Beli Gas LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP pada 2024, Begini Cara Daftarnya

Rabu, 3 Januari 2024 08:00 WIB

Warga antre membeli gas elpiji 3 kilogram di salah satu pangkalan Kelurahan Pojok, Kota Kediri, Jawa Timur, Rabu, 26 Juli 2023. Warga Kota dan Kabupaten Kediri dalam lima hari terakhir kesulitan mendapatkan gas elpiji 3 kg bersubsidi karena keterbatasan stok di tingkat pangkalan. ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewajibkan penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat membeli LPG 3 kilogram. Aturan ini mulai berlaku per Senin, 1 Januari 2024. Hanya masyarakat yang terdaftar di pangkalan data yang dapat membeli LPG 3 kilogram.

Kebijakan tersebut diterapkan agar penggunaan LPG bersubsidi lebih tepat sasaran. Sebelumnya, sejak 1 Maret 2023, PT Pertamina (Persero) telah melakukan pendataan masyarakat yang layak menggunakan LPG 3 kilogram.

Registrasi dilakukan di sub-penyalur atau pangkalan ke dalam sistem berbasis digital sebagai tahap awal proses pendistribusian LPG bersubsidi. Masyarakat perlu mendaftar sebagai langkah pencocokan data.

Lantas, bagaimana cara daftar sebagai pembeli LPG 3 kg? Simak informasinya berikut ini.

Cara Beli Gas LPG 3 Kg Terbaru


Dikutip laman Kementerian ESDM, elpiji 3 kilogram hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro yang digunakan untuk memasak sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram.

Advertising
Advertising

Penggunaan LPG 3 kilogram juga hanya ditujukan kepada nelayan sasaran dan petani sasaran sesuai dengan Perpres Nomor 38 Tahun 2019 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas untuk Kapal Penangkap Ikan Bagi Nelayan Sasaran dan Mesin Pompa Air Bagi Petani Sasaran.

Direktur Jenderal (Dirjen) Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji menuturkan, tidak ada pembatasan dalam pembelian LPG 3 kilogram. Akan tetapi, hanya masyarakat yang terdata dapat membawa pulang gas melon itu.

“Untuk mendaftar, masyarakat hanya perlu menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) di pangkalan atau penyalur resmi. Masyarakat tidak perlu khawatir karena prosesnya sangat mudah, aman, dan cepat,” kata Tutuka, pada Selasa, 19 Desember 2023.

Selain KTP dan KK, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi masyarakat agar bisa membeli LPG 3 kilogram, antara lain:

- Masyarakat tidak perlu mendaftar secara mandiri karena akan ada petugas yang mendaftarkan ke sistem.

- Konsumen usaha mikro harus membawa bukti foto yang menunjukkan sedang berada di tempat usaha.

- Pembelian LPG 3 kilogram selanjutnya dilakukan dengan cara membawa KTP yang telah terdata di sistem dan tidak ada pembatasan jumlah pembelian.

Tutuka menyebut sudah ada 27,8 juta konsumen gas melon yang bertransaksi melalui merchant app Pertamina atau di pangkalan/penyalur resmi hingga November 2023.

Lebih lanjut, Tutuka menegaskan bahwa sasaran penerima LPG 3 kilogram mengacu pada gabungan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos), dengan estimasi sekitar 47 juta rumah tangga.

“Sekitar 160 juta NIK (Nomor Induk Kependudukan),” ucap dia kepada Tempo, Rabu, 20 Desember 2023.

Tutuka mengatakan, kewajiban pendataan tidak akan membatasi pelayanan dan penyaluran LPG 3 kilogram kepada masyarakat. Namun, pendataan itu hanya dilakukan di agen, tidak termasuk warung pengecer.

“Tidak ada pembatasan, tetapi setiap pembeli LPG 3 kilogram harus sudah terdaftar,” ujar Tutuka.

