Ekonom Sebut Kewajiban Pendaftaran KTP untuk Beli LPG 3 Kg Bukan Solusi Berkeadilan

Kamis, 21 Desember 2023 10:40 WIB

Warga antre untuk membeli tabung gas LPG 3kg di Banyuwangi, Jawa Timur, Rabu, 26 Juli 2023. Pemerintah daerah setempat bersama Pertamina menggelar operasi pasar murah dengan Harga eceran terendah (HET) Rp16 ribu per tabung untuk mengatasi kelangkaan LPG 3kg yang terjadi sejak satu bulan terakhir. ANTARA FOTO/Budi Candra Setya

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Institute for Demographic and Poverty Studies (Ideas) Yusuf Wibisono menyoroti kebijakan pemerintah soal persyaratan KTP untuk pembelian LPG 3 kg. Ia mengatakan, rencana membatasi penjualan LPG 3 kg dengan melakukan pendaftaran di agen resmi Pertamina bukan solusi yang berkeadilan.

“Calon pembeli LPG 3 kg harus mendaftar dan mendatangi agen resmi Pertamina yang jumlahnya terbatas dan kemungkinan besar jauh dari tempat tinggal konsumen,” kata Yusuf kepada Tempo, Rabu, 21 Desember 2023.

Selain itu, kata Yusuf, kewajiban menyerahkan KTP dan Kartu Keluarga untuk pencocokan data dengan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS akan menghambat calon pembeli yang tidak memiliki dokumen kependudukan resmi. Ia berujar, hal tersebut akan mengecilkan hati kelompok miskin yang mestinya paling berhak atas LPG 3 kg bersubsidi.

Yusuf juga mengatakan pendataan KTP untuk pembelian LPG 3 kg belum tentu efektif. Musababnya, data DTKS sejak lama bermasalah. Sedangkan data P3KE belum diketahui sejauh mana validitasnya. Yusuf berujar, beberapa daerah yang telah menerima data P3KE untuk penanggulangan kemiskinan ekstrem, melaporkan harus cukup banyak melakukan perbaikan karena data P3KE yang dipandang banyak tidak sesuai dengan realitas lapangan.

“Jika data P3KE masih menghadapi masalah yang sama dengan DTKS, maka kita akan masih menghadapi isu lama, yaitu tingginya angka exclusion error, orang miskin yang berhak namun tidak masuk DTKS, dan angka inclusion error, serta orang tidak miskin yang tidak berhak tapi masuk dalam DTKS,” kata Yusuf.

Advertising
Advertising

Yusuf mengatakan jika pemerintah berkukuh menerapkan kebijakan pendataan KTP, basis data kemiskinan yang valid dan selalu diperbarui adalah keharusan. Pemerintah mesti memastikan exclusion error mendekati nol. “Tidak boleh ada orang miskin yang tidak masuk dalam DTKS atau P3KE, sehingga pembatasan LPG 3 kg tidak akan merugikan kelompok miskin,” tuturnya.

Selanjutnya: Kementerian ESDM: Tak Ada Pembatasan<!--more-->

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengimbau masyarakat pengguna LPG 3 kg mendaftarkan diri dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KTP) ke sub penyalur atau pangkalan LPG resmi. Kementerian ESDM memberi tenggat waktu hingga 31 Desember 2023. Sebab, mulai 1 Januari 2024, hanya konsumen yang terdata yang bisa mendapatkan LPG subsidi tersebut.

Kendati begitu, Dirjen Minyak dan Gas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji menyebut kewajiban pendataan konsumen LPG 3 kg tidak akan membatasi penyaluran LPG 3 kg ke masyarakat. Ia menuturkan, pelayanan akan tetap seperti sebelumnya. Namun, Tutuka mengatakan pendataan hanya dilakukan di agen, tidak termasuk warung pengecer.

"Tidak ada pembatasan, tetapi setiap pembeli LPG 3 kg harus sudah terdaftar. Dengan ini, perlu menunjukkan KTP-nya," kata Tutuka melalui pesan WhatsApp kepada Tempo pada Rabu, 20 Desember 2023.

Tutuka mengatakan, kewajiban pendaftaran itu dilakukan untuk menjamin masyarakat yang berhak mendapat subsidi yang bisa membeli LPG 3 kg. Penerima LPG subsidi ini pun berbasis dari gabungan data P3KE dan DTKS. Estimasinya sekitar 47 juta rumah tangga atau sekitar 160 juta NIK.

