Tanda-tanda NIK Belum Terintegrasi NPWP, Ini Cara Ceknya

Selasa, 19 Desember 2023 16:03 WIB

Ondel-Ondel ikut serta saat acara Spectaxcular 2023 di MH Thamrin, Jakarta, Ahad, 6 Agustus 2023. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggelar acara Spectaxcular 2023 yang bertujuan untuk menyosialisasikan pajak, manfaatnya kepada masyarakat dan integrasi NIK sebagai NPWP. ANTARA/Asprilla Dwi Adha

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyarankan para pemberi kerja agar melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara massal, sehingga banyak NIK yang dapat terintegrasi dengan NPWP dalam waktu singkat.

Selain itu, Ditjen Pajak juga meminta wajib pajak yang menghadapi kendala kesalahan data integrasi NIK dan NPWP untuk menyelesaikan masalah secara langsung ke Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

“Kami mengimbau wajib pajak yang tidak bisa memadankan karena data yang salah bukan NPWP untuk segera mengurus ke Dukcapil,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Kemenkeu, Dwi Astuti saat media gathering di Lombok, Nusa Tenggara Barat, Rabu, 24 Oktober 2023.

Lantas, apa tanda-tanda NIK belum terintegrasi NPWP?

Cara Cek Integrasi NIK dan NPWP-


Berikut cara mengetahui apakah NIK sudah terintegrasi dengan NPWP:

Advertising
Advertising

- Kunjungi laman https://djponline.pajak.go.id/.

- Masuk akun (login) menggunakan NIK atau NPWP dan kata sandi.

- Ketik kode keamanan berupa paduan huruf dan angka acak yang muncul pada layar.

- Tekan tombol ‘Login’.

- Periksa bagian menu ‘Profil’ untuk melihat status validasi.

<!--more-->

Wajib pajak juga dapat melihat status integrasi NIK dan NPWP dengan cara berikut:

- Akses situs https://ereg.pajak.go.id/.

- Pilih opsi ‘cek NPWP’ pada bagian bawah layar.

- Pilih kategori wajib pajak orang pribadi atau badan.

- Ketik 16 digit NIK dan nomor Kartu Keluarga (KK).

- Masukkan kode acak yang muncul pada layar.

- Tekan tombol ‘Cari’.

Apabila data belum terintegrasi, maka akan muncul tulisan ‘Validasi NPWP Gagal, NPWP Tidak Terdaftar’. Sebaliknya, jika terintegrasi, maka halaman akan menampilkan informasi berupa NPWP, nama wajib pajak, status, dan kantor pelayanan pajak (KPP) pratama terdaftar.

Cara Integrasi NIK dan NPWP

Berikut cara validasi NIK menjadi NPWP:

- Login menggunakan NIK atau NPWP dan kata sandi pada situs DJP Online Kemenkeu https://djponline.pajak.go.id/.

- Ketik kode keamanan, lalu klik ‘Login’.

- Pergi ke menu ‘Profil’, lalu lihat status validasi data, apakah ‘Perlu Dimutakhirkan’ atau ‘Perlu Dikonfirmasi’.

- Selanjutnya, wajib pajak akan menemukan menu ‘Data Utama’ dan terdapat kolom NIK/NPWP. Pada kolom tersebut, masukkan NIK.

- Kemudian, ketuk ‘Validasi’.

- Apabila data valid, maka sistem akan menunjukkan pemberitahuan bahwa data telah ditemukan.

- Lalu, klik ‘Ok’ pada notifikasi yang muncul tersebut.

- Alasan Integrasi NIK dan NPWP

MELYNDA DWI PUSPITA


Pilihan editor: Resmi Diundur, Ini Kelompok yang Harus Melakukan Pemadanan NIK-NPWP

Berita terkait

Harga Emas Antam Naik ke Angka Rp 1,33 Juta per Gram

12 jam lalu

Harga Emas Antam Naik ke Angka Rp 1,33 Juta per Gram

Harga emas Antam pada Rabu pagi, naik sebesar Rp 8.000 per gram, sehingga menjadi Rp 1.332.000 (Rp 1,33 juta) per gram.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Rapat dengan Anak Buahnya, Bahas Perbaikan Institusi Bea Cukai

1 hari lalu

Sri Mulyani Rapat dengan Anak Buahnya, Bahas Perbaikan Institusi Bea Cukai

Menkeu Sri Mulyani Indrawati menggelar rapat bersama pejabat eselon I Kemenkeu dan para pimpinan Bea Cukai pada Senin siang, 13 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Masuki Gelombang ke-68, Ini 5 Kiat Lolos Pendaftaran Program Prakerja

2 hari lalu

Masuki Gelombang ke-68, Ini 5 Kiat Lolos Pendaftaran Program Prakerja

Kartu Prakerja adalah program beasiswa pelatihan untuk meningkatkan kompetensi kerja dan kewirausahaan.

Baca Selengkapnya

Harga Emas Antam Hari Ini Stagnan Rp 1.333.000 per Gram, Saatnya Beli?

2 hari lalu

Harga Emas Antam Hari Ini Stagnan Rp 1.333.000 per Gram, Saatnya Beli?

Harga emas Antam hari ini stagnan bla dibandingkan dengan harga pada perdagagangan kemarin yakni di level Rp 1.333.000 per gram.

Baca Selengkapnya

Ramai Peti Jenazah Kena Bea Masuk 30 Persen, Kemenkeu: Tak Ada Penetapan Pungutan

3 hari lalu

Ramai Peti Jenazah Kena Bea Masuk 30 Persen, Kemenkeu: Tak Ada Penetapan Pungutan

Kementerian Keuangan memastikan peti jenazah tidak termasuk dalam barang yang dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor

Baca Selengkapnya

Jadwal Pembukaan Pendaftaran Prakerja Gelombang 68

3 hari lalu

Jadwal Pembukaan Pendaftaran Prakerja Gelombang 68

Pendaftaran kartu Prakerja gelombang ke-67 baru saja ditutup pada 6 Mei 2024 lalu, gelombang ke-68 akan dibuka pada 17 Mei 2024 nanti

Baca Selengkapnya

LPEI Ekspor sampai Belanda dan Korea Selatan lewat Desa Devisa Gula Aren Maros

8 hari lalu

LPEI Ekspor sampai Belanda dan Korea Selatan lewat Desa Devisa Gula Aren Maros

LPEI melalui Desa Devisa Gula Aren Maros mengekspor gula aren ke Belanda dan Korea Selatan.

Baca Selengkapnya

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp 8.000, Rp 1.318.000 per Gram

8 hari lalu

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp 8.000, Rp 1.318.000 per Gram

Harga emas Antam hari ini naik sebesar Rp 8 ribu ke level Rp 1.318.000 per gram.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Serap Rp 7,025 Triliun dari Lelang Surat Utang SBSN

8 hari lalu

Pemerintah Serap Rp 7,025 Triliun dari Lelang Surat Utang SBSN

Pemerintah menyerap dana sebesar Rp 7,025 triliun dari pelelangan tujuh seri surat utang yakni Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

Baca Selengkapnya

Program JKN Bisa Layani Pengobatan dengan KTP

15 hari lalu

Program JKN Bisa Layani Pengobatan dengan KTP

Salah satu kemudahan yang diberikan saat ini adalah peserta JKN aktif dapat berobat hanya dengan menunjukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca Selengkapnya