KPPU Dalami Dugaan Kartel Bunga Pinjol, Kapan Penyelidikan Selesai?

Jumat, 29 Desember 2023 05:00 WIB

Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tengah menyelidiki perkara dugaan kartel bunga pinjol atau pinjaman online. Kapan penyelidikan kasus ini akan selesai?

"Masa penyelidikan 60 hari kerja sampai 19 Januari 2024," kata Ketua KPPU, M. Afif Hasbullah lewat pesan WhatsApp kepada Tempo, Kamis, 28 Desember 2023.

Jika batas waktu penyelidikan adalah 60 hari kerja, prosesnya akan selesai pada 19 Januari 2024. Namun, ada kemungkinan perpanjangan waktu selama 30 hari kerja jika diperlukan.

Dia menjelaskan, pihaknya menaikkan kasus dugaan kartel bunga pinjol ke penyelidikan pada 25 Oktober 2023, dari penyelidikan awal pada 4 Oktober 2023. Dalam keterangan resmi sebelumnya, KPPU menetapkan 44 penyelanggara peer-to-peer atau P2P lending alias pinjol sebagai terlapor.

Ke-44 penyedia pinjol itu diduga melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, khususnya Pasal 5 soal penetapan harga. Lewat penyelidikan awal, KPPU telah memperoleh satu alat bukti. Kasus ini lantas naik ke tahap penyelidikan.

Advertising
Advertising

Afif melanjutkan, saat ini KPPU tengah mengumpulkan alat bukti. "Baik keterangan saksi atau terlapor, serta bukti surat dan/atau dokumen yang relevan terkait dugaan pelanggaran Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999," ucapnya.

Direktur Investigasi KPPU, Gopprera Panggabean, menyebut pihaknya telah meminta keterangan Ketua AFPI, 4 pemberi pinjaman alias lender, dan 17 penyelenggara P2P lending.

Sejak penyelidikan dilakukan, kata dia, pihaknya telah mengirimkan permintaan data dan dokumen secara tertulis ke seluruh perusahaan P2P yang berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Dan telah mendapatkan respons dari 48 P2P," ujar Gopprera dalam keterangannya pada Rabu, 27 Desember 2023.

Gopprera menuturkan, KPPU masih mengumpulkan dan mengolah informasi yang didapat. Dalam penyelidikan kasus ini, kata dia, jumlah pihak yang akan dimintai keterangan cukup banyak.

Pihak-pihak itu terdiri dari terlapor, saksi, maupun regulator. Menurut Gopprera, ini mengakibatkan proses penyelidikan bisa membutuhkan waktu lebih panjang.

"Tidak tertutup kemungkinan adanya penambahan jumlah terlapor, bergantung pada alat bukti terkait perilaku perusahaan P2P yang diduga melakukan kesepakatan menetapkan tarif suku bunga yang mendekati tarif suku bunga maksimal," ujar Gopprera.

Dia melanjutkan, KPPU meminta semua pihak terkait kooperatif. Sehingga tidak diperlukan bantuan penyidik dan atau penyerahan kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan atas ketidakkoperatifan itu.

AMELIA RAHIMA | YOHANES MAHARSO | RIANI SANUSI

Pilihan Editor: OJK Minta Bank Blokir 85 Rekening Pinjol Ilegal

Berita terkait

OJK Cabut Izin Paytren, Yusuf Mansur: Kami Semua Mulus Jaga Amanah

3 jam lalu

OJK Cabut Izin Paytren, Yusuf Mansur: Kami Semua Mulus Jaga Amanah

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK resmi mencabut izin PT Paytren Aset Manajemen atau Paytren

Baca Selengkapnya

Ini 8 Alasan OJK Mencabut Izin Usaha Paytren Milik Ustad Yusuf Mansur

4 jam lalu

Ini 8 Alasan OJK Mencabut Izin Usaha Paytren Milik Ustad Yusuf Mansur

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mencabut izin usaha PT Paytren Aset Manajemen, yang didirikan ustad terkenal Yusuf Mansur.

Baca Selengkapnya

OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen Surat Berharga Negara

7 jam lalu

OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen Surat Berharga Negara

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK sebut portofolio investasi dana pensiun didominasi SBN

Baca Selengkapnya

Satgas PASTI Hentikan 915 Entitas Keuangan Ilegal hingga April 2024

1 hari lalu

Satgas PASTI Hentikan 915 Entitas Keuangan Ilegal hingga April 2024

Satgas PASTI menutup aktivitas 915 entitas keuangan ilegal, yang terdiri 19 investasi ilegal dan dan 896 pinjol ilegal selama 1 Januari-30 April 2024.

Baca Selengkapnya

OJK Sebut Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Kuartal Pertama 2024

1 hari lalu

OJK Sebut Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Kuartal Pertama 2024

Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, sektor jasa keuangan nasional terjaga stabil

Baca Selengkapnya

OJK Tambah Kriteria Konglomerasi Keuangan di Rancangan Peraturan OJK yang Baru

1 hari lalu

OJK Tambah Kriteria Konglomerasi Keuangan di Rancangan Peraturan OJK yang Baru

Dalam Rancangan Peraturan OJK yang baru, total aset konglomerasi keuangan paling sedikit Rp 20 triliun sampai dengan kurang dari Rp 100 triliun.

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Sejumlah Modus Penipuan Baru

1 hari lalu

OJK Ungkap Sejumlah Modus Penipuan Baru

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ungkap sejumlah modus penipuan baru.

Baca Selengkapnya

Sejak Akhir 2023, OJK Blokir 5.000 Rekening yang Terlibat Judi Online

1 hari lalu

Sejak Akhir 2023, OJK Blokir 5.000 Rekening yang Terlibat Judi Online

OJK memblokir ribuan rekening yang berhubungan dengan judi online.

Baca Selengkapnya

Apakah Orang yang Terlilit Pinjol Sulit Mengajukan Pinjaman di Bank?

2 hari lalu

Apakah Orang yang Terlilit Pinjol Sulit Mengajukan Pinjaman di Bank?

OJK melaporkan banyak orang terlilit pinjol dan paylater. Lantas, apakah orang terlilit pinjol masih bisa mengajukan pinjaman di bank?

Baca Selengkapnya

Terkini: Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata Dibayarkan Senin, Penipuan Oknum Pegawai Bank ke Nasabah Sering Terjadi OJK Bilang Begini

3 hari lalu

Terkini: Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata Dibayarkan Senin, Penipuan Oknum Pegawai Bank ke Nasabah Sering Terjadi OJK Bilang Begini

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Cabang Purwakarta memastikan 233 pekerja pabrik Sepatu Bata yang di PHK akan menerima pesangon pada Senin.

Baca Selengkapnya