RUU EBET Ditargetkan Selesai Tahun Depan, Komisi VII DPR: Masih Implementasikan Power Wheeling

Reporter

Riri Rahayu

Editor

Grace gandhi

Rabu, 13 Desember 2023 22:19 WIB

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno menargetkan Rancangan Undang-Undang Energi Baru Energi Terbarukan (RUU EBET) selesai tahun depan.

Eddy mengatakan saat ini rancangan beleid tersebut sedang diajukan dalam rapat kerja antar menteri untuk disahkan sebagai keputusan tahap pertama. Setelah itu, dilakukan sikronisasi tahap kedua dan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan.

"Dalam salah satu pasal RUU EBET itu, kami masih mengimplementasikan perlunya power wheeling," kata Eddy dalam diskusi publik Mengatasi Hambatan Pembiayaan Energi Terbarukan di Indonesia pada Rabu, 13 Desember 2023.

Skema power wheeling adalah merupakan mekanisme yang membolehkan perusahaan swasta Independent Power Producers (IPP) untuk membangun pembangkit listrik dan menjual setrum kepada pelanggan rumah tangga dan industri. Namun, menurut Eddy, power wheeling perlu dimasukkan untuk mendapat dukungan dari pihak ketiga dalam mempercepat bauran energi baru terbarukan. "Itu yang jadi pertimbangan kami."

Sebelumnya, skema power wheeling sempat dihapus dari RUU EBET. Hal ini seiring pro kontra yang terjadi. Adapun menurut pengamat ekonomi energi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi, skema power wheeling berpotensi menambah beban anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan merugikan negara. Sebab, power wheeling akan menggerus permintaan pelanggan organik PLN hingga 30 persen dan pelanggan nonorganik hingga 50 persen. Penurunan pelanggan ini tidak hanya memperbesar kelebihan pasokan PLN, tapi menaikkan harga popkok penyediaan (HPP) listrik.

Advertising
Advertising

“Dampaknya dapat membengkakkan APBN untuk membayar kompensasi kepada PLN, sebagai akibat tarif listrik PLN di bawah HPP dan harga keekonomian,” ujar Fahmy melalui keterangan tertulis, Minggu, 22 Januari 2023.

Fahmy juga mengatakan power wheeling berpotensi merugikan rakyat sebagai konsumen dengan penetapan tarif listrik yang diserahkan kepada mekanisme pasar. Skema ini akan membuat tarif listrik bergantung demand and supply. “Pada saat demand tinggi dan supply tetap, tarff listrik pasti akan dinaikkan."

Skema power wheeling kembali diusulkan pemerintah. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Menteri ESDM) Arifin Tasrif menyebut skema power wheeling bakal tercantum dalam Pasal 29A dan 47A, yang berkaitan dengan ketentuan pemenuhan pasokan energi baru terbarukan.

Selanjutnya: "Jadi, ini bentuk rumusan kerja sama jaringan...."

<!--more-->

"Jadi, ini bentuk rumusan kerja sama jaringan atau open acces," tutur Arifin Tasrif dalam rapat kerja di Komisi VII DPR RI, Senin, 20 November 2023.

Arifin Tasrif mengatakan, rumusan ketentuan open access ini mengatur soal keharusan wilayah usaha memenuhi kebutuhan konsumen atas listrik yang bersumber dari EBET. Mekanisme jika wilayah usaha tidak dapat memenuhi kebutuhan konsumen, kata Arifin, konsumen dapat diberikan pasokan listrik melalui point to point kerja sama pemanfaatan sewa pembangkit atau perjanjian jual beli listrik dengan pemegang wilayah usaha lainnya.

"Mekanisme itu dilakukan melalui usaha. transmisi dan atau distribusi, atau bahasa Inggrisnya power wheeling," ujar Arifin Tasrif

Untuk melaksanakan usaha transmisi dan atau distribusi tersebut, lanjut Arifin, wajib dubuka open acces penyaluran listrik dari sumber EBET dengan mengenakan biaya yang diatur pemerintah.

"Dengan syarat tetap menjaga dan memperhatikan keandalan sistem, kualitas pelayanan pelanggan, dan keekonomian dari pemegang izin usaha transisi dan disibusi tenaga listrik," kata dia.

Lebih lanjut, Arifin Tasrif menyampaikan usulan soal rumusan pemenuhan kebutuhan listrik EBET berdasarkan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN. Poin pertama, untuk mengoptimalkan pemanfaatan energi baru, energi terbarukan, pemegang wilayah usaha ketenagalistikan harus memenuhi kebutuhan konsumen akan penyediaan tenaga listik yang sebagian atau seluruhnya bersumber dari energi baru terbarukan.

