Menjelang Akhir Tahun, OJK Blokir 22 Perusahaan Investasi Bodong dan 337 Pinjol Ilegal

Sabtu, 30 Desember 2023 14:38 WIB

Logo OJK. (ANTARA/HO-OJK)

TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal alias Satgas PASTI Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per November 2023 menemukan 22 entitas yang melakukan penawaran investasi bodong atau kegiatan keuangan ilegal. Satgas PASTI juga melakukan pemblokiran terhadap 337 pinjaman online (pinjol) ilegal di sejumlah website dan aplikasi.

Berkaitan dengan temuan tersebut, Satgas PASTI menyebut pihaknya telah melakukan pemblokiran aplikasi dan informasi. "Serta akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku," tulisnya dalam keterangan tertulis, Sabtu, 30 Desember 2023.

Adapun 22 entitas yang melakukan penawaran investasi atau kegiatan keuangan ilegal itu, terdiri dari:

- 12 entitas melakukan penawaran kerja paruh waktu dengan sistem deposit,

- 7 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin,

Advertising
Advertising

- 2 entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin, dan

- 1 entitas melakukan kegiatan pencatatan keuangan tanpa izin.

Selain 12 investasi bodong dan 337 pinjol ilegal, Satgas Pasti juga menemukan 288 konten terkait pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi melanggar ketentuan kerahasiaan data pribadi.

Dengan demikian, sejak tahun 2017 hingga 2023, Satgas telah menghentikan 8.149 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.218 investasi ilegal, 6.680 pinjaman online ilegal dan pinjaman pribadi, dan 251 entitas gadai ilegal.

Lebih lanjut, Satgas PASTI juga menemukan 38 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan masyarakat terkait dengan aktivitas pinjaman online ilegal. Sehubungan dengan hal tersebut, Satgas telah mengajukan pemblokiran rekening dimaksud kepada satuan kerja pengawas bank di OJK untuk kemudian memerintahkan kepada pihak bank untuk melakukan pemblokiran.

"Upaya ini akan terus dilakukan untuk semakin menekan ekosistem pinjaman online ilegal di Indonesia," tulis laporan tersebut.

Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjol ilegal maupun pinpri karena berpotensi merugikan masyarakat termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi. Pemberantasan terhadap investasi dan entitas ilegal memerlukan peran serta dari masyarakat.

Masyarakat diharapkan untuk selalu memastikan aspek legalitas suatu produk dan memperhatikan tingkat kewajaran hasil yang dijanjikan. Masyarakat yang menemukan tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal, dapat melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157 atau WhatsApp melalui 081157157157. Masyarakat juga bisa melapor melalui email: konsumen@ojk.go.id atau email: waspadainvestasi@ojk.go.id.

Pilihan Editor: Selidiki Dugaan Kartel Bunga, KPPU Periksa 21 Perusahaan Pinjol

Berita terkait

Terkini: Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata Dibayarkan Senin, Penipuan Oknum Pegawai Bank ke Nasabah Sering Terjadi OJK Bilang Begini

14 jam lalu

Terkini: Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata Dibayarkan Senin, Penipuan Oknum Pegawai Bank ke Nasabah Sering Terjadi OJK Bilang Begini

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Cabang Purwakarta memastikan 233 pekerja pabrik Sepatu Bata yang di PHK akan menerima pesangon pada Senin.

Baca Selengkapnya

Modus Penipuan Oknum Pegawai ke Nasabah Sering Terjadi, OJK Pernah Sarankan Bank Ambil Alih

21 jam lalu

Modus Penipuan Oknum Pegawai ke Nasabah Sering Terjadi, OJK Pernah Sarankan Bank Ambil Alih

Kasus dugaan penipuan oleh oknum pegawai BTN terhadap nasabah banyak menarik perhatian setelah korban berunjuk rasa di depan kantor bank itu.

Baca Selengkapnya

Izin TaniFund Dicabut, ICT Ingatkan Lender agar Hati-Hati Berinvestasi di Fintech P2P Lending

1 hari lalu

Izin TaniFund Dicabut, ICT Ingatkan Lender agar Hati-Hati Berinvestasi di Fintech P2P Lending

ICT ingatkan para pemberi dana yang ingin berinvestasi di platform pinjaman online berbasis peer to peer lebih berhati-hati.

Baca Selengkapnya

Izin Usaha TaniFund Dicabut, Ini Profil Bisnisnya

1 hari lalu

Izin Usaha TaniFund Dicabut, Ini Profil Bisnisnya

Mendapat lisensi resmi dari OJK pada 2021, izin operasi TaniFund akhirnya dicabut OJK akibat gagal bayar.

Baca Selengkapnya

Sandiaga Uno Ajak Investor Asing Masuk Indonesia

1 hari lalu

Sandiaga Uno Ajak Investor Asing Masuk Indonesia

Menteri Sandiaga Uno mengajak investor asing untuk berinvestasi di sektor pariwisata Indonesia.

Baca Selengkapnya

Fitch Naikkan Rating Bank Mandiri jadi BBB

2 hari lalu

Fitch Naikkan Rating Bank Mandiri jadi BBB

Bank Mandiri meraih kenaikan peringkat Internasional Jangka Panjang dan Jangka Pendek pada level "BBB", dari sebelumnya

Baca Selengkapnya

OJK Cabut Izin Usaha Fintech TaniFund, Begini Kronologi Lengkapnya

2 hari lalu

OJK Cabut Izin Usaha Fintech TaniFund, Begini Kronologi Lengkapnya

OJK akhirnya mencabut izin usaha fintech peer to peer (P2P) lending PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund). Bagaimana kronologi lengkapnya?

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Investasi Bidang Pendidikan Membuka Peluang Indonesia Maju

3 hari lalu

Sri Mulyani: Investasi Bidang Pendidikan Membuka Peluang Indonesia Maju

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan investasi di bidang pendidikan akan membuka peluang Indonesia menjadi lebih maju.

Baca Selengkapnya

BTN Persilakan Nasabah Tempuh Jalur Hukum atas Kasus Penipuan oleh Mantan Pegawai

3 hari lalu

BTN Persilakan Nasabah Tempuh Jalur Hukum atas Kasus Penipuan oleh Mantan Pegawai

BTN berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran hukum dan tidak akan melindungipegawai yang melakukan penipuan dan penggelapan dana

Baca Selengkapnya

Wamen BUMN Sebut Freeport Bisa Produksi 50 Ton Emas Batangan per Tahun: Mulai Mei di Manyar

3 hari lalu

Wamen BUMN Sebut Freeport Bisa Produksi 50 Ton Emas Batangan per Tahun: Mulai Mei di Manyar

Wamen BUMN Kartika Wirjoatmodjo menargetkan Indonesia mulai bulan ini bakal memproduksi emas batangan secara mandiri hingga 50 ton per tahun.

Baca Selengkapnya