RUU EBET Ditargetkan Selesai Tahun Depan, Komisi VII DPR: Masih Implementasikan Power Wheeling
Reporter
Riri Rahayu
Editor
Grace gandhi
Rabu, 13 Desember 2023 22:19 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno menargetkan Rancangan Undang-Undang Energi Baru Energi Terbarukan (RUU EBET) selesai tahun depan.
Eddy mengatakan saat ini rancangan beleid tersebut sedang diajukan dalam rapat kerja antar menteri untuk disahkan sebagai keputusan tahap pertama. Setelah itu, dilakukan sikronisasi tahap kedua dan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan.
"Dalam salah satu pasal RUU EBET itu, kami masih mengimplementasikan perlunya power wheeling," kata Eddy dalam diskusi publik Mengatasi Hambatan Pembiayaan Energi Terbarukan di Indonesia pada Rabu, 13 Desember 2023.
Skema power wheeling adalah merupakan mekanisme yang membolehkan perusahaan swasta Independent Power Producers (IPP) untuk membangun pembangkit listrik dan menjual setrum kepada pelanggan rumah tangga dan industri. Namun, menurut Eddy, power wheeling perlu dimasukkan untuk mendapat dukungan dari pihak ketiga dalam mempercepat bauran energi baru terbarukan. "Itu yang jadi pertimbangan kami."
Sebelumnya, skema power wheeling sempat dihapus dari RUU EBET. Hal ini seiring pro kontra yang terjadi. Adapun menurut pengamat ekonomi energi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi, skema power wheeling berpotensi menambah beban anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan merugikan negara. Sebab, power wheeling akan menggerus permintaan pelanggan organik PLN hingga 30 persen dan pelanggan nonorganik hingga 50 persen. Penurunan pelanggan ini tidak hanya memperbesar kelebihan pasokan PLN, tapi menaikkan harga popkok penyediaan (HPP) listrik.
“Dampaknya dapat membengkakkan APBN untuk membayar kompensasi kepada PLN, sebagai akibat tarif listrik PLN di bawah HPP dan harga keekonomian,” ujar Fahmy melalui keterangan tertulis, Minggu, 22 Januari 2023.
Fahmy juga mengatakan power wheeling berpotensi merugikan rakyat sebagai konsumen dengan penetapan tarif listrik yang diserahkan kepada mekanisme pasar. Skema ini akan membuat tarif listrik bergantung demand and supply. “Pada saat demand tinggi dan supply tetap, tarff listrik pasti akan dinaikkan."
Skema power wheeling kembali diusulkan pemerintah. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Menteri ESDM) Arifin Tasrif menyebut skema power wheeling bakal tercantum dalam Pasal 29A dan 47A, yang berkaitan dengan ketentuan pemenuhan pasokan energi baru terbarukan.
Selanjutnya: "Jadi, ini bentuk rumusan kerja sama jaringan...."
<!--more-->
"Jadi, ini bentuk rumusan kerja sama jaringan atau open acces," tutur Arifin Tasrif dalam rapat kerja di Komisi VII DPR RI, Senin, 20 November 2023.
Arifin Tasrif mengatakan, rumusan ketentuan open access ini mengatur soal keharusan wilayah usaha memenuhi kebutuhan konsumen atas listrik yang bersumber dari EBET. Mekanisme jika wilayah usaha tidak dapat memenuhi kebutuhan konsumen, kata Arifin, konsumen dapat diberikan pasokan listrik melalui point to point kerja sama pemanfaatan sewa pembangkit atau perjanjian jual beli listrik dengan pemegang wilayah usaha lainnya.
"Mekanisme itu dilakukan melalui usaha. transmisi dan atau distribusi, atau bahasa Inggrisnya power wheeling," ujar Arifin Tasrif
Untuk melaksanakan usaha transmisi dan atau distribusi tersebut, lanjut Arifin, wajib dubuka open acces penyaluran listrik dari sumber EBET dengan mengenakan biaya yang diatur pemerintah.
"Dengan syarat tetap menjaga dan memperhatikan keandalan sistem, kualitas pelayanan pelanggan, dan keekonomian dari pemegang izin usaha transisi dan disibusi tenaga listrik," kata dia.
Lebih lanjut, Arifin Tasrif menyampaikan usulan soal rumusan pemenuhan kebutuhan listrik EBET berdasarkan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN. Poin pertama, untuk mengoptimalkan pemanfaatan energi baru, energi terbarukan, pemegang wilayah usaha ketenagalistikan harus memenuhi kebutuhan konsumen akan penyediaan tenaga listik yang sebagian atau seluruhnya bersumber dari energi baru terbarukan.
Kedua, pemenuhan kebutuhan konsumen akan penyediaan tenaga listrik yang sebagian atau seluruhnya bersumber dari EBET, wajib dilaksanakan berdasarkan rencana usaha penyediaan tenaga listrik yang memprioritaskan energi baru, energi terbarukan dan dapat dilakukan dengan pemanfaatan bersama jaringan transmisi atau jaringan distribusi melalui mekanisme sewa jaringan.
"Pemenuhan kebutuhan konsumen akan penyediaan tenaga listrik yang sebagian atau seluruhnya bersumber dari energi baru, energi terbarukan, bagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 diatur dalam peraturan pemerintah," ujar Arifin Tasrif.
Pilihan Editor: TikTok Shop Masih Transaksi di Media Sosial, Zulhas: Kita Jalan Dulu, Jangan Sampai Seller-seller Berhenti..