Konsumen LPG 3 Kg Wajib Terdaftar, Kementerian ESDM Sebut Tak Ada Pembatasan Penyaluran
Reporter
Riri Rahayu
Editor
Grace gandhi
Rabu, 20 Desember 2023 20:32 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) Tutuka Ariadji mengatakan kewajiban pendataan konsumen LPG 3 kg tidak akan membatasi penyaluran LPG 3 kg ke masyarakat.
Ia menuturkan, pelayanan akan tetap seperti sebelumnya. Namun, kata dia, pendataan hanya dilakukan di agen, tidak termasuk warung pengecer.
"Tidak ada pembatasan, tetapi setiap pembeli LPG 3 kg harus sudah terdaftar. Dengan ini, perlu menunjukkan KTP-nya," kata Tutuka melalui pesan WhatsApp kepada Tempo pada Rabu, 20 Desember 2023.
Tutuka mengatakan, kewajiban pendaftaran itu dilakukan untuk menjamin masyarakat yang berhak mendapat subsidi yang bisa membeli LPG 3 kg. Penerima LPG subsidi ini pun berbasis dari data gabungan Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
"Kemudian, data dari masyarakat yang langsung mendaftar," ujar Tutuka.
Selanjutnya: Tutuka mengatakan, pendataan konsumen LPG 3 kg....
<!--more-->
Tutuka mengatakan, pendataan konsumen LPG 3 kg dilakukan sebagai upaya pemerintah melaksanakan transformasi pendistribusian LPG 3 kg tepat sasaran. Kebijakan ini diterapkan agar besaran subsidi dari pemerintah yang jumlahnya terus meningkat dapat dinikmati masyarakat tidak mampu alias tepat sasaran.
Karena itu, Tutuka mengimbau masyarakat segera mendaftarkan diri ke sub penyalur atau pangkalan resmi sebelum melakukan transaksi. Sebab, mulai 1 Januari 2024, hanya pembeli yang terdata yang bisa mendapat LPG 3 kg.
Lebih lanjut, Tutuka menuturkan masyarakat tidak perlu khawatir ihwal keamanan data pribadi mereka. Ia mengatakan pemerintah dan badan usaha penerima penugasan, yaitu PT Pertamina (Persero), menjamin data konsumen LPG 3 kg yang sudah terdaftar dan terdata di merchant app Pertamina akan dilindungi sesuai ketentuan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Sebagai informasi, pendataan pengguna LPG 3 kg dilaksanakan sejak 1 Maret hingga 31 Desember 2023. Hingga November 2023, kata Tutuka, sudah ada 27,8 juta konsumen LPG 3 kg yang bertransaksi melalui merchant app Pertamina atau di penyalur/pangkalan resmi.
Pilihan Editor: PT PP Targetkan 5 Proyek Startegis Nasional Rampung pada 2024, Apa Saja?