MELYNDA DWI PUSPITA | RIRI RAHAYU | ANTARA

Pilihan Editor: Soal LPG 3 Kg Langka, Kementerian ESDM Beberkan Modus Penyelewengannya

Berita terkait

Menteri ESDM: Revisi PP Minerba Sudah Siap, Tinggal dari Istana

6 jam lalu

Menteri ESDM: Revisi PP Minerba Sudah Siap, Tinggal dari Istana

Revisi PP Minerba No. 96 Tahun 2021 ini memungkinkan Pemerintah Indonesia bisa menjadi pemilik saham terbesar perusahaan tambang PT Freeport Indonesia yakni sebesar 61 persen. Pemerintah juga merancang pembagian izin usaha pertambangan (IUP) bagi ormas keagamaan melalui ini.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Kantor ESDM dan PTSP Pemprov Maluku dalam Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba

2 hari lalu

KPK Geledah Kantor ESDM dan PTSP Pemprov Maluku dalam Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba

KPK menggeledah dua lokasi di Maluku perihal penyidikan perkara dugaan TPPU dengan tersangka eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.

Baca Selengkapnya

Warga Cina Diduga Menambang Emas Secara Ilegal, Ini Modusnya

3 hari lalu

Warga Cina Diduga Menambang Emas Secara Ilegal, Ini Modusnya

Seorang warga Cina berinisial YH diduga menambang bijih emas secara ilegal dan memproduksi emas batangan di bawah tanah di Kabupaten Ketapang

Baca Selengkapnya

WNA Cina jadi Tersangka Kasus Tambang Bijih Emas Ilegal di Kalbar, ESDM Hitung Kerugian Negara

4 hari lalu

WNA Cina jadi Tersangka Kasus Tambang Bijih Emas Ilegal di Kalbar, ESDM Hitung Kerugian Negara

ESDM menyatakan WNACina yang jadi tersangka itu telah melakukan kegiatan produksi dan penjualan atas kegiatan tambang ilegal bijih emas.

Baca Selengkapnya

Diincar Jerman, Penghiliran Nikel Jalan Terus

5 hari lalu

Diincar Jerman, Penghiliran Nikel Jalan Terus

Pemerintah Jerman masih menginginkan produk nikel mentah Indonesia. Namun pemerintah Indonesia tetap akan jalankan penghiliran industri nikel.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Kisah Petugas Kebersihan di Proyek Bendungan Sepaku Semoi IKN, Tanggapan Stafsus ESDM Soal Kritik Hilirisasi Nikel Lebih Untungkan Cina

5 hari lalu

Terkini Bisnis: Kisah Petugas Kebersihan di Proyek Bendungan Sepaku Semoi IKN, Tanggapan Stafsus ESDM Soal Kritik Hilirisasi Nikel Lebih Untungkan Cina

Cerita pekerja harian di proyek Bendungan Sepaku Semoi Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara.

Baca Selengkapnya

Ramai Kritik Hilirisasi Nikel Dianggap Lebih Untungkan Cina, Ini Tanggapan Stafsus ESDM

5 hari lalu

Ramai Kritik Hilirisasi Nikel Dianggap Lebih Untungkan Cina, Ini Tanggapan Stafsus ESDM

Pengamat Ekonomi Energi UGM Fahmy Radhi mengatakan keuntungan nilai tambah hilirisasi nikel di Indonesia selama ini lebih banyak tersalur ke Cina.

Baca Selengkapnya

Naik, Harga Biodiesel per Mei 2024 jadi Rp 12.453 per Liter

14 hari lalu

Naik, Harga Biodiesel per Mei 2024 jadi Rp 12.453 per Liter

Kementerian ESDM menetapkan harga indeks pasar bahan bakar nabati atau HIP BBN biodiesel per Mei 2024 sebesar Rp 12.453 per liter.

Baca Selengkapnya

Gempa M 6,5 di Garut, Begini Penjelasan Lengkap Badan Geologi ESDM

18 hari lalu

Gempa M 6,5 di Garut, Begini Penjelasan Lengkap Badan Geologi ESDM

Badan Geologi ESDM membeberkan analisis tentang gempa bumi berkekuatan 6,2 magnitudo pada Sabtu malam, 27 April 2024.

Baca Selengkapnya

Setelah Harvey Moeis, Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah Termasuk Pejabat Pemerintahan Bangka Belitung

19 hari lalu

Setelah Harvey Moeis, Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah Termasuk Pejabat Pemerintahan Bangka Belitung

Usai Harvey Moeis, Kejagung kembali menetapkan lima tersangka kasus tindak pidana korupsi PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.

Baca Selengkapnya