OJK Pantau Ketat 7 Asuransi Bermasalah Usai Cabut Izin 3 Perusahaan
Reporter
Defara Dhanya Paramitha
Editor
Grace gandhi
Rabu, 10 Januari 2024 11:37 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada tujuh perusahaan asuransi yang masuk dalam pengawasan khusus.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastimiyono mengatakan hal ini merupakan upaya dari sisi penegakan hukum dan perlindungan kepada konsumen di sektor Perkembangan Sektor Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP).
Sebelumnya, OJK tercatat telah mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (dulu dikenal dengan Indosurya Sukses), Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), dan PT Asuransi Purna Artanugraha (Aspan).
“OJK terus melakukan pengawasan khusus terhadap tujuh perusahaan asuransi dengan harapan perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis,” ujar Ogi dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Desember pada Selasa, 9 Januari 2023.
OJK, kata Ogi, juga terus melakukan pengawasan khusus terhadap Dana Pensiun yang mengalami permasalahan.
Selanjutnya: “Selama periode November 2023, terdapat dua dana pensiun...."
<!--more-->
“Selama periode November 2023, terdapat dua dana pensiun mengalami perbaikan kondisi dan tiga dana pensiun mengajukan rencana perubahan program dari manfaat pasti menjadi iuran pasti,” kata dia.
Sebagai informasi, PT Aspan dicabut izinnya pada 1 Desember 2023 karena perusahaan tidak dapat memenuhi rasio solvabilitas (risk based capital), ekuitas, dan rasio kecukupan investasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara izin Kresna Life dicabut pada 23 Juni 2023. Pencabutan izin usaha itu dilakukan karena sampai dengan batas akhir status pengawasan khusus, rasio solvabilitas (risk based capital) Kresna Life tetap tidak memenuhi ketentuan minimum yang disyaratkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Terakhir, OJK mencabut izin usaha Prolife pada 2 November 2023. Ogi mengatakan pencabutan ini sebagai bagian tindak pengawasan OJK karena dalam batas waktu status pengawasan khusus, Prolife tidak mampu menyelesaikan permasalahannya.
“Pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Prolife dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri asuransi yang sehat dan terpercaya, serta melindungi kepentingan pemegang polis asuransi," kata dia.
Pilihan Editor: Proyeksi Ekonomi Tumbuh 5 Persen 2024, Ekonom: Kebijakan Fiskal Harus Tepat