Kedua, pemenuhan kebutuhan konsumen akan penyediaan tenaga listrik yang sebagian atau seluruhnya bersumber dari EBET, wajib dilaksanakan berdasarkan rencana usaha penyediaan tenaga listrik yang memprioritaskan energi baru, energi terbarukan dan dapat dilakukan dengan pemanfaatan bersama jaringan transmisi atau jaringan distribusi melalui mekanisme sewa jaringan.

"Pemenuhan kebutuhan konsumen akan penyediaan tenaga listrik yang sebagian atau seluruhnya bersumber dari energi baru, energi terbarukan, bagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 diatur dalam peraturan pemerintah," ujar Arifin Tasrif.

Pilihan Editor: TikTok Shop Masih Transaksi di Media Sosial, Zulhas: Kita Jalan Dulu, Jangan Sampai Seller-seller Berhenti..

Berita terkait

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

4 jam lalu

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.

Baca Selengkapnya

Draf RUU Penyiaran, Pelarangan Siaran Ekslusif Jurnalisme Investigasi Hambat Pemberantasan Korupsi

5 jam lalu

Draf RUU Penyiaran, Pelarangan Siaran Ekslusif Jurnalisme Investigasi Hambat Pemberantasan Korupsi

Koalisi Masyarakat Sipil menyoroti draft revisi RUU Penyiaran yang bakal mengekang kebebasan pers karena melarang penayangan jurnalisme investigasi.

Baca Selengkapnya

Mahasiswa Mengadu soal Kenaikan UKT, Komisi X DPR Bakal Panggil Kemendikbud

6 jam lalu

Mahasiswa Mengadu soal Kenaikan UKT, Komisi X DPR Bakal Panggil Kemendikbud

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf mengatakan akan memanggil Kemendikbudristek secepatnya untuk membahas polemik UKT.

Baca Selengkapnya

Komisi X DPR Akan Bentuk Panja untuk Investigasi Mahalnya UKT Kampus

8 jam lalu

Komisi X DPR Akan Bentuk Panja untuk Investigasi Mahalnya UKT Kampus

Komisi X DPR RI sepakat untuk membentuk Panja Pembiayaan Pendidikan untuk mengetahui penyebab kenaikan UKT.

Baca Selengkapnya

Beda Sikap Soal Perubahan Keempat UU MK

8 jam lalu

Beda Sikap Soal Perubahan Keempat UU MK

Revisi UU MK menjadi ancaman sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.

Baca Selengkapnya

Golkar Klaim Putusan MK Jadi Pertimbangan Setujui Revisi UU Kementerian Negara

8 jam lalu

Golkar Klaim Putusan MK Jadi Pertimbangan Setujui Revisi UU Kementerian Negara

Anggota Fraksi Golkar, Bambang Hermanto, mengatakan revisi terhadap Undang-Undang Kementerian Negara mesti dilakukan.

Baca Selengkapnya

Seperti PDIP, PKS Setujui Revisi UU Kementerian Negara dengan Catatan

9 jam lalu

Seperti PDIP, PKS Setujui Revisi UU Kementerian Negara dengan Catatan

Hari ini, Rapat pleno Baleg DPR menyepakati pengambilan keputusan atas hasil penyusunan revisi UU Kementerian Negara menjadi usul inisiatif DPR.

Baca Selengkapnya

PDIP Setujui Revisi UU Kementerian Negara Jadi Usul Inisiatif DPR, Beri 5 Catatan

10 jam lalu

PDIP Setujui Revisi UU Kementerian Negara Jadi Usul Inisiatif DPR, Beri 5 Catatan

Meski menyetujui revisi UU Kementerian Negara dibahas pada tingkat selanjutnya, namun PDIP mesti memberikan catatan.

Baca Selengkapnya

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

10 jam lalu

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?

Baca Selengkapnya

Aliansi BEM SI Ancam Bakal Gelar Aksi di DPR dan Kemendikbud Soal UKT

10 jam lalu

Aliansi BEM SI Ancam Bakal Gelar Aksi di DPR dan Kemendikbud Soal UKT

Jika setelah ini tidak ada itikad baik terkait kenaikan UKT, maka aliansi BEM SI akan mengeskalasikan gerakan di jalanan.

Baca Selengkapnya