Masih Ada Potensi Kebocoran dari Persyaratan KTP untuk Beli LPG 3 Kg, Pengamat Usulkan Skema Reimburse
Reporter
Riri Rahayu
Editor
Grace gandhi
Kamis, 21 Desember 2023 15:44 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Energy Watch Daymas Arangga setuju dengan langkah pemerintah mewajibkan penggunaan KTP sebagai syarat pembelian LPG 3 kg. Ia juga mengatakan kebijakan tersebut perlu segera diimplementasikan. Meskipun, upaya penyaluran subsidi LPG 3 kg tepat sasaran itu bukan berarti tanpa celah kebocoran.
“Efektif atau tidaknya kebijakan ini sebenarnya baru bisa kita lihat dan bandingkan hasilnya setelah program berjalan,” kata Daymas kepada Tempo, Rabu, 20 Desember 2023.
“Tapi memang masih ada potensi celah dari kecocokan data dan mekanisme penjualan ketika melalui jaringan distribusi terkecil, seperti warung kelontong atau kios-kios.”
Menurut Daymas, jika pemerintah ingin penyaluran subsidi LPG 3 kg lebih tepat sasaran, pemerintah bisa mengubah skema subsidinya. Pemerintah bisa memberikan subsidi secara langsung ke masyarakat yang menjadi sasaran program dengan sistem klaim. Sehingga, harga LPG 3 kg yang dipasarkan tetap disamakan alias dibanderol tanpa subsidi.
“Mungkin kita bisa belajar dari skema subsidi gas LPG di India. Mereka menyamakan semua harga gasnya. Namun, masyarakat kurang mampu yang menjadi target subsidi, dapat mengklaim atau reimburse selisih harganya,” tutur Daymas.
Klaim selisih tersebut, kata Daymas, bisa diajukan ke pemerintah setiap bulan. Nominalnya sesuai jumlah subsidi yang diberikan dan jumlah LPG yg dibeli. Menurut Daymas, skema ini akan lebih mudah dan lebih tepat sasaran.
Selanjutnya: “Lagi pula data kependudukan kita seharusnya...."
<!--more-->
“Lagi pula data kependudukan kita seharusnya sudah mampu melakukan skema seperti itu,” ucapnya.
Mulai 1 Januari 2024, hanya pembeli yang terdata di merchant app Pertamina dan penyalur LPG 3 kg yang bisa mendapatkan LPG subsidi tersebut. Karena itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) mengimbau masyarakat yang belum mendaftarkan diri segera mendaftar. Pendaftaran dilakukan dengan menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) ke penyalur atau pangkalan LPG resmi.
"Harus daftar dulu. Kalau tidak daftar, maka tidak bisa dilayani," kata Dirjen Minyak dan Gas Kementerian ESDM kepada Tempo pada Rabu, 20 Desember 2023.
Tutuka mengatakan pendataan konsumen LPG 3 kg dilakukan sebagai upaya pemerintah melaksanakan transformasi pendistribusian LPG 3 kg tepat sasaran. Kebijakan ini diterapkan agar besaran subsidi dari pemerintah yang jumlahnya terus meningkat dapat dinikmati masyarakat tidak mampu.
Menurut Tutuka, sasaran penerima LPG subsidi 3 kg mengacu pada gabungan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Penerima program ini diperkirakan sekitar 47 juta rumah tangga atau sekitar 160 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Pilihan Editor: Ramai Curhatan Penumpang Rosalia Indah yang Jadi Korban Kehilangan Barang