, Ombudsman: Bukan Kali Pertama Terjadi

Kasus penipuan deposito BTN bukan kali pertama. Ombudsman mengungkap kasus serupa sudah terjadi dua kali di dua tahun terakhir

Baca Selengkapnya

Austria Tertarik Berkontribusi di IKN

8 hari lalu

Austria Tertarik Berkontribusi di IKN

Dubes Austria untuk Indonesia menyatakan ada banyak ketertarikan dari negaranya untuk berkontribusi di IKN.

Baca Selengkapnya