RIRI RAHAYU | CAESAR AKBAR

Pilihan Editor: Konsumen LPG 3 Kg Wajib Terdata per 1 Januari 2024, ESDM Sebut Ada 47 Juta Keluarga Pengguna

Berita terkait

KPK Geledah Kantor ESDM dan PTSP Pemprov Maluku dalam Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba

20 jam lalu

KPK Geledah Kantor ESDM dan PTSP Pemprov Maluku dalam Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba

KPK menggeledah dua lokasi di Maluku perihal penyidikan perkara dugaan TPPU dengan tersangka eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.

Baca Selengkapnya

Calon Menhan Rusia: Tentara Butuh Tunjangan dan Akses Kesejahteraan Lebih Baik

1 hari lalu

Calon Menhan Rusia: Tentara Butuh Tunjangan dan Akses Kesejahteraan Lebih Baik

Calon menhan Rusia yang ditunjuk oleh Presiden Vladimir Putin menekankan perlunya kesejahteraan yang lebih baik bagi personel militer.

Baca Selengkapnya

Masuki Gelombang ke-68, Ini 5 Kiat Lolos Pendaftaran Program Prakerja

1 hari lalu

Masuki Gelombang ke-68, Ini 5 Kiat Lolos Pendaftaran Program Prakerja

Kartu Prakerja adalah program beasiswa pelatihan untuk meningkatkan kompetensi kerja dan kewirausahaan.

Baca Selengkapnya

Warga Cina Diduga Menambang Emas Secara Ilegal, Ini Modusnya

2 hari lalu

Warga Cina Diduga Menambang Emas Secara Ilegal, Ini Modusnya

Seorang warga Cina berinisial YH diduga menambang bijih emas secara ilegal dan memproduksi emas batangan di bawah tanah di Kabupaten Ketapang

Baca Selengkapnya

WNA Cina jadi Tersangka Kasus Tambang Bijih Emas Ilegal di Kalbar, ESDM Hitung Kerugian Negara

3 hari lalu

WNA Cina jadi Tersangka Kasus Tambang Bijih Emas Ilegal di Kalbar, ESDM Hitung Kerugian Negara

ESDM menyatakan WNACina yang jadi tersangka itu telah melakukan kegiatan produksi dan penjualan atas kegiatan tambang ilegal bijih emas.

Baca Selengkapnya

Jadwal Pembukaan Pendaftaran Prakerja Gelombang 68

3 hari lalu

Jadwal Pembukaan Pendaftaran Prakerja Gelombang 68

Pendaftaran kartu Prakerja gelombang ke-67 baru saja ditutup pada 6 Mei 2024 lalu, gelombang ke-68 akan dibuka pada 17 Mei 2024 nanti

Baca Selengkapnya

Diincar Jerman, Penghiliran Nikel Jalan Terus

3 hari lalu

Diincar Jerman, Penghiliran Nikel Jalan Terus

Pemerintah Jerman masih menginginkan produk nikel mentah Indonesia. Namun pemerintah Indonesia tetap akan jalankan penghiliran industri nikel.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Kisah Petugas Kebersihan di Proyek Bendungan Sepaku Semoi IKN, Tanggapan Stafsus ESDM Soal Kritik Hilirisasi Nikel Lebih Untungkan Cina

4 hari lalu

Terkini Bisnis: Kisah Petugas Kebersihan di Proyek Bendungan Sepaku Semoi IKN, Tanggapan Stafsus ESDM Soal Kritik Hilirisasi Nikel Lebih Untungkan Cina

Cerita pekerja harian di proyek Bendungan Sepaku Semoi Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara.

Baca Selengkapnya

Ramai Kritik Hilirisasi Nikel Dianggap Lebih Untungkan Cina, Ini Tanggapan Stafsus ESDM

4 hari lalu

Ramai Kritik Hilirisasi Nikel Dianggap Lebih Untungkan Cina, Ini Tanggapan Stafsus ESDM

Pengamat Ekonomi Energi UGM Fahmy Radhi mengatakan keuntungan nilai tambah hilirisasi nikel di Indonesia selama ini lebih banyak tersalur ke Cina.

Baca Selengkapnya

Naik, Harga Biodiesel per Mei 2024 jadi Rp 12.453 per Liter

13 hari lalu

Naik, Harga Biodiesel per Mei 2024 jadi Rp 12.453 per Liter

Kementerian ESDM menetapkan harga indeks pasar bahan bakar nabati atau HIP BBN biodiesel per Mei 2024 sebesar Rp 12.453 per liter.

Baca Selengkapnya