Pemerintah Tambah Besaran Insentif Konversi Sepeda Motor Listrik Menjadi Rp 10 Juta
Reporter
Riri Rahayu
Editor
Grace gandhi
Jumat, 29 Desember 2023 19:27 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah resmi menambah insentif konversi sepeda motor listrik menjadi Rp 10 juta. Sebelumnya, insentif yang diberikan pemerintah hanya Rp 7 juta. Direktur Konservasi Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Gigih Udi Atmo mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk mendorong minat masyarakat mengonversi sepeda motor BBM menjadi sepeda motor listrik.
"Peningkatan ini ditujukan untuk mendorong pencapaian target konversi sepeda motor listrik," kata Gigih, dikutip dari siaran pers Kementerian ESDM, Jumat, 29 Desember 2023. Adapun pemerintah menargetkan 6 juta sepeda motor listrik konversi pada 2025.
Gigih menuturkan, perubahan nilai bantuan konversi motor listrik telah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah Dalam Program Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.
Tak hanya mengubah nominal, kata Gigih, penerima bantuan juga diperluas. Semula, insentif ini hanya ditujukan untuk perorangan. Sedangkan sekarang, bisa untuk unsur kelompok masyarakat atau swadaya masyarakat, serta lembaga pemerintah atau lembaga non-pemerintah. "Ketentuannya mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan," katanya.
Lebih lanjut, Gigih mengatakan aturan baru ini juga menghapus batasan kubikasi sepeda motor dengan penggerak motor bakar menjadi sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 39 Tahun 2023 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.
Selanjutnya: Selain itu, pemerintah menetapkan bahwa penerima bantuan....
<!--more-->
Selain itu, pemerintah menetapkan bahwa penerima bantuan yang belum mendapatkan pembayaran potongan biaya konversi pada saat Perubahan Permen ESDM Nomor 3 Tahun 2023 mulai berlaku, besaran nilai potongan biaya konversi yang dibayarkan mengikuti ketentuan dalam Perubahan Permen ESDM Nomor 3 Tahun 2023.
"Dengan beberapa perubahan ketentuan yang semakin memberikan kemudahan bagi banyak pihak, kami berharap minat masyarakat menjadi meningkat. Dukungan masyarakat dalam pelaksanaan program konversi sepeda motor listrik sangat penting dalam upaya mendukung percepatan ekosistem kendaraan listrik berbasis baterai menuju emisi nol karbon," ujar Gigih.
Sebagai informasi, program konversi sepeda motor listik dicanangkan untuk membantu pemerintah dalam bertransisi energi dan mencegah perubahan iklim global. Program ini juga diyakini dapat membantu masyarakat dalam penghematan pengeluaran biaya bahan bakar hingga 80 persen.
Selain itu, program konversi listrik disebut akan menciptakan lapangan kerja baru yang berasal dari bengkel-bengkel konversi yang sudah ada maupun bengkel baru yang akan dibentuk. Kemudian, memicu tumbuhnya industri lokal komponen-komponen yang menunjang kegiatan konversi, menumbuhkan portofolio bisnis pembiayaan dan leasing segmen motor listrik, serta mendorong terbentuknya pasar sekunder bagi penjualan motor listrik bekas.
Pilihan Editor: Ombudsman Sebut Kecelakaan yang Sering Terjadi di Tol Cipali Didominasi Kelalaian Sopir